Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama ; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan
dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD
dalam Nota Kesepakatan Nomor 20/MOU/2011 dan Nomor 04/VI/DPRD/2011
serta Nota Kesepakatan Nomor 21/MOU/2011 dan Nomor 05/VI/DPRD/2011 pada
tanggal 22 Juni 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 diatur dengan Peraturan Bupati
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/No.18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaannya, maka perlu diatur Pengelolaan Zakat dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini menjabarkan ketentuan pengelolaan zakat di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2011.
42 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Bone Bolango No. 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara
perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2008 tentang penyertaan modal pemerintah kabupaten bone bolango ke dalam modal perseroan terbatas (pt) bank pembangunan daerah sulawesi utara
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab Bone Bolango No.67 tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2011 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah KabupatenDaerah Tingkat II Ngada Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel dan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
UU No. 69 tahun 1958; UU No. 8 tahun 1981; UU No. 6 tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1998; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 135 Tahun 2000; PP no. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 12 Tahun 2006; PMK No. 11/PMK.07/2010; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 6 Tahun 1989; Perda Kab. Ngada No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Ngada No. 3 Tahun 2008; Perda Kab Ngada No. 6 Tahun 2008.
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PAJAK DAERAH dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis Pajak; III. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak; IV. Tata Cara Pemungutan Pajak; V. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; VI. Keberatan dan Banding; VII. Pengurangan dan Keringanan Pajak; VIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; IX. Kadaluwarsa Penagihan; X. Pembukuan dan Pemeriksaan; XI. Insentif Pemungutan; XII. Ketentuan Khusus; XIII. Ketentuan Penyidikan; XIV. Ketentuan Pidana; XV. Ketentuan Peralihan; XVI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 38 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pasar;
Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 18 Tahun 2001 Tcntang Rclribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2011/NO.10 TLD No.10, LL KAB. KAPUAS HULU: 38 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN BIDANG PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) beserta ketentuan pelaksanaannya dan semakin luasnya kewenangan daerah dibidang Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi perlu mengadakan pengaturan untuk menyelenggarakan otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 12/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/6/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 46 / M. DAG /PER/9/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor Tahun 2008;
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Hiburan merupakan jenis Pajak Daerah;
b. bahwa untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang · Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. _Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik "Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Negara· · Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan (Lembaran Negara Republik Tahun · ·2005 Nomor 140, Lembaran ·· Negara Republik Nomor 4578); .Indonesia Tambahan Indonesia Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang• Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara · Pemberian clan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119
11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4010 Nomor 153);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3).
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
3. DASAR PENGANAAN TARIF DAN DASAR PERHITUNGAN PAJAK
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. MASA PAJAK
6. TATA CARA PEMUNGUTSAN
7. INSENTIF PEMUNGUTAN
8. SURAT TAGIHAN PAJAK
9. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
10. KEDALUARSA PENAGIHAN
11. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
12. EMBETULAN,PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK.
13. PENGEMBALIAN KELEBIUAN PEMBAYARAN
14. KEBERATAN DAN BANDING
15. SANKSI ADMINISTRATIF
16. KETENTUAN PIDANA
17. PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2011.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat