Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Deli
Serdang yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu, perlu
dilakukan penataan kembali;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang 12 Tahun 2011; Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2007; Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007
raturan ini memuat:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Retribusi Perizinan Tertentu
Bab III : Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Bab IV : Retribusi Izin Tempat Berjualan Alkohol
Bab V : Retribusi Izin Gangguan
Bab VI : Retribusi Izin Trayek Usaha
Bab VII : Retribusi Izin Usaha Perikanan
Bab VIII : Wilayah Pemungutan
Bab IX : Penentuan Pembayara, Tempat Pembayaran
Bab X : Sanksi Administratif
Bab XI : Tata Cara Penagihan
Bab XII : Pengurangan, Keringanan dan Pembebasab Retribusi
Bab XIII : Pengembalian Pembayaran
Bab XIV : Kedaluwarsa Penagihan
Bab XV : Keberatan
Bab XVI : Peninjauan Tarif
Bab XVII : Insentif Pemungutan
Bab XVIII : Penyidikan
Bab XIX : Ketentuan Pidana
Bab XX : Ketentuan Peralihan
Bab XXI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2011
Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf c dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan Jenis Pajak Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Hiburan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor
3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Hiburan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama dan Obyek Pajak, 3. Subyek Pajak dan Wajib Pajak, 4. Dasar Pengenaan Pajak, 5. Tarif Pajak, 6. Cara Perhitungan Pajak, 7. Wilayah Pemungutan Pajak, 8. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, 9. Pembayaran, Penetapaan dan Penagihan, 10. Keberatan dan Banding, 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 13. Kadaluarsa Penagihan, 14. Pembukuan dan Pemeriksaan, 15. Penyidikan, 16. Sanksi Pidana, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum kepada masyarakat serta untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, perlu mengatur Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008
ketentuan umum, tanah, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terhutang, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran,sanksi administrasi, penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang, retribusi yang kadaluarsa, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan, atau pembatalan, ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun
1998
19 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 8 Tahun 2011
PERDA Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon
pengendalian - enara - telekomunikasi - di - kabupaten - cirebon
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Thn 2011/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin meningkatya kegiatan usaha di bidang telekomunikasi Kab. Cirebon sebagai salah satu Daerah tujuan wisata dan juga merupakan Daerah industri untuk mencegah terjadinya pembangunan dan pengopasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidal tata ruang untuk terjadinya pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang aka perlu membentuk Perda tentang Pengendalian Menaa Telekomunikasi di Kab. Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah dubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali dibah terakhir dengan UU o. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 25 Tahun 2007; U No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Cirebon No. 02 Tahun 2001; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Pembangunan Menara, Ketentuan Perizinan, Prinsip-Prinsip Penggunaan Menara Bersama, Pembangunan Dan Pengoperasian Menara Bersama, Retribusi, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian , Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil dan menengah, perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PERPRES No. 27 Tahun 2009; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 1 Tahun 2011; PERDA Kab. Donggala No. 2 Tahun 2011; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2011; PERDA Kab. Donggala No. 4 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Donggala dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan dan Sasaran, Penyederhanaan Pelayanan, Perangkat Daerah Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pelayanan Izin, Tolak Ukur, Proses, Waktu dan Biaya Penyelenggaraan Pelayanan, Pemanfaatan Teknologi Telematika dan Keterbukaan Informasi, Kepuasan Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Kerjasam, dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Parkir
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan perparkiran merupakan bagian dari pelayanan publik berbentu jasa, yang diperlukan oleh masyarakat penggunaan kendaraan bermotor.
Bahwa pemerintah daerah berwenang dalam pemberian izin penyelenggaraan dan pendirian fasilitas parkir untuk umum. Penyelenggaraan parkir harus dikelola dengan benar dan bertanggung jawab serta taat aturan, sehingga terjamin keamanan, ketertiban dan kemanfaatannya secara nyata, oleh karenanya pengelola parkir harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah untuk dapat melakukan penyelenggaraan parkir. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Parkir.
UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Izin Pengelolaan Parkir, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Objek dan Subjek;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Standar Pemberian Izin;
5. Perizinan;
6. Pengelolaan dan tata Tertib Parkir;
7. Tarif Parkir dan Asuransi Parkir;
Bagian Kesatu : Tarif
Bagian Kedua : Asuransi
8. Juru Parkir;
9. Penggolongan Parkir Dan Jumlah Tenaga/Juru Parkir;
10. Kewajiban Pemegang Izin;
11. Masa Berlaku Izin;
12. Pengawasan Dan Pembinaan;
13. Peran serta Masyarakat;
14. Larangan;
15. Sanki Administrasi;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2011.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat