Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa ,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Pemusyawaran Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 3 Tahun 2004; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2004; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 9 Tahun 2005.
MENGATUR TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 5 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
PERUBAHAN - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD..No.215.2015/NOREG 4.5/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan status kelas Rumah Sakit Umum Daerah Bangka Tengah dari Kelas D menjadi Kelas C, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perubahan Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Perubahan tersebut yaitu menyisipkan 1 (satu) angka pada Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 77 ayat (1), Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 89. Menyisipkan 1 pasal yaitu Pasal 80A dan 98 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Produk Hukum Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan, peraturan perundangundangan pada tingkat desa harus disusun dengan baik dan benar sesuai dengan kaidah hukum dan teknik
penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga
dapat memberikan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian
hukum. Dalam rangka menciptakan tertib pembentukan
peraturan perundang-undangan di desa yang sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN;
BAB III
JENIS PERATURAN DAN MATERI MUATAN;
BAB IV
PERATURAN DESA;
BAB V
PERATURAN BERSAMA KEPALA DESA;
BAB VI
PERATURAN KEPALA DESA;
BAB VII
EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DESA;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN MAJELIS ADAT ACEH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa adat dan adat istiadat merupakan bagian dari sumber perilaku yang dalam aktualisasi nilai bagi masyarakat, memberikan kedudukan dan peran kepada lembaga adat aceh untuk menjalankannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sehingga perlu dibentuk Majelis Adat Aceh;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang menyatakan bahwa Majelis Adat Aceh Kota dibentuk oleh Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas dipandang perlu menetapkan Qanun Kota Sabang tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kota Sabang.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No.44 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Qanun Provinsi NAD No. 3 Tahun 2004; Qanun Kota Sabang No. 7 Tahun 2010.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan,Kedudukan,Wewenang,Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Musyawarah MAA, Syarat Keanggotaan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK
ABSTRAK:
Pemilihan kepala desa merupakan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi waktu dan anggaran, maka perlu melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Daerah menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara Serentak.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Sumedang No 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
3. Ketentuan Peralihan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 3 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu diadakan perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Belitung Timur. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 93) diubah sebagai berikut Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 dan Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2015
Hak Asasi ManusiaKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak;bahwa urusan pemerintahan dibidang perlindungan anak berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup , tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimimasi, merupakan urusan wajib pemerintahan daerah kabupaten.
Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU NO. 29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Kepres No. 36 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2012; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 14.
- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Hak Anak;
5. Kelembagaan;
6. Pengawasan;
7. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha;
8. Tanggung Jawab;
9. Sanksi;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2015
perubahan peraturan daerah kabupaten halmahera utara nomor 4 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum kabupaten halmahera utara
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Air minum mempunyai peranan yang penting karena merupakan kebutuhan pokok manusia dan air tidak memenuhi standar kesehatan dan lingkungan akan berdampak pada tingkat kesehatan manusia. Guna meningkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dilakukan. Untuk dapat melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diperlukan adanya penambahan modal melalui Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara, yang saat ini dirasakan masih kurang guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 senagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014; Permekeu No. 169 Tahun 2008; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Bab V Pasal (5) diubah menjadi Bab VI Pasal (6)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka Penataan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu dilakukan
perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003 ;
UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007 ; Permendagri No. 57 Tahun 2007
sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010 ; Perda No.
30 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Perda No. 12 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Diatur pula tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Selatan diubah pada Pasal 5 dan Pasal 56.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
4 hlm tanpa Penjelasan dan Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Minasa Upa, Kelurahan Bonto Duri, Kelurahan Biring Romang, Kelurahan Bitow A, Kelurahan Laikang, Kelurahan Berua, Kelurahan Katimbang, Kelurahan Bakung, Kelurahan Buntusu, Kelurahan Kapasa Raya
ABSTRAK:
seiring dengan laju
pertumbuhan dan perkembangan
pembangunan diperlukan adanya
upaya untuk lebih mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat, baik
dibidang pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan maupun
pembinaan sosial kemasyarakatan
lainnya guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat, persyaratan dari aspek jumlah
penduduk, luas wilayah, bagian
wilayah kerja dan sarana/prasarana
pemerintahan yang ada, dinilai telah
memenuhi syarat untuk dilakukan
2
pembentukan kelurahan dalam
wilayah Kota Makassar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II Di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi
Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar Dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros
Dan Pangkajene dan Kepulauan Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi
Selatan, PeraturanPemerintahNomor 73 Tahun
2005 tentangKelurahan, PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun
2008 tentangKecamatan , PeraturanMenteriDalamNegeriNomor
31 Tahun 2006 tentangPembentukan,
PenghapusandanPenggabunganKelura
han, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Kota Makassar.
PEMBENTUKAN KELURAHAN
MINASA UPA, KELURAHAN BONTO DURI,
KELURAHAN BIRING ROMANG,
KELURAHAN BITOW A, KELURAHAN
LAIKANG, KELURAHAN BERUA,
KELURAHAN KATIMBANG, KELURAHAN
BAKUNG, KELURAHAN BUNTUSU,
KELURAHAN KAPASA RAYA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat