PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN TERHUTANG DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK EKONOMI AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Terhutang Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019
merupakan bencana nasional yang mempengaruhi
stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat
sebagai peketja maupun pelaku usaha sehingga perlu
dilakukan upaya pengaturan dalam mendukung
penanggulangan dampak Corona Virus Disease-I9
dimaksud;
b. bahwa dalam rangka penanganan piutang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan
untuk meringankan beban Wajib Pajak
melaksanakan kewajiban perpajakannya karena
penyebaran Corona Virus Disease-19, serta sebagai
salah satu upaya peningkatkan penerimaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu
dibuat instrumen kebijakan yang mengatur mengenai
penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sampai dengan
Tahun Pajak 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan
Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Terhutang Dalam Rangka
Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus
Disease 2019;
UU No 48 Tahun 2008, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 55 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 80 Tahun 2015, PermenKEU No 44 /PMK.03/2020, Perda Kab Pringsewu No 03 Tahun 2011
Penghapusan Sanksi Administratie Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Terhutang Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2021.
Halaman : 6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Jepara No. 47 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD 2021/ No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan
kepada pemungut pajak, maka perlu memasukkan
harga patokan penjualan mineral bukan logam dan
batuan yang mendasarkan pada Keputusan Gubemur
Jawa Tengah Nomor 543/45 Tahun 2020 tentang
Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan
Logam dan Batuan, maka perlu meninjau kembali
Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan, sebagaimana beberapa
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor
70 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun
2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 55 Tahun 2015 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Online Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan masyarakat dalam pelaporan dan transaksi pembayaran serta dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak daerah, perlu dilakukan dengan sistem online; bahwa berdasarkan pertimbanga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Online Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021;
peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2021;
1. Ketentuan Umum;
2. Sistem laporan Pajak Online;
3. Tata Cara laporan, Pembayaran dan Penyetoran Pajak Online;
4. Penempatan Alat/Sistem perekaman Data Transaksi Usaha;
5. Hak, Kewajiban dan Larangan;
6. Sistem Terintegrasi Pajak dan Sistem lain;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Pajak Daerah secara Online
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah terhadap jenis pajak yang dilaksanakan melalui ketetapan bupati (official assesment) dan penghitungan mandiri ( self assesment) maka diperlukan suatu sistem online yang mampu merekam data transaksi pajak daerah.
b. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Pajak Daerah Secara Online.
UU No 28 Tahun 1959, UU No 6 Tahun 1983, UU No 19 Tahun 1997, UU No 11 Tahun 2008, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 11 Tahun 2020, PP No 135 Tahun 2000, PP No 55 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2019, PP No 71 Tahun 2019, PP No 10 Tahun 2021, Perpres No 95 Tahun 2018, PerMenkeu No 32/PMK.05//2014, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Kab Lampung Tengah No 9 Tahun 2016, Perda Kab Lampung Tengah No 2 Tahun 2018, Perda Kab Lampung Tengah No 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Pelayanan Pajak Daerah Secara Online
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Halaman : 12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2021/NO.31, LL KAB. KAYONG UTARA : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.6 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.96 Tahun 2012, PP No.5 Tahun 2021, PP No.6 Tahun 2021, Permendagri No.112 Tahun 2016, Perda Kayong Utara No.12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah, Jenis Pajak Daerah, Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah, Larangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021.
Peraturan ini memiliki 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam
Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan
Pemerintah Daerah, maka perlu pembentukan
Peraturan Bupati.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.112 Tahun
2016.
Ketentuan Umum, Jenis Layanan Publik Tertentu Yang Dilakukan KSWP, Tata Cara Pelaksanaan KSWP, Pembinaan, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
6 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah besarnya nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
UU No.10 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2016, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.9 Tahun 2011, Perda No.11 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2020, Perbup No.53 Tahun 2011, Perbup No.63 Tahun 2020, Perbup No.1 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Objek pajak; Penetapan harga Air Baku; Penetapan Faktor Nilai AIR; Penetapan Nilai Perolehan AIR; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
6 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 30 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 30/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TERUTANG DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI ULANG TAHUN KEMERDEKAAN INDONESIA YANG KE-76 DAN PENANGANAN DAMPAK EKONOMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 BAGI WAJIB PAJAK KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperingati hari ulang tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke-76 dan Penanganan Dampak Ekonomi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terutang bagi wajib pajak di Kabupaten Jombang;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang
terutang menurut peraturan perundangundangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengatur Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia yang Ke-76 Dan
Penanganan Dampak Ekonomi Corona Virus Disease 2019 Bagi Wajib Pajak Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Bupati Jombang Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 78 Tahun 2020.
Penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Wajib Pajak dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang untuk setiap Nomor Objek Pajak (NOP) di wilayah Kabupaten Jombang, penghapusannya meliputi:
a. Penghapusan sanksi administrasi berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang sebesar 100% (seratus perseratus);
b. Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak menghilangkan kewajiban pembayaran Pajak yang terutang.
Penghapusan Sanksi Administrasi berlaku untuk pembayaran mulai tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 September 2021 untuk tahun Pajak 2002 sampai dengan tahun Pajak 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 30 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi Daerah-Perpajakan-Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD 2021/30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pendataan Dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Terintegrasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan pajak
daerah perlu diatur peningkatan kualitas basis data dan
pemenuhan kewajiban pajak bagi pemohon pelayanan
publik tertentu, melalui sistem pendataan dan
pemenuhan kewajiban pajak terintegrasi antara Perangkat
Daerah yang mengelola Pajak Daerah dengan instansi
pemberi pelayanan publik tertentu kepada Subjek Pajak
atau Wajib Pajak Daerah di wilayah kabupaten Bogor;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah
Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penelitian
terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dari
Pemohon Layanan Publik tertentu yang tata caranya
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Pendataan dan Pemenuhan
Kewajiban Pajak Daerah Terintegrasi;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12
Tahun 2016
Terdiri dari 9 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, pelaksanaan sistem pendataan objek dan subjek pajak terintegrasi, pemenuhan kewajiban pajak daerah bagi pemohon layanan publik tertentu, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
mengatur mengenai sistem pendataan dan pemenuhan kewajiban pajak daerah terintegrasi
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun
2O2l tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor
7 Tahun 2Ol3 tentang Pajak Restoran;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan
hasil guna pemungutan pqjak restoran perlu diatur
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 19
Tahun 2OOO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 129, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 39871;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2OO2 tentang
Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO2 Nomor 27, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor al89l; 3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2671;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor a2861;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan l.embaran
Negara Republik Indonesia Nomor a355);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OOg tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9);
7. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2OlI tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-
undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang
Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 2a7l;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
ll.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5950);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2O2O
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor
t78L;
1 3 . Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 /PIN''{K.O3 / 2 008
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penaghan Dengan Surat
Paksa Dan Pelaksanaan Penagihan Seketika Dan
Sekaligus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 85/PMK. 03 I 2OlO;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07 l2OlO
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi terhadap
Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64IPMK.OSl2Ol3
tentang Mekanisme Pengawasan terhadap
Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak yang
dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Ke{a
Perangkat Daerah/ Kuasa Bendahara Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor
a38); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 157);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2
Tahun 2Ol3 tentang Pajak Restoran (L.embaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2Ol3 Nomor 2,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2O2l tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Nomor 2 Tahun 2O2l tentang Pajak Restoran
(t embara Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2O2l
Nomor 13).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II DASAR PENGENAAN PAJAK
BAB III PENDAFTARAN DAN PEMBERLAKUAN NPWPD
BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, DAN PENYETORAN
BAB V TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPTPD, PENERBITAN SKPDKB DAN SKPDKBT
BAB VI TATA CARA PENAGIHAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
BAB VII TATA CARA PEMINDAHBUKUAN PAJAK DAERAH
BAB VIII TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN PEMBAYARAN PAJAK, PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKST ADMINISTRATIF DAN/ATAU PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK
BAB IX TATA CARA PEMASANGAN/ PENEMPATAN ALAT
BAB X TATA CARA PENGADMINISTRASIAN DAN PELAPORAN
BAB XI PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIII TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat