PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/NO.19, TLD No.19, LL KAB. KAPUAS HULU: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan terhadap kewenangan Pemerintah Daerah di bidang perikanan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 31 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Pengawasan Konservasi Sumber Daya Ikan di Perairan Umum Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2009 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki sumber daya perikanan yang potensial untuk dikembangkan, sehingga dengan memperhatikan daya dukung yang ada dan kelestariannya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, serta dapat memenuhi kebutuhan secara berkelanjutan:
b. bahwa agar pemanfaatan potensi sumber daya perikanan berdasarkan keadilan dan pemerataan dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup bagi pembudidaya ikan, nelayan, pengolah dan
pemasaran hasil perikanan, serta pihak-pihak terkait dengan perikanan dan terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, maka perlu adanya pengaturan tentang pengelolaan perikanan,
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 16 Tahun 1964
UU No. 5 Tahun 1990
UU No. 16 Tahun 1992
UU No. 6 tahun 1996
UU No. 31 Tahun 2004
UU No. 16 Tahun 2006
UU No. 27 Tahun 2007
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 18 Tahun 2012
UU No. 17 Tahun 2013
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
UU No. 7 Tahun 2016
PP No. 35 Tahun 1991
PP No. 69 Tahun 1996
PP No. 8 Tahun 1999
PP No. 41 Tahun 1999
PP No. 150 Tahun 2000
PP No. 82 Tahun 2001
PP No. 15 Tahun 2002
PP No. 54 Tahun 2002
PP No. 16 Tahun 2004
PP No. 28 Tahun 2004
PP No. 79 Tahun 2005
PP No. 20 Tahun 2006
PP No. 60 Tahun 2007
PP No. 30 Tahun 2008
PP No. 43 Tahun 2009
PP No. 43 Tahun 2014
PP No. 50 Tahun 2015
Perda Prov. Sumatera Barat No. 4 Tahun 2012
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 7 Tahun 2012
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 6 Tahun 2016
Ruang lingkup Pengelolaan Perikanan ini meliputi:
a. Perencanaan perikanan:
b. Kegiatan dan usaha perikanan:
c. Pengelolaan sumber daya ikan,
d. Izin usaha perikanan:
e. Hak, kewajiban dan larangan:
f. Sarana dan prasarana perikanan:
g. Sistem informasi dan data:
h. Penelitian dan pengembangan:
i. Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan,
j. Peranserta, pemberdayaan dan kemitraan: dan
k. Pembiayaan dan permodalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2016
pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil
ABSTRAK:
bahwa sumberdaya ikan sebagai bagian kekayaan bangsa harus dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat dengan mengusahakannya secara berdayaguna dan berhasilguna serta memperhatikan kepentingan dan kelestariannya; bahwa dalam rangka pembangunan Daerah, sumberdaya ikan perlu dikelola dengan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan, pembudidaya ikan, pengolah hasil perikanan dan/atau para pemangku kepentingan yang terkait dengan kegiatan perikanan; bahwa untuk memberikan rasa nyaman terhadap nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dalam berusaha di daerah, maka diperlukan pengaturan hukum dalam bentuk peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2016; PP Nomor 50 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil merupakan segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta seluruh pemangku kepentingan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dan bersinergi dengan cara memberikan berbagai kemudahan agar nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil dapat mengembangkan usahanya yang pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan bagi mereka dan keluarganya. Agar mencapai sasaran yang maksimal, peraturan daerah ini terpadu dan serasi dengan mengatur mengenai pembiayaan dan permodalan, pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan di bidang perikanan, penumbuhkembangan kelompok nelayan kecil dan kelompok pembudidaya ikan kekcil, pelaksanaan penangkapan ikan oleh nelayan kecil dan pembudidayaan ikan oleh pembudidaya ikan kecil dan kemitraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
23 halaman; Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2016
PERIZINAN USAHA PERIKANAN - PERUBAHAN - PERDAKAB BULUNGAN NO. 4 TAHUN 2003
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.10, TLD/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Pembagian urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan berdasarkan Lampiran huruf Y angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengelolaanya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi. Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.18/Pmbtl/2016 maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan dipandang bertentangan dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya terhadap pembagian urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan huruf Y angka 2, untuk itu Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 Seri E Nomor 3) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 14, angka 18, angka 19, angka 20, angka 22, angka 23 dan angka 25 dihapus, angka 5, angka 6, angka 9, angka 12, angka 13, angka 16, angka 17, angka 24, dan angka 26 diubah, serta ditambah angka 26A, sehingga keseluruhan Pasal 1; 2) Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan ayat (2) serta ayat (3) huruf c dihapus; 3) Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf d dihapus; 4) Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) angka 4 dihapus; 5) Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dihapus; 6) Ketentuan Pasal 9 dihapus; 7) Ketentuan Pasal 10 dihapus; 8) Ketentuan Pasal 11 dihapus; 9) Ketentuan Pasal 12 dihapus; 10) Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dihapus dan ayat (2) dan ayat (3) diubah; 11) Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah dan ayat (2) serta ayat (3) dihapus; 12) Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) dihapus; 13) Ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) dihapus; 14) Ketentuan Pasal 22 ayat (2), dan ayat (3) dihapus. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perizinan Usaha Perikanan
8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Provinsi Papua yang melimpah, perlu dikelola dan dimanfaatkan secara optimal melalui kegiatan usaha perikanan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pendapatan daerah dengan berbasis kearifan lokal. Perlu dilakukan pengaturan kegiatan usaha perikanan di wilayah Provinsi Papua berdasarkan prinsip keterbukaan dan perlibatan masyarakat lokal.
berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Usaha Perikanan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015.
Gubernur menetapkan wilayah/zonasi penangkapan tradisional di wilayah masyarakat hukum adat. Pemegang izin usaha perikanan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah masyarakat hukum adat melakukan kerjasama saling menguntungkan dengan memilih salah satu bentuk kerjasama, yaitu: bekerjasama dengan badan hukum milik masyarakat hukum adat yang melakukan usaha di bidang perikanan; atau bekerjasama dengan nelayan tradisional yang dimiliki masyarakat hukum adat setempat. Jenis usaha perikanan terdiri atas usaha penangkapan ikan; usaha pembudidayaan ikan; usaha pengolahan ikan; usaha pengangkutan ikan; dan usaha pemasaran ikan. Izin usaha perikanan diberikan oleh Gubernur melalui Badan PTSP yang terdiri atas izin usaha penangkapan ikan; pembudidayaan ikan; pengolahan ikan; pengangkutan ikan; dan pemasaran ikan. Setiap orang yang melanggar ketentuan terkait usaha perikanan larangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
12 hlm; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI KELENGKAPAN ADMINISTRASI KAPAL DI PERAIRAN DARATAN KABUPATEN KAPUAS HULU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9, TLD No.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI KELENGKAPAN ADMINISTRASI KAPAL DI PERAIRAN DARATAN KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 17 tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2003 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Kelengkapan Administrasi Kapal di Perairan Daratan Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2003 Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN
ABSTRAK:
a.bahwa Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki sumber daya ikan yang potensial untuk dikembangkan serta mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemenuhan kebutuhan secara berkelanjutan;
b.bahwa pengelolaan sumber daya ikan harusdilakukan dengan sebaik-sebaiknya;
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004;
4.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008;
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
8.Undang-Undang Nomor 7Tahun 2016;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 ;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 27Tahun 2012;
16.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/MEN/2007;
17.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009;
18.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.05/MEN/2009;
19.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor5 Tahun 2012;
20.Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2004;
21.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NomorPER. 04/MEN/2010;
22.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 26/PERMEN-KP/2013;
23.Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 35/PERMEN-KP/2013;
24.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 24Tahun 2014;
Tentang pengelolaan sumber daya ikan yang meliputi pengelolaan sumberdaya ikan, perlindungan sumber daya ikan, perizinan usaha perikanan, pengembangan sumberdaya ikan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
11 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki sumber daya ikan yang potensial untuk dikembangkan serta mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemenuhan kebutuhan secara berkelanjutan; b. bahwa pengelolaan sumber daya ikan harus dilakukan dengan sebaik-sebaiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya, sehingga perlu diatur pengelolaannya agar sumber daya ikan tetap lestari dan berkesinambungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991
11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
16. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/MEN/2007
17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2009
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.05/MEN/2009
19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012
20. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.02/MEN/2004
21. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 04/MEN/2010
22. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 26/PERMEN-KP/2013
23. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 35/PERMENKP/2013
24. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang wilayah perikanan, ruang lingkup, pengelolaan sumber daya ikan, pengembangan sumberdaya ikan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan larangan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
11 hlm, Penjelasan 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat