Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Atas Ijin Penebangan Kayu Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas ljin Penebangan Kayu
Rakyat (lPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), tanggal 15
Agustus 2002 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 47 Tahun 2002 tanggal 16 Agustus 2002
yang merupakan jenis Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas ljin Penebangan Kayu
Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan AsaJ Usul Kayu (SKAU);
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nornor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor S Tahun l 990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor S Tarnm 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nornor 3 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2006; Keputusan Bupati Jembrana Nomor 29/INKOM.HUB/2006;
Retribusi atas Ijin Penebangan Kayu Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU)
selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas ijin Penebangan Kayu Rakyat dan Surat
Keterangan Asal Usu! yang khusus disediakan I diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana
untuk kepentingan orang pribadi atau Badan Hukum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 684 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas ljin Penebangan Kayu Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Dicabut.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 23 Tahun 2007
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT TAHUN ANGGARAN 2007
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2007/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggung Jawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, maka dianggap perlu menetapkan peraturan tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak
terduga untuk tanggap darurat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nornor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 08 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
5. Undang-pndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Periml:langan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahunl 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Repubri Indonesia Nomor 443f));
6. Peratural Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PengeloI laI an Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepubliJJ Indonesia Tahun 20p5 Nomor 140, Tambahan Lembagab. Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah.
8. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 05 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah j Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 05).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG TATA CARA
PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK
TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
Pengeluaran belanja tak terduga untuk tanggap darurat berdasarkan kebutuhan yang 4itisulkan dari instansi/lembaga/SKPD berkenan setelah mempertimhangkan efesiensi dan efrktifitas serta menghindari adanya tumpang tihdih pendanaan terhadrp kegiatan-kegiatan yang telah didanai dari Ah.ftgaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.
Pasal 2
Pimpinan instansi/lembaga/SKPD penerima dana tanggap da.rurat bertanggungjawab atas penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan laporan realisasi/pertanggungjawaban tertulis kepada pengguna Anggaran/kuasa pengguna angga.ran dan Bupati.
Pasal 3
Besarnya pengeluaran belanja tak terdug1 untuk penggunaan dana sebagaimana dimakstid dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkdnj usulan dari instansi/lembaga/SKPD yang memanfaatkan danJ tersebut,
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal 02 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2007.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 23 Tahun 2007
pelaksanaan peraturan daerah kabupaten bone bolango nomor 51 tahun 2006 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten bone bolango
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2008/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 51 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone Bolango
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.29 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.57 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor52 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Kewenangan Dinas, Penjabaran Tugas dan Fungsi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2008.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2007/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kelurahan Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dengan dilaksanakannya Alokasi (ADD)/Kelurahan di Kabupaten Rembang Operasional Pelaksanaan sebagai penyelenggaraannya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tantang petunjuk operasional pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan Tahun Anggaran 2007
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 23 Tahun 2007
PEMBENTUKAN - SANGGAR KEGIATAN BELAJAR - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2007/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan menekankan pada penguasa pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional;
bahwa pendidikan non formal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan; serta pendidikan yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan pesera didik;
bahwa untuk terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu dibentuk Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana dimaksud dengan UU No. UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; PERDA No. 7 Tahun 2007
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Susunan Organisasi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); Kedudukan Tugas dan Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); Kegiatan-Kegiatan yang Dilaksanakan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB); Uraian Tugas dan Fungsi Kepala, Kepala Urusan Tata Usaha dan Jabatan Fungsional Sanggar Kegiatan Belajar (SKB);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
3 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Uraian Tugas Carik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa untuk pedoman pelaksanaan tugas-tugas carik dalam rangka meningkatkan kualitas
dan optimalisasi kinerja Carik serta melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa maka perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan Uraian Tugas Carik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemenintah Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 20O7; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyusunan Uraian Tugas Carik
Bab III Tugas Pokok dan Fungsi Carik
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2007
BADAN PELAKSANA PENYULUHAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN SUSUNAN ORGANISASI
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2007/No.11 Seri D Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf c UU No 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan kehutanan dalam rangka meningkatkan peran sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, pada tingkat Kab/Kota perlu dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sambil menunggu diterbitkannya petunjuk pelaksanaan yang mengatur tentang kelembagaan Penyuluhan Pemerintah, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan Kab Purworejo;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 41 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU no 33 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 26 Tahun 2000;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2007.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI LAMPUNG TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN STATUS 5 DESA MENJADI KELURAHAN DI IBUKOTA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2007
PERBUP - TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBERIAN TALI ASIH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG DIBERHENTIKAN DENCAN HDRMAT DAN UANG DUKA BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA YANG MENINGGAL DUNIA DALAM WILAYAM KABUPATEN BANYUMAS
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2007/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pemberian Tali Asih Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Dencan Hormat Dan Uang Duka Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Yang Meninggal Dunia Dalam Wilayah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa pengabdian Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dipertimbangkan dalam rangka memberikan penghargaan dan upaya peningkatan kesejahteraan terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pemerintah Daerah dapat memberikan tali asih kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang pensiun/meninggal dunia sesuai dengan kemampuan daerah: bahwa schubungan dengan maksud diatas maka dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati Banyumas
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2008
Tali Asih dan Uang Duka; Keentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2007.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat