Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten majene
ABSTRAK:
dengan adanya perkembangan keadaan dan bertambahnya beban kerja serta telah ditetapkannya jabatan fungsional pengawas pemerintah maka perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi Inspektorat Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008.
dalam Perda ini diatur mengenai perubahan pada beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan susunan Organisasi Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
mengubah ketentuan Pasal 26, dan ketentuan Lampiran VIII,.
5 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 13 Tahun 2014
urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi gorontalo
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomo 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, Pengelolaan dan Koordinasi Urusan Pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 109 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422); 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 11. Undang-Undang-Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokuler dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 26. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 27. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); 28. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; 31. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2008 Nomor 1); 32. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009
dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah dinilai tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan daerah, sehingga perlu diganti;bahwa dalam rangka efektifitas kinerja kelembagaan perangkat daerah, perlu dilakukan penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong, khususnya Organisasi dan Tata Kerja Sekterariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong Dnegan Sistematika;Ketentuan Umum;Organisasi Pemerintah Kabupaten Tabalong;Kedudukan, Tugas dan Fungsi;Susunan Organisasi;Eselon Jabatan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 13 Tahun 2014
PEMBENTUKAN KECAMATAN - ALAM BARAJO - DANAU SIPIN - PAAL MERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2014/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN ALAM BARAJO, KECAMATAN DANAU SIPIN
DAN KECAMATAN PAAL MERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan dan memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan meningkatnya volume kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta jumlah penduduk pada Kecamatan Telanaipura, Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Jambi Selatan, dan Kecamatan Jambi Timur yang dibentuk sejak Tahun 1986 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1986 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Dati II Jambi dan Kabupaten Dati II Batanghari, perlu dilakukan pemekaran terhadap kecamatan yang ada, sehungga perlu membentuk Kecamatan Alam Barajo, Kecamatan Danau Sipin dan Kecamatan Paal Merah.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 6 Tahun 1986; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Kecamatan Alam Barajo, Kecamatan Danau Sipin dan Kecamatan Paal Merah, meliputi: Tujuan; Pembentukan Kecamatan, Pusat Pemerintahan dan Batas Wilayah; Perangkat Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, kelurahan dalam kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Jambi disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan Walikota.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
SOTK – PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.197.2014/NOREG 4.13/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menyelenggarakan tugas wajib dan pilihan pemerintahan daerah yang nyata, profesional dan bertanggung jawab dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu didukung dengan perangkat daerah dalam bentuk dinas daerah sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan di Kabupaten Bangka Tengah; - Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten - Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007, Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 24 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai beberapa ketentuan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 diubah;
2. Ketentuan Pasal 22, Pasal 25, dan Pasal 26 diubah;
3. ketentuan Pasal 30 dan Pasal 34 diubah;
4. Ketentuan Pasal 38, Pasal 41, dan Pasal 42 diubah;
5. Ketentuan Pasal 46 dan Pasal 51 diubah;
6. Ketentuan Pasal 55, Pasal 59, dan Pasal 60 diubah;
7. Ketentuan Pasal 96 D, Pasal 96 H, dan Pasal 96 I diubah;
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal dan 7 perubahan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
Mengubah Perda nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka Tengah
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN CIAMIS 2014-2019
ABSTRAK:
Untuk memberikan arahan dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 tahun mendatang. Untuk melaksanakan ketentuan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014-2019 yang merupakan perwujudan visi, misi Bupati dan Wakil Bupati Ciamis yang memuat kebijakan penyelenggaraan Pembangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014-2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Pepres No. 5 Tahun 2010; Perpres No. 15 Tahun 2010; Perpres No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 63 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Barat No. 25 Tahun 2013; Perda Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 17 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ciamis No. 11 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ciamis No. 15 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ciamis No. 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2014-2019, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Kedudukan;
4. Sistematika;
5. Isi dan Uraian RPJMD;
6. Pengendalian dan Evaluasi;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
11 halaman (Penjelasan 2 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 13 Tahun 2014
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Daerah
2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2014/NO.13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Daerah
ABSTRAK:
sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu melakukan penataan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau; sesuai hasil evaluasi dan asistensi terhadap perangkat daerah dengan tetap memperhatikan visi, misi dan urusan yang dimiliki daerah, kebutuhan, kemampuan, dan ketersedian sumber daya aparatur serta hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja dilakukan penataan terhadap Susunan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau dipandang perlu menetapkan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Peraturan ini mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2008 Tujuan utamanya adalah memperkuat peran Sekretariat Daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2014
PERDA Kab. Ciamis No. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025
Mengubah
PERDA Kab. Ciamis No. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN CIAMIS 2005-2025
ABSTRAK:
Sebagai landasan, arah dan prioritas pembangunan jangka panjang daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Ciamis yang maju, mandiri dan sejahtera, telah ditetapkan Perda Kabupaten Ciamis No. 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ciamis No. 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Ciamis No. 1 Tahun 2009 tentang RPJPD Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025. Dengan telah ditetapkannya UU No. 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat dan sesuai dengan Pasal 50 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dalam hal terjadinya perubahan yang mendasar, Rencana Pembangunan Daerah dapat diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu untuk ditinjau dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Pepres No. 1 Tahun 2007; Perpres No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 72 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2008; Perda Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010; Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 17 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 11 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ciamis No. 15 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2005-2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
7 halaman (Penjelasan 1 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Nama Desa Dan Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
Penamaan beberapa Desa dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Muna tidak sesuai dengan sejarah, filosofi, letak dan ejaan bahasa dari nama Desa dan Kelurahan yang ada, maka perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Pp No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaiamna telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Muna No. 27 Tahun 2002; Perda Kab. Muna No. 5 Tahun 2008; Perda Kab. Muna No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang desa dan kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyesuaian nama desa dan kelurahan, nama desa dan kelurahan, pelaksanaan pemerintahan, pembiayaan, dan pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2014.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat