Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa perkembangan perekonomian di Kabupaten Barito Kuala telah memacu timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar, baik yang didirikan, dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak swasta;bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalamrangka memberikan pelayanan kepada pedagang, perlu adanya pengaturan terhadap pengelolaan pasar;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor
16 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pasar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pengusahaan dan Klasifikasi Pasar;Pengelolaan Pasar;Penggunaan Tempat di Pasar Daerah;Perizinan;Pembangunan dan Pemeliharaan Pasar Daerah;Larangan;Pengawasan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan
ABSTRAK:
Memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2028, antara lain menegaskan pembangunan kesehatan diarahkan pada peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan masyarakat yang mengarah pada peningkatan dan pemerataan kesejahteraan dan terus mendorong peran serta swasta dalam peningkatan keunggulan lokal untuk mewujudkan Sulawesi Selatan sebagai entitas sosial, ekonomi yang berkeadilan dengan memperhatikan nilai, sosial budaya dan moral serta kearifan lokal.
Untuk mengimplementasikan pembangunan kesehatan, perlu pedoman, bentuk dan cara penyelenggaraan kesehatan melalui upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan guna meningkatkan sumberdaya manusia dan daya saing untuk melaksanakan pembangunan kesehatan dalam rangka mewujudkan kesehatan masyarakat di daerah.
1. UU Nomor 47, Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
2. UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
3. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Wabah
4. UU Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan
5. UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
6. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
7. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
8. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
9. UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Penerapan Ilmu pengetahuan dan Teknologi
10. UU Nonor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
11. UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
12. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
13. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
14. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
15. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
16. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
17. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
18. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
19. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
20. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
21. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
22. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
23. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara jaminan Sosial Nasional
24. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner
25. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
26. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
27. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
28. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengaman Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
29. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan
30. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
31. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan melakukan Kegiatan dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing
32. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
33. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
34. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
35. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
36. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
37. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuagan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
38. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan
39. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1116/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilance Epidemiologi Kesehatan
40. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/MENKES/SK/V/2009 tentang Sistem Kesehatan Nasional
41. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
42. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah daerah provinsi Sulawesi Selatan
43. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028
44. Peraturan daerah Provinsi Daerah Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik
Mengatur tentang Penyelenggaraan Kesehatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN USAHA MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Bahwa pencapaian kehidupan yang tenteram dan tertib, derajat kesehatan tertinggi, dan kehidupan sosial yang baik merupakan bagian dari hak dasar setiap manusia sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945; bahwa usaha minuman beralkohol yang meliputi produksi, pengolahan, peningkatan, pengembangan, distribusi, pemasaran, dan konsumsi yang tidak terkendali menjadi faktor penyebab dan pemicu (kriminogen) terjadinya berbagai tindak pidana, dan juga membahayakan kesehatan manusia; bahwa dalam rangka pengendalian usaha minuman beralkohol diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, juga peran serta masyarakat dan pelaku usaha, sehingga dapat membawa manfaat dalam bidang sipil, politik, ekonomi,sosial, dan budaya; bahwa secara operasional, Pasal 14 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf 9, UU No 32 tahun 204 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penanganan bidang kesehatan, dan penanggulangan masalah sosial kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Usaha Minuman Beralkohol
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1996; UU No 32 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; Keppres No 3 Tahun 1997; Permendag No 43/M-DAG/PER/9/2009 sebagaimana diubah dengan Permendag No 53/M-DAG/PER/12/2010; Perda Kota Kupang No 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I; BAB II Asas, Maksud dan Tujuan; BAB III Tugas, dan Wewenang Pemerintah Daerah; BAB IV Hak dan Kewajiban; BAB V Ruang Lingkup; BAB VI Penggolongan Minuman Beralkohol; BAB VII Bentuk Usaha; BAB VIII Izin; BAB IX Produksi dan Pengolahan; BAB X Peningkatan dan Pengembangan Nilai Tambah; BAB XI Distribusi dan Pemasaran; BAB XII Konsumsi; BAB XIII Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, dan Berakhirnya Izin Usaha; BAB XIV Pendapatan Daerah; BAB XV Pemberdayaan Masyarakat; BAB VI Penyelesaian Konflik; BAB XVII Pembinaan dan Pengawasan; BAB XVIII Tim Terpadu Minuman Beralkohol; BAB XIX Larangan; BAB XX Sanksi Adminisratif; BAB XXI Ketentuan Penyidikan; BAB XXII Ketentuan Pidana; BAB XXIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2012.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan
terhadap objek pajak daerah berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian Peraturan Daerah yang berkenaan
dengan Pajak Penerangan Jalan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak
Penerangan Jalan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK; DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN; WILAYAH PEMUNGUTAN; PEMUNGUTAN PAJAK; KEBERATAN DAN BANDING; PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK; KEDALUWARSA; PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; dan KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 07 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG KEPADA PERSEORANGAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG
ABSTRAK:
meningkatkan pertumbuhan dan pengembangan perekonomian daerah diperlukan upaya menambahkan pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah kepada perseroan terbatas bank pembangunan daerah lampung guna meningkatkan kuallitas pelayanan publik terhadap masyarakat
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1995
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003
4. undang-undang nomor 1 tahun 2004
5. undang-undang nomor 15 tahun 2004
6. undang-undang nomor 32 tahun 2004
7. undang-undang nomor 33 tahun 2004
8. undang-undang nomor 25 tahun 2007
9. undang-undang nomor 40 tahun 2007
10. undang-undang nomor 12 tahun 2011
11. peraturan pemerintah nomor 26 tahun 1998
12. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
13. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
14. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
15. peraturan menteri dalam negeri nomor 1 tahun 1984
16. keputusan menteri dalam negeri nomor 50 tahun 1999
17. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
18. peraturan menteri dalam negeri nomor 17 tahun 2007
19. peraturan daerah provinsi daerah tingkat I lampung nomor 2 tahun 1999
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 7 tahun 2007
peraturan daerah ini memutuskan tentang penambahan penyertaan modal pemerintah provinsi lampung kepada perseroan terbatas bank pembangunan daerah lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2012
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 11 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa pengaturan pengelolaan air tanah dimaksudkan untuk memelihara keberadaan air tanah sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan; bahwa pengelolaan air tanah perlu diarahkan agar memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, serta kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras, sehingga dapat mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, maka perlu melakukan pengaturan terhadap pengelolaan air tanah dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10/MEN/2000 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14
Tahun 2008 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, Fungsi Dan Ruang Lingkup; Wewenangn dan Tanggungjawab; Inventarisasi; Peruntukan Pemanfaatan Air Tanah; Izin Pengoboran Dan Pengambilan Air Tanah; Izin Usaha Perusahaan Pengoboran Air Tanah Dan Izin Juru Bor; Pengawasan Dan Pengendalian Pengelolaan Air Tanah; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakaran Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa / Kelurahan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan ini memuat mengenai dasar pembentukan, struktur organisasi dan hal-hal lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2002
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat