Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Dan
Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa guna kelancaran penyelenggaraan
Pemerintahan dan pembangunan di Desa, serta
pengaturan mengenai hubungan kerja antar lembaga
desa, perlu disusun pedoman pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dan Badan
Permusyawaratan Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur Pembentukan Kepala Desa dibantu
Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 25
Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa;
b. Peraturan Perundang-undangan lain yang
ketentuannya telah diatur dalam Peraturan Daerah ini.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2015 Nomor 13 / NO REG 01.13/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Pemerintah Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas penanganan masalah bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang dan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, antara lain disebutkan bahwa sesama Pegawai Negeri Sipil berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 79 Tahun 2007; Perpres No. 8 Tahun 2008; Kepres No. 82 Tahun 1971; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 47 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselonering, Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Kepala Desa merupakan perwujudan demokrasi dan kedaulatan rakyat di desa, guna mendapatkan Kepala Desa yang mampu mengemban tugas, kewajiban dan wewenangnya guna mewujudkan Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri diperlukan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2006, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
1. Pemilihan Kepala Desa Serentak
2. Panitia Pemilihan Kabupaten
3. Tahapan pelaksanaan
4. Pemilihan Kepala Desa antarwaktu Melalui Musyawarah Desa
5. Masa Jabatan Kepala Desa
6. Biaya Pemilihan Kepala Desa
7. Mekanisme Pengaduan dan Penanganan Konflik
8. Hukuman Disiplin, pemberhentian sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai amanah dan tanggung jawab untuk mengayomi, melindungi, memberikan ketenteraman dan kesejahteraan bagi seluruh warga termasuk warga masyarakat Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial melalui lembaga yang bergerak di bidang penanganan masalahkesejahteraan sosial yang perlu diarahkan, dibina dandidukung keberadaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011.
Pengaturan Peraturan Daerah ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan LKS, meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia dalam LKS, meningkatkan jangkauan pelayanan LKS, meningkatkan kemandirian LKS, dan melindungi masyarakat, khususnya penyandang masalah kesejahteraan sosial yang menjadi dampingan LKS.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
18 HLM; Penjelasan : 10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2015
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Bekasi No. 13 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kota Bekasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Konawe Jaya Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Salah satu upaya dalam rangka mendorong dan mempercepat pembangunan daerah bidang perekonomian adalah dengan mengembangkan dan memberdayakan Perusahaan Daerah sebagai salah satu sum ber pendapatan bagi Daerah. Sehubungan hal tersebut diatas, di pandang perlu dibentuk Perusahaan Daerah yang bergerak di bidang Jasa, Pertanian, Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan dan Energi, Properti, Perdagangan dan Industri. berdasarkan pertimbangan diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.26 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006 sebgaimana diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembentukan perusahaan daerah konawe jaya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan status, nama dan kedudukan, maksud, tujuan dan bidang usaha. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai modal dan penyertaan modal pemerintah daerah, pengelolaan, tugas dan wewenang direksi, termasuk juga pengaturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian direksi. Selain hal tersebut peraturan tersebut mengatur juga masalah kepegawaian, pengawas dan pembinaan, pengangkatan dan pemberhentian badan pengawas, tanggungjawab dan tuntutan, tahun buku anggaran perusahaan daerah, laporan perhitungan hasil usaha berkala kegiatan perusahaan daerah dan laporan perhitungan tahunan, dan penetapan dan penggunaan laba. Serta bab terakhir yang diatur dalam peraturan ini adalah pembentukan dan perubahan status perusahaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati Konawe
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 8, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MARGA SAKTI SEBELAT
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
jumlah penduduk dan volume kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Putri Hijau semakin meningkat, sehingga untuk memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan tugas tugas tersebut, perlu melakukan pembentukan kecamatan Marga Sakti Sebelat melalui pemekaran Kecamatan Putri Hijau. pembentukan Kecamatan Marga Sakti Sebelat telah memenuhi persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Darurat No.4 Th.1956, UU No.33 Th.2004, UU No.32 Th.2014, UU No.30 Th.2014, PP No.72 Th.2005, PP No.38 Th.2007, PP No.19 Th.2008, PP No.43 Th.2014, Perda Pemkab Bengkulu Utara No.21 Th.2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Marga Sakti Sebelat di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Kecamatan Marga Sakti Sebelat mempunyai batas-batas wilayah sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Jambi dan Kabupaten lebong, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Putri Hijau, sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Putri Hijau dan Kabupaten Muko-Muko dan sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Ulok Kupai dan Kecamatan Ketahun. Ibukota Kecamatan Marga Sakti Sebelat berkedudukan di Suka Baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 7, TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 4.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PINANG RAYA KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
sehubungan dengan jumlah penduduk dan volume kegiatan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Ketahun semakin meningkat, sehingga untuk memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas tersebut, perlu melakukan pembentukan kecamatan Pinang Raya melalui pemekaran Kecamatan Ketahun. pembentukan Kecamatan Pinang Raya telah memenuhi persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah: UU Darurat 1956, UU No.33 Th.2004, UU No.23 Th.2014, UU No.30 Th.2014, PP No.72 Th.2005, PP No.38 Th.2007, PP No.19 Th.2008, PP No.43 Th.2014, Perda Pemkab Bengkulu Utara No.6 Th.2002
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Pinang Raya di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Kecamatan Pinang Raya mempunyai batas-batas wilayah sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Napal Putih dan Kabupaten Lebong, sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Giri Mulya dan Kecamatan Batik Nau, sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Batik Nau; dan sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Ulok Kupai dan Kecamatan Ketahun. Ibukota Kecamatan Pinang Raya berkedudukan di Sumber Mulya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-Undangan sebagai tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasi serta upaya mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Katingan, maka perlu dilakukan Kabupaten Katingan, maka perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan.
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 16 Tahun 2010; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Katingan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan
Tahun 2008 Nomor 4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Katingan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan
Tahun 2008 Nomor 4) diubah.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat