Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.06, TLD NO.116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a dan Pasal 156 Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka pengendalian, Penataan dan penertiban pendirian bangunan yang berkembang demikian pesat, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan termasuk jenis Retribusi Perizinan tertentu yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka pengendalian, penataan dan penerbitan pendirian bangunan yang berkembang demikian pesat, perlu adanya ketentuan yang mengatur sehingga perkembangan pembangunan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Tolitoli sejalan dengan nilai-nilai keindahan dan ketertiban sekaligus menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunanya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan, rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan Koefesien Dasar Bangunan (KDB), Koefesien Luas Bangunan (KLB), Koefesien Ketinggian Bangunan (KKB) dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 Tahun 2007
13 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakanketentuan Pasal 184 ayat (1) UUD No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang PErtanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK palinglambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.2 Tahun 2012; Perda Provinsi Sumatera Selatan No.12 Tahun 2012.
Materi Pokok dalam Perda ini adalah Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2013 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
Bahwa air tanah merupakan unsur yang sangat penting
bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan
pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara
adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang
menyeluruh dan berwawasan lingkungan dan hak atas air tanah merupakan hak guna air
yang pengelolaannya diselenggarakan untuk mewujudkan
keseimbangan antara upaya konservasi dan
pendayagunaan air tanah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah.
Dalam peraturan ini berisi tentang pemanfaatan dan pengelolaan air bawah tanah dengan maksud tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam pemanfaatan sumber daya air, terwujudnya masyarakat yang memiliki sikap dan tindak melindungi serta membina sumber daya air, tercapainya kepentingan dan kebutuhan air bagi generasi sekarang dan generasiyang akan datang, kesinambungan fungsi air, dan pemanfaatan sumber daya air yang berkesiambungan dengan berwawasan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Walikota Tegal telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/376/2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Walikota Tegal tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini memuat mengenai rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah pemrintah Kota Tegal pada Tahun 2014. Didalamnya, berisikan pemasukan beserta sumbernya dan hal-hal lainnya yang dikeluarkan dalam keadaan yang bersifat darurat/kegentingan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanah dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia; bahwa berbagai permasalahan lingkungan hidup sebagai akibat dari kegiatan manusia dan peristiwa alam lainnya di Kabupaten Sukoharjo berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan menurunnya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang pada akhirnya mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, maka perlu dilakukan pengendalian lingkungan hidup secara
komprehensif dan terpadu; bahwa terjadinya pemanasan global mengakibatkan perubahan iklim yang memperburuk kualitas
lingkungan hidup sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sukoharjo; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu dilakukan pembaruan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18
Tahun 2011
ketentuan umum, azas, tujuan dan ruang lingkup, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, tugas dan wewenang, hak, kewajiban, dan larangan, pengawasan dan sanksi administrasi, penyelsaian sengketa lingkungan, penyidikan dan pembuktian, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009
54 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2013 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undangan Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelasanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; Perda Kaltim Nomor 13 Tahun 2008; Perda Kaltim No.8 Tahun 2011; Perda Kaltim No.11 Tahun 2012.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan menurut: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Neraca; c. Laporan Arus Kas; d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa pada hakikatnya suatu bangunan gedung dilandasi oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan berkeadilan;bahwa agar bangunan gedung harus dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung serta peran masyarakat agar bangunan gedung dapat
terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya;bahwa berdasarkan Pelimpahan Kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada Lampiran huruf C. Bidang Pekerjaan Umum Sub Bidang Bangunan Gedung dan Lingkungan Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota adalah
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990;Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 66/PRT/1993;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
11/PRT/M/2009;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2009;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2009;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
16/PRT/M/2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
17/PRT/M/2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010;Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal, Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009,3/P/2009;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Bangunan Gedung dengan SistematikaKetentuan Umum;Fungsi Bangunan Gedung;Klasifikasi Bangunan;Persyaratan Bangunan Gedung;Penyelenggaraan Bangunan Gedung;Perizinan Bangunan;Retribusi;Permohonan Banding Kepada DPRD;Pengawasan;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perumahan Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, beberapa
kewenangan pengaturan diserahkan kepada Pemerintah
Daerah untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa rumah sebagai bangunan tempat tinggal serta tempat
pembinaan keluarga merupakan faktor penting bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat serta penyiapan generasi
yang akan datang;
c. bahwa demi kelestarian lingkungan hidup penyelenggaraan
pembangunan perumahan harus terencana, terbangun,
termanfaatkan dan terkendali untuk jaminan ketersediaan
prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, perlu dilakukan
pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas;
d. bahwa pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang
kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan
masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan
masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan
terjangkau;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perumahan di Kota
Banjarmasin;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3468 );
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 108
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5252);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3372);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republk
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah diubah dangan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007, Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk
dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5160);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
74, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5230);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
19. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama
Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan
Infrastruktur;
20. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005
tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam
Penyediaan Infrastruktur;
21. Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun
2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha
Dalam Penyediaan Infrastruktur;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
23. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Sungai (Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Tahun 2007 Nomor 7);
24. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa
(Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2009 Nomor 2);
25. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009
tentang Kewenangan dan Tata Kelola Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah
Tahun 2009 Nomor 7);
26. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2009
tentang Bangunan Panggung (Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Tahun 2009 Nomor 14);
27. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2010
tentang Nama Jalan dan Sarana Umum di Kota Banjarmasin
(Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2010
tentang Penggunaan Ruang Milik Jalan di Kota Banjarmasin
(Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 6);
29. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2010
tentang Izin Pembuangan dan Pengolahan Air Limbah
(Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010 Nomor 7);
30. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008
tentang Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota
Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun
2008 Nomor 12);
31. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Persampahan/Kebersihan dan
Pertamanan (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun
2011 nomor 21);
32. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23);
33. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2012
tentang dan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28);
34. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012
tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin (Lembaran
Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 27);
35. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kewenangan Dan Tata Kelola
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin (Lembaran
Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 33);
36. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin
Tahun 2013 - 2032; (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin
Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Banjarmasin Nomor 37);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perumahan di Kota Banjarmasin dengan sistematika sebagai berikut
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
JENIS DAN BENTUK RUMAH;
BAB IV
HUNIAN BERIMBANG;
BAB V
PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS;
BAB VI
PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS;
BAB VII
PERENCANAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS;
BAB VIII
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS;
BAB IX
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS;
BAB X
PEMBIAYAAN PADA PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS;
BAB XI
PEMANFAATAN RUMAH DAN PERUMAHAN;
BAB XII
NAMA PERUMAHAN DAN JALAN DI LINGKUNGAN PERUMAHAN;
BAB XIII
PERIZINAN PERUMAHAN;
BAB XIV
PENETAPAN LOKASI;
BAB XV
PENYEDIAAN TANAH;
BAB XVI
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB XVII
PERAN MASYARAKAT;
BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuagnan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan ABPD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Gubernur menetapkan Pergub tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2012
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kebersihan dan Keindahan
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk, laju perkembangan ekonomi dan cara hidup penduduk di suatu wilayah akan berdampak logis terhadap permasalahan
kebersihan dan keindahan wilayah setempat; bahwa untuk menciptakan kota yang bersih dan indah, tidak hanya diperlukan perhatian terhadap pengelolaan kebersihan dan keindahan tetapi juga aspek pendukung lainnya berupa Fenerangan Jalan Umum dan pengelolaannya yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perat_uran Daerah tentang Kebersihan dan Keindahan;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tah:un 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Kebersihan dan Keindahan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Kebersihan; Pertamanan; Penerangan Jalan Umum (PJU); Tugas Dan Wewenang; Hak Dan Kewajiban; Perizinan; Pembiayaan Dan Kompensasi; Kerjasama Dan Kemitraan; Peran Masyarakat; Larangan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
50 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat