PENAMBAHAN - PENYERTAAN MODAL - PEMERINTAH DAERAH - BANK JAMBI
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank Jambi serta untuk mendorong pertumbuhan dan perekonomian serta peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kota Sungai Penuh perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Bank Jambi;
Sesuai ketentuan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 19 Tahun 2010; Perda No. 16 Tahun 2011.
Perda ini mengenai tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 Walikota Makassar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No . 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dimana Kepala Daerah Mengajukan Rancangan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Praturan Perundang-Undangan; 2. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. U ndang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
MENGATUR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012 WALIKOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan penanaman modal dalam rangka mendukung pembangunan perlu diciptakan suatu kondisi yang kondusif dan menjamin kepastian hukum kepada para investor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal di Kota Baubau.
Dasar Hukum : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4120); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724); 8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725); 9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3718); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pajak pertambahan nilai (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 262 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4064); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2011 tentang import dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4861); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan Atau Di Daerah-Daerah Tertentu; 17. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; 18. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; 19. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal; 20. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; 21. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 3).
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN PENANAMAN MODAL 3. HAK DAN KEWAJIBAN PENANAM MODAL 4. PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENANAMAN MODAL 5. KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL 6. PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL 7. SANKSI 8. KETENTUAN PERALIHAN 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 10 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dalam hal ini daerah berwenang mengelola sumber daya alam bidang pertambangan mineral dan batubara yang tersedia diwilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan adanya kewenangan yang cukup luas pada Pemerintah Kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengelola sumber daya alamnya yang potensial yang terdapat diwilayahnya antara lain dalam pengelolaan usaha pertimbangan mineral dan batubara, maka dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan daerah dengan memperkecil kerusakan lingkungan atau dampak negatif kegiatan pengelolaan sumber daya alam, perlu diatur kegiatan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara dan dalam rangka pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara perlu diatur perijinannya. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 18 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007 jo. PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Keppres. RI No. 75 Tahun 1996; Permen. ESDM No. 18 Tahun 2008; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Kewenangan Pemerintah Daerah;
4. Jenis Komoditas Tambang;
5. Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara;
Bagian Kesatu : Wilayah Pertambangan
Bagian Kedua : Wilayah Usaha Pertambangan
Bagian Ketiga : Wilayah Pertambangan Rakyat
Bagian Keempat : Usaha Pertambangan
6. Perizinan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Pemberian WIUP
Bagian Ketiga : Pemberian IUP
Bagian Keempat : Pertambangan Mineral dan Batubara
Bagian Kelima : Pemasangan Tanda Batas
Bagian Keenam : Komoditas Tambang Lain Dalam WIUP
Bagian Ketujuh : Perpanjangan IUP Eksplorasi
Bagian Kedelapan : Perpanjangan IUP Operasi Produksi
7. Pertambangan Rakyat;
Bagian Kesatu : Umum
Bagian Kedua : Izin Pertambangan Rakyat
8. Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan;
9. Perubahan Luasan Wilayah;
Bagian Kesatu : Penciutan Wilayah
Bagian Kedua : Perubahan Karena Hak Masyarakat
10. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan;
11. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Dan Izin Pertambangan Rakyat;
12. Peningkatan Nilai Tambah Pengolahan Dan Pemurnian;
Bagian Kesatu : Kewajiban Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan dan Pemurnian
Bagian Kedua : Peningkatan Nilai Tambah Mineral dan Batubara
13. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan;
14. Tata Cara Penyampaian Laporan;
15. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar WIUP;
16. Larangan, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin;
Bagian Kesatu : Larangan
Bagian Kedua : Hak
Bagian Ketiga : Kewajiban
17. Reklamasi dan Pascatambang;
Bagian Kesatu : Reklamasi dan Pascatambang IUP
Bagian Kedua : Reklamasi dan Pascatambang IPR
18. Pelaksana Inspeksi Tambang dan Kepala Teknik Tambang;
Bagian Kesatu : Kepala Inspeksi Tambang (PIT)
Bagian Kedua : Kepala Teknik Tambang
19. Pendapatan Daerah;
20. Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat;
Bagian Kesatu : Pembinaan dan Pengawasan
Bagian Kedua : Perlindungan Masyarakat
21. Sanksi Administratif;
22. Ketentuan Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Peralihan
25. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa sumbangan pihak ketiga merupakan salah satu wujud nyata dari partisipasi masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa dalam pengelolaan sumbangan pihak ketiga agar dapat memberikan manfaat yang besar kepada Daerah, dan sekaligus memberikan kepastian pelaksanaannya, perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;;Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009.
Pemerintah Daerah dapat menerima Sumbangan Pihak Ketiga. Sumbangan pihak ketiga dapat berupa pemberian hadiah, donasi, wakaf, hibah, uang atau yang disamakan dengan uang, barang bergerak maupun barang tidak bergerak dan/atau jasa yang serupa dengan itu yang diberikan oleh Pihak Ketiga. Pemberian sumbangan pihak ketiga tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada Pemerintah Daerah seperti pembayaran pajak dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan dari sumbangan adalah hibah yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan;bahwa dalam rangka memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa, perlu dilakukan pembinaan dan penataan pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Pengelolaan Pasar Desa.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42
Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2009.
Peratuan Daerah ini Mengatur Tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Pasar Desa di Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan;Tujuan Pembentukan;Kriteria Pembentukan;Pembangunan dan Pengembangan;Pengelolaan;Kepengurusan;Tata Kerja;Tahun Buku dan Anggaran;Keuangan;Bagi Hasil;Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Desa;Kerjasama dengan Pihak Ketiga;Azas, Mekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mimika No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2012/NO.7, TLD NO. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika pada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekenomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, telah sepakat diadakan kerja sama untuk menginvestasikan sejumlah modal antara Pemkab Mimika dengan PT Bank Pembangunan Daerah Papua dan juga untuk mendukung peningkatan PAD Pemkab Mimika
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Mimika No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Mimika No. 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemkab Mimika pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Papua dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, penyertaan modal daerah, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2012.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 07 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Sorong Selatan, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali Retribusi Jasa Usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan ditetapkannya Undang-Undangan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur kembali mengenai pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta adanya penambahan Jenis Retribusi Daerah yang baru.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai retribusi jasa usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2012.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung No. 7 Tahun 2012
a. bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peranserta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Air Tanah dengan Peraturan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 1 Tahun 1987;
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ; 3.DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK ; 4.WILAYAH PEMUNGUTAN ; 5.MASA PAJAK; 6. TATA CARA PEMUNGUTAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA; 9. PEMBETULAN,PEMBATALAN,PENGURANGAN,KETETAPAN,DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. KETENTUAN PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilaksanakan pembangunan ekonomi di Daerah yang berkelanjutan dengan berdasarkan demokrasi ekonomi untuk mencapai tujuan bernegara;
b. bahwa pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern merupakan tempat jual beli barang yang dalam penyelenggaraannya perlu ditata dan dibina sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara kondusif, serasi, adil dan saling menguntungkan serta mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat;
c. bahwa berdasarkan pembagian urusan pemerintahan bidang perdagangan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern merupakan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; . Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENATAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN; 3. PERIZINAN; 4. KEMITRAAN USAHA; 5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 6. SANKSI ADMINISTRATIF; 7. PENYIDIKAN; 8. KETENTUAN PIDANA; 9. KETENTUAN PERALIHAN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat