Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pelaksanaan pengawasan Penyelenggaraan Pemda secara efektif, efisien dan terpadu, guna terwujudnya tata pemerintahan yang baik, maka perlu disusun kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemda di Lingkungan Pemerintah Kab Tuban Tahun 2017 dan menetapkannya dalam suatu Perbup.
Permendagri No 22 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah;
Perda Kab Tuban No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Perbup Tuban No 49 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kab Tuban.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemkab Tuban;
3. Sasaran Objek Pengawasan;
4. Ruang Lingkup Pengawasan;
5. tindak lanjut hasil pengawasan;
6. Laporan;
7. Pembiayaan;
8. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 78 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu diatur pedoman pelaksanaan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012.
Perencanaan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas berupa deklarasi/pernyataan dari Kepala SKPD bahwa SKPD yang dipimpinnya telah siap membangun Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh SKPD yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas sebagaimana dimaksud dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian. Bagi SKPD yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, harus melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas SKPD dilaksanakan secara resmi oleh Bupati atau pejabat yang mewakili. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas agar masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas SKPD oleh Bupati dan disaksikan oleh unsur masyarakat. Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dari unsur perguruan tinggi, tokoh masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dunia usaha.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
8 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 77 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 77, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur tetap tim reaksi cepat penanggulangan bencana badan penanggulangan bencana daerahkabupaten tulungagung
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk memberikan pedoman bagi Tim Rekasi Cepat
Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kabupaten Tulungagung dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana, maka perlu menetapkan Prosedur
Tetap Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung
dengan Peraturan Bupati;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun
2011; Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 81 Tahun 2014;
Materi pokok: mengatur mengenai Prosedur
Tetap Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung; meliputi: ketentuan umum; tugas pokok dan fungsi, persyaratan dan perlengkapan TRC PB BPBD; penugasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
jumlah 29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 76 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya; bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, perlu disusun Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan, Prinsip Dasar, Ruang Lingkup
Bab III Pengendalian Gratifikasi
Bab IV Pengelola Gratifikasi
Bab V Prosedur dan Mekanisme Pengelolaan Gratifikasi
Bab VI Sosialisasi
Bab VII Proses Pelaporan
Bab VIII Sanksi atas Pelanggaran
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 75 Tahun 2016
KEBJJAKAN PENOAWASAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 75, BD.2016/NO.75
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara efektif, efisien dan terpadu serta mencegah terjadinya pengawasan yang tidak terencana, guna mewujudkan tata pemerintanan yang balk, perlu disusun kebijakan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017 maka perlu menetapkan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undaag-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undaog Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraiuran Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jepara Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Bupati Jepara Nomor 40 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 75 Tahun 2016
PERBUP Kab. Kuningan No. 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 74 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Data Base Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Data Base pada Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Seri D Nomor 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Seri D Nomor 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 15 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Seri D Nomor 03);
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Toban (Lembaran Daerah Tahun 2008 Seri D Nomor 04);
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Seri D Nomor 7);
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran · Daerah Tahun 2015 Seri D Nomor 01);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Seri A Nomor 09);
Memperhatikan:
1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
2. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
3. Peraturan Bupati Tuban Nomor 27 Tahun 2016 tentang Indikator Kinerja Utama Kabupaten Toban Tahun 2016-2021.
Data base Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban meliputi Data Base pada Indikator Kinerja Utama Kabupaten Tuban dan Data Base Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tuban.
Data Base Indikator Kinerja Utama Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 merupakan acuan data kinerja dasar yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban dan Satuan Kerja Perartgkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban untuk menyusun :
- rencana kinerja tahunan;
- rencana kerja dan anggaran;
- dokumen penetapan kinerja;
- laporan akuntabilitas kinerja;serta
evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
51 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 74 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Dan Standar Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan dan penambahan terhadap beberapa kegiatan pada petunjuk teknis dan standar pembiayaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kubu Raya, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis dan Standar Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 15 Tahun 2016
UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.13 Tahun 2006, Perda No.25 Tahun 2010, Perbup No.35 Tahun 2009,
Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Teknis Dan Standar Pembiayaan Pengelolaan Keuangan Daerah dalam 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
3 halaman dan 7 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 70 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan dalam Penyelesaian Permasalahan Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kab. Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan publik dalam rangka penyelesaian permasalahan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang serta dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 46 Ayat (5) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Dalam Penyelesaian Permasalahan Pemanfaatan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah Kabupaten Pasuruan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2730);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalm Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5103);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029.
Standar Pelayanan Dalam Penyelesaian Permasalahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat pelayanan adalah pelayanan pemanfaatan ruang kepada masyarakat yang berkualitas, cepat, mudah dan terukur.
Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
Permasalahan pemanfaatan ruang adalah permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana pola ruang tetapi penyelesaiannya menggunakan Pasal 46 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun
2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 69 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGANTI INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat