Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan atau Kelurahan Menjadi Desa
ABSTRAK:
dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perlu mengatur tentang
pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan
status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa di
Kabupaten Kudus. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan
Status Desa menjadi Kelurahan atau Kelurahan menjadi Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum
2.Kedudukan dan Penataan desa
3.Pembentukan Desa
4.Penghapusan dan penggabungan Desa
5.Penetapan Desa
6.Perubahan Status Desa
7.Kewenangan Desa
8.Pembinaan dan Pengawasan
9.Ketentuan Peralihan
10.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Untuk terciptanya organisasi perangkat daerah yang efektif dan proporsional sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan riil daerah, dipandang perlu menata kembali kelembagaan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sehinnga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, dengan perubahan sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan di antara huruf e dan huruf f disisipkan satu huruf yakni huruf e1; dan Ketentuan Bab III Bagian Pertama, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga di ubah serta diantara bagian Kelima dan bagian Keenam disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kelima A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 35 Tahun 2014
lembaga lain - organisasi dan tata kerja - pembentukan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2014/25,TLD NO.53, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Lain Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, telah dibentuk Lembaga-Lembaga Lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya sebagai bagian dari perangkat daerah Provinsi Maluku. Berdasarkan huruf B angka 1 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan pengelompokan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Lembaga-Lembaga Lain Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Lain Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga lain di Pemerintah Provinsi Maluku yang terdiri dari Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Badan Ketahanan Pangan; dan Badan Pengelola Perbatasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 01), Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02), Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03), Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 04), Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05), Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2013 tentang Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2014/24,TLD NO.52, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan evaluasi terhadap organisasi dan tata kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku. Mempertimbangkan perkembangan keadaan, perubahan Peraturan Perundang-undangan, serta kebutuhan daerah, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja terhadap Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib maupun pilihan. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja LembagaLembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, perubahan Peraturan Perundang-undangan, serta kebutuhan daerah, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
3. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
4. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
5. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah;
6. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
7. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
8. Badan Kepegawaian Daerah;
9. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10. Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
11. Inspektorat;
12. Satuan Polisi Pamong Praja;
13. Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy;
14. Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah;
15. Rumah Sakit Umum Daerah Tulehu; dan
16. Rumah Sakit Khusus Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 04) dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 06 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 06), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2014/23,TLD NO.51, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan evaluasi terhadap organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku. Mempertimbangkan perkembangan keadaan, perubahan Peraturan Perundang-undangan, serta kebutuhan daerah, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja terhadap sebagian besar Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat
wajib maupun pilihan. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, perubahan Peraturan Perundangundangan, serta kebutuhan daerah, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan daerah ini mengatur tentang pembentukan dinas-dinas pada Pemerintah Provinsi Maluku terkait kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselonisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03) dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03) dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ditetapkan 1 (satu) tahun terhitung
sejak peraturan daerah ini diundangkan.
30 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 22 Tahun 2014
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2014/22,TLD NO.50, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat DaerahProvinsi Maluku Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan penataan organisasi perangkat daerah sesuai kebutuhan, perkembangan keadaan dan Peraturan Perundang-undangan. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur staf yang lebih difokuskan pada penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan serta evaluasi kebijakan pemerintah daerah, perlu melakukan perubahan dan/atau penyesuaian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, kebutuhan daerah dan ketentuan yang berlaku, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat DaerahProvinsi Maluku Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan pada Pemerintah Provinsi Maluku yang meliputi Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, staf ahli, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian, dan eselonisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ditetapkan 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
19 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Balangan yang religius, berwawasan lingkungan serta sebagai upaya untuk melestarikan budaya lokal guna mendukung pembangunan sosial kemasyarakatan, diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat, sarana dan prasarana serta fasiltas umum dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kabupaten Balangan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup Dan Tujuan:
Bagian Kesatu : Ruang Lingkup
Bagian Kedua : Tujuan
3. Ketertiban Jalan, Fasilitas Umum Dan Jalur Hijau;
4. Ketertiban Lingkungan Sosial Kemasyarakatan;
5. Ketertiban Penggunaan Dan Pemanfaatan Serta Pemeliharaan Sungai, Saluran Air Dan Sumber Air;
6. Ketertiban Pasar Dan Pedagang Kaki Lima;
7. Ketertiban Penghuni Bangunan;
8. Tertib Tuna Wisma Dan Anak Jalanan;
9. Ketertiban Tempat Hiburan Dan Keramaian;
10. Pengaturan Peran Serta Masyarakat;
11. Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 18 Tahun 2014
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
SOTK – PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD No.202.2014/NOREG 4.18/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah
ABSTRAK:
- Untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas Korps Pegawai Republik Indonesia dapat berjalan dengan baik dan bertanggung jawab, perlu membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia, yang dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota. Maka ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004,PP Nomor 41 Tahun 2007,Permendagri Nomor 17 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Pembentukan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI sebagai bagian dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah;
2. Kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI;
3. Susunan organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI;
4. Kepegawaian dan eselon.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari IX BAB dan 14 Pasal dengan satu lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
- Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran tugas pokok dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, diatur dengan Peraturan Bupati.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat