PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 2.170 peraturan dalam 0,013 detik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/3/PBI/2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Perekonomian COVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Peraturan BI No. 24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan BI No. 23/16/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
  3. Peraturan BI No. 22/10/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia 20/3/PBI/2018 Tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Mengubah
  1. Peraturan BI No. 20/3/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2022 Tahun 2022
• Berlaku mulai 2 tahun yang lalu
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi COVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
  1. Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan COVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Mengubah
  1. Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perekonomian COVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
  1. Peraturan OJK No. 48/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
  2. Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan COVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
  1. Peraturan OJK No. 2/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
  2. Peraturan OJK No. 34/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi COVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 Tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2020 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian COVID-19 / Corona
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 Tahun 2020
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana Perekonomian Kebijakan Pemerintah COVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Peraturan OJK No. 17/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Mengubah
  1. Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perekonomian COVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan BI No. 9/16/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum
  2. Peraturan BI No. 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal inti Minimum Bank Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan