Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Kabupaten Tanah Bumbu perlu dikembangkan dengan melalui pemberdayaan, perlindungan dan kemudahan bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam memanfaatkan peluang usaha dan menjawab tantangan perkembangan ekonomi di masyarakat; bahwa dalam usaha menjamin dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat dengan pemberdayaan, perindungan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah perlu adanya peran pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pelaksanaan Pemberdayaan; Bentuk-Bentuk Pemberdayaan; Kewenangan; Iklim Usaha; Jaringan Usaha; Bentuk Perlindungan; Prioritas Bidang LKegiatan Ekonomi; Koordinasi; Partisiasi Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2013
bbm dan lpg-penyediaan, pendistribusian, pengangkutan, dan tata niaga-pengawasan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Terhadap Penyediaan, Pendistribusian, Pengangkutan dan Tata Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid Petrolium Gas (LPG) dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara
ABSTRAK:
bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid Petrolium Gas (LPG) merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah karena menyentuh kebutuhan industri, transportasi dan rumah tangga dalam kehidupan masyarakat; dan penyediaan, pendistribusian, pengangkutan dan tata niaga Bahan Bakar BBM dan LPG di Provinsi Maluku Utara, dipandang perlu dilakukan pengawasan dan pembinaan secara intensif dan terpadu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang Pengawasan terhadap Penyediaan, Pendistribusian, Pengangkutan dan Tata Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquid
Petrolium Gas (LPG) dalam Wilayah Provinsi Maluku Utara.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan daerah ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b.asas dan tujuan; c. ruang lingkup; d. penyediaan; e. pendistribusian; f. pengangkutan; g. tata niaga; h. perizinan; i. pembinaan dan pengawasan; j. sasaran dan objek pengawasan; k. hasil pengawasan; l. pelaporan; m. pembiayaan; m. sanksi; n. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XV Bab dan 23 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2013
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal perlu dilakukan
penyederhanaan dalam proses mekanisme dan prosedur pelayanan perizinan dan
non perizinan dalam suatu Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sehingga perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009,
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Presiden
Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu
Raya Nomor 14 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Asas ,Tujuan dan Sasaran, Kebijakan
Dasar Penanaman Modal, Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Peran
Serta Masyarakat, Koordinasi Penanaman Modal, Penyelesaian Sengketa, Sanksi
Administrasi, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
Penjelasan 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Bali
yang telah ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama
mengakhiri perjanjian para pihak dengan surat
permohonan
persetujuan penghentian/mengakhiri
kerjasama penjaminan kredit dari Bupati Karangasem
dengan surat nomor 518/2480/DKUKM tanggal 15 Juli
2013 dan disetujui oleh PT (Persero) ASKRINDO dengan
surat nomor 909/DIR tanggal 31 Juli 2013 dan PT BPD
Bali dengan surat nomor R-1595/DIR/KRD/2013, tanggal
5 Agustus 2013, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karangasem Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
Dana Penguatan Modal perlu dicabut;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945;
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
Pasal 1 Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 1
Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/No.6 Seri A No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No. 1 Tahun 2013 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi TA 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD TA 2013.
UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Perda mengatur mengenai Perubahan atas Perda Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2013 tentang APBD Kota Jambi TA 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
Walikota menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa pajak atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan
Batuan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
yang dapat memberikan kontribusi untuk pembiayaan
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan.
Untuk itu dipandang perlu menetapkan besaran tarif
pajak atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 22 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 52 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 52 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Kabupaten Donggala perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, karakteristik, potensi dan kemampuan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 52 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 52 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Akademi Keperawatan Kabupaten Donggala yaitu mengenai perubahan struktur organisasi dan tugas-tugas pemegang jabatan dalam struktur organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 52 Tahun 2001
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN MODAL AWAL DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
ABSTRAK:
Modal awal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo, yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Luwu kepada Pemerintah Kota Palopo berdasarkan Berita Acara Serah Terima Asset PDAM Kabupaten Luwu yang berada dalam wilayah Kota Palopo Nomor 029/184/BPKADA/VIII/2007, Berita Acara serah Penghibaan Asset Eks Proyek P2AB dari Departemen PU ke Pemerintah Daerah Luwu No 08/BA/PPPAB/1997 Tanggal 10 Juni 1997, Penyertaan Uang Tunai dari Pemerintah Daerah Luwu Tahun 1994 dan Berita Acara Serah Terima Nomor 281/VII/2002 Tanggal 9 Juli 2002 hingga saat ini belum ditetapkan statusnya ; modal awal sebagaimana dimaksud adalah kekayaan daerah yang dipisahkan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palopo; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan Kepegawaian PDAM ; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palopo ;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
MENGATUR TENTANG PENETAPAN MODAL AWAL DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2013
PERDA Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru
Mencabut
PERDA Kota Banjarbaru No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugastugas pemerintahan daerah dan sebagai tindak lanjut
pelaksanaan reformasi birokrasi dalam upaya mendukung
peningkatan kinerja dan pelayanan publik, maka perlu
dilakukan penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kota Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Pengangkatan dan Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat