Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan dan
pemberdayaan serta perlindungan nelayan dan pengusaha bidang perikanan
serta untuk memperoleh manfaat secara optimal dan berkesinambungan,
serta terjaminnya kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan, maka
perlu dilakukan pendataan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
melalui perizinan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha
Perikanan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Izin Usaha Perikanan
yang meliputi
Usaha Perikanan,
Izin Usaha Perikanan,
Pemberdayaan Dan Perlindungan,
Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana dan
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2011 Nomor 162
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan KM. 35 Tahun 2003 dan guna tertib administrasi Usaha Angkutan dalam Kabupaten Mukomuko, maka perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Angkutan.
2. UU No. 14 Tahun 1992
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. PP No. 22 Tahun 1990
7. PP No. 41 Tahun 1993
8. Permendagri No. 16 Tahun 2006
9. PP No. 38 Tahun 2007
Peraturan daerah ini mengatur tentang izin usaha angkutan. Izin Usaha Angkutan adalah izin yang diberikan oleh Bupati/Pejabat yang ditunjuk untuk mengusahakan kendaraan umum di jalan baik angkutan orang maupun angkutan barang. Subjek Izin Usaha Angkutan adalah Orang pribadi dan/atau badan yang melakukan usaha angkutan penumpang umum dan/atau barang. Izin Usaha Angkutan dicabut secara sepihak tanpa proses peringatan dan pembekuan apabila :
a.Melakukan kegiatan membahayakan Negara dan Daerah;
b.Memperoleh Izin Usaha Angkutan secara tidak sah;
c.Melanggar ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Masa Berlaku Izin Usaha Angkutan adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 69) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 40 Tahun 1999, UU No. 34 ahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2008, PP No. 68 Tahun 1999, PP No. 58 Tahun 2005, dan PP No. 38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kebijakan Publik, Transparansi, Partisipasi, Komisi Informasi, Masyarakat, Sengketa Informasi Publik, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran, Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Kebijakan Umum Anggaran Perubahan, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan, Musyawarah Perencanaan Perencanaan Pembangunan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Strategik, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Visi, Misi, dan Badan Publik; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Atas Informasi Publik dan Partisipasi; Pelaksanaan Informasi Publik dan Partisipasi, Pusat Data dan Informasi Kebijakan Publik; Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi; Hak dan Kewajiban Komisi Informasi; Perlindungan Korban dan Saksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa sengketa informasi publik yang terjadi sebelum Perda ini ditetapkan tidak dapat dijadikan objek sengkete informasi publik menurut Perda ini, sebelum terbentuknya pusat data dan informasi kebijakan publik dan publikasi data, pengelolaan informasi publik dilakukan oleh perangkat daerah yang relevan, dan komisi informasi dibentuk paling lama 1 tahun setelah Perda ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 10 Halaman dan 5 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
bahwa kewajiban Pemerintah Kabupaten Banjar
menjamin iklim inventasi yang kondusif, memberikan
kepastian hukum, melindungi kepentingan umum,
dan memelihara lingkungan hidup;
bahwa perizinan berfungsi sebagai instrumen
pemerintah dalam pengawasan, pengendalian,
perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam
kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada
kepentingan umum;
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas
umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi
perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan,
maka diperlukan pengaturan hukum yang
mendukungnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
tentang Penyelenggaraan Perizinan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Penyelenggaraan Perizinan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas dan Ruang Lingkup;
3. Tujuan dan Sasaran;
4. Subjek dan Objek Perizinan;
5. Pengelompokan Jenis Perizinan;
6. Prosedur Perizinan;
7. Wewenang Penetapan Izin;
8. Penyelenggara Pelayanan Perizinan;
9. Standar Pelayanan Perizinan;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Penegakan Hukum;
12. Ketentuan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan terhadap bahan baku industri perkayuan baik local maupun nasional, maka kayu dari hasil pemanfaatan hutan hak diharapkan dapat memenuhi sebagian kekurangan kayu dari hutan alam. Bahwa pemanfaatan hasil hutan berupa kayu merupakan salah satu bentuk dari pemanfaatan hutan hak, sehingga perlu diatur perizinannya agar tidak terjadi pemanfaatan kayu yang berasal dari hutan hak secara melawan hukum. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat.
Dasar Hukum : UU RI No. 5 Tahun 1960; UU RI No. 41 Tahun 1999; UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2009; PP RI No. 45 Tahun 2004; Peraturan Kemenhut : P.26/Menhut-ll/2005; Peraturan Kemenhut : P.51/Menhut-ll/2006; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Tata Cara Memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat;
4. Kewajiban Pemegang IPKR;
5. Pengangkutan;
6. Pengendalian Dan Pengawasan;
7. Sanki Administrasi;
8. Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberian pelayanan jasa yang umum disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah, untuk kepentingan orang pribadi atau badan, maka daerah berhak mengenakan pungutan dalam bentuk retribusi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.18 Tahun 2008, UU No.20 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, PP No.2 Tahun 1989, PP No.41 Tahun 1993, PP No.42 Tahun 1993, PP No.43 Tahun 1993, PP No.20 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.27 Tahun 2009, Perda No.7 Tahun 2004, Perda No.9 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Sanksi Administratif; Tata Cara Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Peninjauan tarif; Ketentuan Penyidikan; ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Perda ini memiliki 30 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2011/124 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat