Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Rote Ndao No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDesaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/No.3, TLD/No.63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2007 tentang Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai lagi dan maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa yang bertujuan untuk mewujudkan persepatan pembangunan dan untuk meningkatkan perekonomian serta pelayanan umum di desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No.40 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.01 Tahun 2013, UU No.06 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No.43 Tahun 2014.
Dalam Perda ini mengatur tentang ketentuan umum, pendirian badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, maksud dan tujuan dibentukya perda,kemudian megenai bentuk usaha,organisasi pengelolaan, hasil usaha, jenis usaha, mekanisme kerjasama, pertanggungjawaban,permbinaan, dan yang terakhir pembubaran badan usaha milik desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 3 Tahun 2016
PEMBENTUKAN - LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL – INFO RADIO
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Info Radio Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung untuk mencapai keberhasilan program-program pembangunan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 4 Tahun 2015; Perda Provinsi Nomor 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tujuan, Pendirian dan kedudukan, sumber pembiayaan, organisasi, dewan direksi, pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas dan dewan direksi, penyelenggaraan dan penyiaran LPP Lokal Infor Radio, rencana kerja dan anggaran, pertanggung jawaban, kepegawaian dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Dalam Perda ini mengatur tentang pengelompokkan organisasi perangkat daerah yang didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi dan Dasar utama dalam pembentukan perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2016.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan pengaturan Desa saat ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu diganti. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
1. Kedudukan, fungsi hak dan kewajiban
2. pembentukan
3. peraturan tata tertib
4. mekanisme kerja
5. hak pimpinan dan anggota
6. larangan
7. pembinaan dan pengawasan
8. sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 64) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Barito Timur
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH; PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS; STAF AHLI; KEPEGAWAIAN; PENDANAAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa guna meningkatkan demokrasi di tingkat lokal, sehingga dapat mengoptimalkan pengalaman Pancasila dan UUD NRI 1945, dan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat perlu dioptimalkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, serta Pasal 65 ayat (2) UU No. 6 tahun 2014 dan Pasal 72 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 perlu ditindaklanjuti dengan Peratudan Daerah sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah kabupaten Sragen tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 tahun 2014; Perda Kabupaten Sragen No. 2 tahun 2008;
1. Kedudukan
2. Fungsi, Tugas, dan Wewenang
3. Hak dan Kewajiban
4. Keanggotaan
5. Pembentukan
6. Masa Jabatan
7. Pemberhentian Anggota BPD
8. Musyawarah dan Tata Tertib
9. Larangan
10. Sanksi
11. Tindakan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 No. 05 Seri D No. 05, tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 2 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan Daerah Kabupatcn Labuhanbatu Nomor 34 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupatcn Labuhanbatu Nomor 35 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupatcn Labuhanbatu Nomor 36 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupatcn Labuhanbatu Nomor 37 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 01 Tahun 2009.
PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
UU No.7 Drt Tahun 1956, UU No.33 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2011,UU No.5 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2014, UU No.30 tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Keputusan Bupati Labuhanbatu No. 061/249/Orang/2016.
Ketentuan Umum, Pembentukan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka, Perda kab. Labuhanbatu No.34 Tahun 2008, Perda kab. Labuhanbatu No.35 Tahun 2008, Perda kab. Labuhanbatu No.36 Tahun 2008, Perda kab. Labuhanbatu No.37 Tahun 2008, Perda kab. Labuhanbatu No.32 Tahun 2011, Perbup Labuhanbatu No.01 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendorong peran serta lembaga adat di Daerah dalam pengembangan dan pelestarian adat budaya di Daerah yang merupakan bagian dari upaya untuk memelihara ketahanan budaya bangsa sebagai pilar dari ketahanan nasional dan melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf p UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa salah satu urusan pemerintahan wajib Pemerintah Daerah adalah urusan dibidang kebudayaan meliputi: pengelolaan kebudayaan, pelestarian tradisi, dan pembinaan lembaga adat di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat temasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi lembaga adat, wewenang dan kewajiban lembaga adat, penataan lembaga adat, pembinaan dan pengawasan, keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SABANG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD No.2/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penataan Satuan Kerja Perangkat Kota di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Sabang.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.10 Tahun 1965; UU No.44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 23 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 95 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Perangkat Daerah, Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana teknis, Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat