PERDA KABUPATEN POSO NO 26 TAHUN 2008-PERUBAHAN PERTAMA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Permendagri Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006, maka perlu menyelaraskan antara peraturan tersebut dengan Perda;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Perubahan pertama atas Perda Kabupaten Poso No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005'; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2004; Perda No. 1 Tahun 2008.
Ketentuan pasal dalam Perda kabupaten Poso No. 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan diubah sebagai berikut:
1). Ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf a diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
3 Halaman, Penjelasan: - hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar
tentang Pajak Daerah Kota Makassa
Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang – Undang Hukum Acara Pidana, Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan , Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan Daerah , Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah , Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas – Batas Daerah Kotamadya Makassar
dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintan Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar dalam wilayah Propinsi Sulawesi Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintahan
Daerah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintaha Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan
PAJAK DAERAH KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2010.
91 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2010 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 764 Tahun 2010 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tengang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 dan Rancangan Peruturan Bupati Bombana tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2010.
UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 29 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP No 20 Tahun 2001; PP No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No 17 Tahun 2005; dan
Perda No 01 Tahun 2010.
Perda ini berisi tentang 1. Ketentuan Umum; 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Pada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal ,pada tahun 2010 Pemerintah Daerah berencana
menyertakan kembali modalnya pada Bank Pembangunan
Daerah Kalimantan Selatan ,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun
2003;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Tata Cara Penyertaan Modal Daerah
4.Penyertaan Modal Daerah
5.Penentuan Bagi Hasil Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2010
TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT TAHUN 2010 NOMOR 61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab sesuai kewenangan otonomi yang dimiliki daerah, maka Pemerintah Daerah sesuai tugas dan wewenangnya bertanggungjawab menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah bawahannya, guna peningkatan mutu pelayanan pemerintahan, mendorong peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat diberbagai bidang dan sektor kehidupannya;
b. bahwa sesuai tugas, wewenang dan tanggung jawabnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan pada daerah bawahannya, pemerintah daerah perlu menetapkan kebijakan dalam proses penyelenggaraan pemilihan Kepala Kampung yang dilakukan secara langsung dan transparan;
c. bahwa proses penetapan dan pemilihan Kepala Kampung sesuai amanat Pasal 203 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta han Daerah, tata caranya perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Kampung.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 26 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 39 Tahun 2001; PP Nomor 56 Tahun 2001; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 72 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 28 Tahun 2006; Permendagri Nomor 29 Tahun 2006; Permendagri Nomor 30 Tahun 2006; dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Kampung; Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan; Pengawasan Pemilihan; Biaya Pemilihan Kepala Kampung; Pemberhentian Kepala Kampung; Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Kampung; Larangan Kepala Kampung; Pembinaan Kepala Kampung; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2010.
-
-
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin agar pelaksanaan
pembangunan Daerah berjalan efektif, efisien, dan tepat
sasaran, diperlukan pengaturan mekanisme perencanaan
pembangunan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008 tetang Perubahan Nama Kabupaten Selayar Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi
16. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Selayar
17. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
TATA CARA PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
22 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/No. 3, TLD No.0144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BEBAS BUTA AKSARA AL-QUR’AN PADA PENDIDIKAN TINGKAT DASAR DAN PENDIDIKAN TINGKAT MENENGAH DALAM WILAYAH KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan bebas buta aksara Al-Qur’an bagi umat Islam usia sekolah di Kabupaten Morowali, maka perlu dilakukan pembinaan dan pemantapan pendidikan Al-Qur’an pada Pendidikan Tingkat Dasar dan Pendidikan Tingkat Menengah;
bahwa untuk lebih efisien dan efektifnya pelaksanaan progam Bebas Buta Aksara Al-Qur’an maka perlu dilakukan upaya yang intensif dan berkesinambungan dengan melibatkan unsur Pemerintah, Masyarakat dan Satuan Pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Pada Pendidikan Tingkat Dasar dan Pendidikan Tingkat Menengah Dalam Wilayah Kabupaten Morowali;
UU No,. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali Nomor 2 tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali Nomor 4 tahun 2008; Perda Kabupaten Morowali Nomor 8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Morowali Nomor 9 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Pada Pendidikan Tingkat Dasar dan Pendidikan Tingkat Menengah Dalam Wilayah Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; ketentuan bebas buta aksara Al-Qur'an; hak dan kewajiban; sanksi; pembiayaan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
8 halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2010 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi KalimantanTimur.
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota berwenang dalam penyelenggaraan pendidikan, yang diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, berdisiplin, memiliki etos kerja yang tinggi dan terampil. Maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi KalimantanTimur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; KEPPRES No. 117/P Tahun 2008; PERDAPROV KALIMANTAN TIMUR No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tujuan; pedoman; bentuk; standar pendidikan; tanggung jawab pelaksana pendidikan; peran serta penyelenggara pendidikan; satuan pendidikan; pendirian & penutupan satuan pendidikan; pendidik & tenaga kependidikan; wajib belajar 12 tahun; pendidikan di daerah khusus; pendidikan agama & keagamaan; pendidikan tinggi; pendanaan pendidikan; sumberdaya pendidikan; kerjasama pendidikan; akreditasi; sistem kompetisi; beasiswa & stimulan; penghargaan pendidikan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pemerintah Provinsi mewajibkan kepada Kabupaten/Kota untuk membuat dan melaksanakan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Pendidikan di wilayah KabupateniKota dengan berdasar pada Peraturan Daerah ini.
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat