PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Tahun: 2019

Menemukan 20.034 peraturan dalam 0,037 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 5 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Arsip
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mengubah
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 5 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2016 – 2021
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo Nomor 5 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 05 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Lalu Lintas, Jalan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 5 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2019
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2019
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan