Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mekanisme Konsultasi Publik
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti kesepakatan bersama
antara eksekutif dan legislatif perlu dibangun sistem
sinergi kemitraan antara pemerintahan daerah dan
publik berdasarkan prinsip kesetaraan, rasasaling
bertanggung jawab atas keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan dalam mewujudkan otonomi daerah. Untuk itu diperlukan pemerintahan yang baik
yang didasarkan pada prinsip transparansi,
partisipasi dan akuntabilitas gunameningkatkan
kapasitas sumber daya manusia menuju
pemberdayaan publik dengan menggunakan pikiran
dan pendapatnya dalam setiap proses perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan serta agenda pembangunan daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PERENCANAAN;
BAB IV PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN PUBLIK;
BAB V PENGAWASAN;
BAB VI KEBERATAN PUBLIK;
BAB VII SANKSI;
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk, perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan yang lebih merata, bermutu, berdayaguna dan berhasilguna dengan peran serta masyarakat secara aktif
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 5 tahun 1997
4. undang-undang nomor 8 tahun 1999
5. undang-undang nomor 39 tahun 1999
6. undang-undang RI nomor 29 tahun 2004
7. undang-undang nomor 33 tahun 2004
8. undang-undang nomor 35 tahun 2009
9. undang-undang nomor 36 tahun 2009
10. undang-undang nomor 12 tahun 2011
11. undang-undang nomor 18 tahun 2014
12. undang-undang nomor 23 tahun 2014
13. undang-undang nomor 36 tahun 2014
14. undang-undang nomor 38 tahun 2014
15. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 1998
16. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1999
17. peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2009
18. peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2012
19. peraturan pemerintah nomor 103 tahun 2014
20. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
21. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2011
22. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta di provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap Kepala
Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan
Bupati;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3
Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan tersebut mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 87 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 132
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang
Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Desa, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
(1) Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang
BUM Desa.
(2) Desa dapat mendirikan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan mempertimbangkan :
a. Inisiatif Pemerintah Desa dan/ atau masyarakat Desa;
b. Potensi Usaha ekonomi Desa;
c. Sumberdaya alam di Desa;
d. Sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
e. Penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan
kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari
usaha BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana alam dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Wilayah Kab Batang memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, klimataologis, dan hidrologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat mengakibatkan adanya korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan dan dampak psikologis masyarakat maka perlu perlindungan masyarakat dari bencana. Berdasarkan ketentuan UU No 24 Tahun 2007 harus menentukan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah
Dasar dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 9 tahun 1965; UU No 24 tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 21 Tahun 1988; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 23 Tahun 2008; Perpres No 8 tahun 2008; permendagri No 33 Tahun 2006; Permendagri No 27 tahun 2007; Perka BNPB No 6 a Tahun 2011; perda Prov Jateng No 11 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : sistem penanggulangan bencana di wilayah Pemkab Batang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
Petunjuk Pelaksanaan Perda ini harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Perda ini.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Pada PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK:
memperhatikan PT. Bank Pembangunan Daerah
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sebagai salah satu
pelaku ekonomi yang dapat mendukung pertumbuhan
dan penguatan struktur ekonomi daerah, meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kesejahteraan
masyarakat perlu adanya landasan hukum yang kuat
dalam pengembangannya agar sejalan tuntutan
perubahan;
dengan realitas penurunan komposisi saham
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada PT.
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat, maka perlu mereposisi untuk kembali
pada kepemilikan saham mayoritas minimal sebesar 51
%.
Pasal 18 ayat (6), Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Undang- Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingka1 Sulawesi Selatan
2
Tenggara dan Darah Tingkat 1 Sulawesi Selatan Utara
Tengah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia .
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara .
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang
Bank Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13
Tahun 2003 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
BPD Sulawesi Selatan dari Perusahaan Daerah (PD)
menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPD Sulawesi Selatan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14
Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi
Barat .
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5
Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
PENGENDALIAN
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
SULAWESI SELATAN PADA PT. BANK PEMBANGUNAN
DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH CABANG LHOKSEUMAWE
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab diperlukan upaya-upaya untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, melalui Pendapatan Asli Daerah Kota Lhokseumawe, bahwa Perseroan Terbatas Bank Aceh merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang cukup potensial dalam konstribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah dan sebagai upaya untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perseroan Terbatas Bank Aceh, perlu adanya Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Cabang Lhokseumawe, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Cabang Lhokseumawe
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Penyertaan Modal Daerah, Mekanisme Penyertaan Modal Daerah, Divestasi, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
-
-
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat