Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,
partai politik di Daerah berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang diberikan secara proporsional kepada
Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, penetapan besaran bantuan
keuangan kepada partai politik diubah dari semula hanya dengan menetapkan
harga nominal untuk satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadi
hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya
dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu bagi Partai Politik yang
mendapatkan kursi periode sebelumnya, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, dan dengan adanya perubahan formulasi
penghitungan besaran bantuan keuangan kepada partai politik, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2007
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai dengan
keadaan sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi ,
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada partai Politik
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang tertib,
efektif, efisien, transparan dan akuntabel dipandang perlu menyusun tata cara
pengelolaan keuangan daerah;
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 151 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 330 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
Perda ini mengatur kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; azas umum dan
struktur APBD; penyusunan rancangan APBD; penetapan APBD; pelaksanaan
APBD; perubahan APBD; pengelolaan kas; penatausahaan keuangan daerah;
akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pembinaan
dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; kerugian daerah pengelolaan
keuangan badan layanan umum daerah; serta sistem dan prosedur pengelolaan
keuangan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sula No. 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2010 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanggal 03 Desember 2010 maka perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan daeah ini adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Udang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini terdiri dari 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan standar dalam pengelolaan keuangan daerah untuk meningkatkan dan percepatan kualitas infrastruktur, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bebas, adil, jujur dari korupsi, nepotisme dan kolusi pada pelayanan publik. Sehingga, dengan maksud tersebut, di buatlah peraturan perundang-undangan dan kebijakan mengenai keuangan daerah mengenai pengelolaan pokok-pokok keuangan daerah disertai dengan landasan yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2010 yang berisi ketentuan umum, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur apbd, penetapan apbd, pelaksanaa apbd, perubahan apbd, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan apbd, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, pengelolaan belanja kpud dan panwasda, pengadaan barang dan jasa, pengaturan pengelolaan keuangan daerah, ketentuan peralihan dan penutup disertai penjelasan dalam setiap pokok pokok yang telah disebutkan dalam undang-undang tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2010.
Yang di cabut : Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
120 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pemilinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 biaya penyelenggaraannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai kegiatan tersebut huruf a diatas cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalarn APBD apabila dibebankan pada satu tahun anggaran saja , maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari penerimaan APBD untuk dialokasikan dalarn beberapa tahun anggaran sebelumnya merupakari solusi yang tepat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
BAB I KETENTLAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH;
BAB IV PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB V PENATAUSAHAAN DAN CADANGAN DAERAH;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat Dan Pemerintahan Daerah, timbul hak dan kewajiban yang
dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu
sistem pengelolaan keuangan daerah dengan menetapkan ketentuan
pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur
dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang
undangan yang berlaku sehingga perlu diperbaharui;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; dan Peraturan Menteri dalam Negeri 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH; ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD; PENYUSUNAN RANCANGAN APBD; PENETAPAN APBD; PELAKSANAAN APBD; LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD DAN PERUBAHAN APBD; PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD; PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD; KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH; PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2010.
43 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan dan kejujuran serta partai politik juga merupakan aset negara. Dengan telah ditetapkannya UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik sejalan dengan PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Permendagri No. 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara penghitungan, Penganggaran dalam SPBD, Penajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka pengaturan pemberian bantuan keuangan Pemkot Palembang kepada Partai politik yang diatur berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Pemkot Palembang kepada Partai Politik perlu ditinjau dan diperbaharui. Untuk itu pelu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi parpol, penyaluran bantuan keuangan kepada parpol, penggunaan bantuan keuangan parpol, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
Mencabut Perda No. 3 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan Pemkot Palembang kepada Partai Politik
7 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN WAJO PADA PT. WAJO ENERGY
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, serta meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah Kabupaten Wajo memanfaatkan kekayaan daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah; sesuai Pasal 41 ayat (5) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; sebagai pedoman untuk melaksanakan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wajo serta untuk melaksanakan ketentuan di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wajo.
1. Undang – Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara – Tengah Juncto Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan – Tenggara Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah menjadi Undang-undang
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
9. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
10.Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Usaha Milik Daerah
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
16.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
17.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 22 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2010
18.Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2010 tentang PT. Wajo Energi
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN WAJO PADA PT. WAJO ENERGY
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2010.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Banjar No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Banjar
PERDA Kota Banjar No. 2 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJAR NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DI KOTA BANJAR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat