Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila telah dibuat peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk
belum mengatur dan mengakomodir barang milik daerah yang juga merupakan bagian penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk; bahwa dalam perkembangannya penyertaan modal pemerintah daerah terjadi perubahan jumlah nilai penyertaan modal
daerah kepada perusahaan daerah untuk meningkatkan kinerja perusahaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk
Nomor 169 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 1962 Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 169 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 1993 Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 6 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Tahun 1988 Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Anjuk Ladang Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2010 Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2011 Nomor 07); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2014 Nomor 02);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2014 Nomor 02) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2016.
Diantara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 7a, angka 7b dan angka 7c serta diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 11a, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, serta ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4).
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2001 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Wonosobo pada Perseroan Terbatas (PT) Bimalukar (Apotek Cahaya)
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan sumber-sumber pendapatan asli darah guna menopang pembangunan daerah, Pemerintahan Daerah telah mendirikan Perseroan Terbatas (PT) Bimalukar (Apotik Cahaya) yang merupakan usaha bersama dengan Pihak Ketiga, dan berdasarkan RUPS telah dilakukan perubahan nama Perseoran menjadi PT Bima Lukar Wonosobo, penetapan modal pasar perseroan dan pengembangan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian, sehingga Peraturan Daerah Kabuaptern Wonosobo No. 27 Tahun 2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada dan perlu mengubahnya. Sehingga dibentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Wonosobo No. 27 Tahun 2001
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Wonosobo No. 27 Tahun 2001
1. Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2001
2. Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NATUNA PADA PT. BANK RIAU KEPRI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2016 NOMOR .3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NATUNA PADA PT. BANK RIAU KEPRI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Penambahan modal pada PT. Bank Riau Kepri disepakati dilakukan dengan cara Penyertaan Modal Daerah oleh Para Pemegang Saham PT. Bank Riau Kepri yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau
UU Nomor 5 Tahun 1962 Jo UU Nomor 6 Tahun 1969; UU Nomor 7 Tahun 1992; UU Nomor 1 Tahun 1995; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Daerah Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010;Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kab. Natuna Nomor 6 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kab. Natuna pada PT Bank Riau Kepri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL – PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM – TIRTA PINANG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan peran Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pinang Kota Pangkalpinang dalam kemampuan pelayanan penyediaan air minum bagi masyarakat Kota Pangkalpinang, perlu dilakukan upaya peningkatan sumber penyediaan air minum sehingga Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu melakukan penyertaan modal.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 15 Tahun 2000; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan tujuan, prinsip penyertaan modal, penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pembagian keuntungan (laba), pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Laut Tahun 2016 - 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan; bahwa sarana air bersih merupakan salah satu kebutuhan yang sangat mendasar bagi masyarakat karena langsung menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga diperlukan adanya perhatian khusus Pemerintah Daerah melalui Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) guna memberikan pelayanan jasa sarana air bersih pada masyarakat yang ada di Kabupaten Banggai Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Banggai Laut Tahun 2016 - 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten Banggai Laut bertujuan untuk :
a.meningkatkan pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat;
b. investasi secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali;
c. mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah; dan
d. memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
9 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAWITTO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Air Minum dalam rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pinrang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundangundangan dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Pembinaannya
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pinrang
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Perda.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG
KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA SAWITTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 2 Tahun 2016
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Pulang Pisau No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau yang telah ditetapkan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau dan Perda Nomor 14 Tahun
2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau. Untuk mememnuhi pengakuan hibah Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berupa aset Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau, maka di pandang perlu melakukan perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau diubah.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Sako Batuah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kapasitas dan pengembangan usaha PDAM Tirta Sako Batuah serta untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta peningkatan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Sarolangun perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM Tirta Sako Batuah.
Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perda
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 49 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2015
Perda ini mengatur mengenai tujuan; penyertaan modal; nilai penyertaan modal; deviden penyertaan modal; perencanaan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
9 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 2 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 tanggal 27 Juli 2016, Pemerintah memberikan Hibah Non Kas kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai dasar Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum dalam rangka mengoptimalkan upaya perbaikan kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum dan penyelesaian piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalarn Peraturan Daerah:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Manokwari;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propirisi Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi lrian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus
Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4377);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemcrintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 824, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2016 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907);
12. Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Uruean Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pernerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 tentang Pedoma.n Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedornan Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Belita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2036);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Pcrusahaan Daerah Air Minum Kepada Pernerintah Pusat Secara Non Kas (Berita Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 1101);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Dari Pemerintah
Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nornor 1399);
21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana lnvestasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah pada
Parusahaan Daerah Air Minum (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 280);
22. Peraruran Daerah Nomor 5 Tahun 1993 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat IT Manokwari (Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 1993 Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Manokwari
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2016 Nomor 6);
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
-
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) UUD No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 PP No.45 tahun 2008 tentang Pedoman pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal.
Dasar hukum Peraturan daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.45 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Prinsip dan Tujuan, Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab, Bentuk Pemberian insentif dan kemudahan, Kriteria, Tata cara Pemberian Insentif dan Kemudahan, Jenis Usaha, Pelaporan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini terdiri atas 20 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat