Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2017-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017-2025.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang
Pariwisata;
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2011 Rencana Tata Ruang Wilayah Perkotaan Medan,
Binjai, Deli Serdang dan Karo;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba
dan Sekitarnya;
13. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pennyusunan Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
14. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Panjang Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2005-2025;
15.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2013-2018.
Ketentuan Umum, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pembangunan pemasaran pariwisata daerah, Pembangunan industri kepariwisataan daerah, Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Provinsi, Kerjasama, partisipasi masyarakat, Pembiayaan, serta Pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
48 Hlm, Lampiran: I-III
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, energi dan sumber daya mineral menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Provinsi;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 180/108 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo diktum KESATU angka 5, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014;
Isi dari peraturan ini adalah bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2011
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Perda Kab. Alor No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan pada ketentuan Pasal 2 ayat (5), Pasal 4 ayat (3); pasal 23 huruf g,pasal 42, nomenlaktur Bab VIII dan pasal 56
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
7 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2018 No.1 SERI C/NOREG 7.5/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan, ketertiban lalu lintas, penataan lokasi perparkiran, tertib administrasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011,
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 10 ayat (1)
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, dimana Kepala Daerah menyampaikan rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4284);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4577);
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf a tahun anggaran 2017 sebagai berikut:
a. pendapatan Rp 1.431.800.027.268,32
b. belanja Rp 1.490.352.730.162,00
Suplus/(Depisit) Rp (58.552.702.893,68)
c. pembiayaan
- penerimaan daerah Rp 91.977.979.757,28
- pengeluaran daerah Rp 25.175.597.608,00
Pembiayaan Netto Rp 66.802.382.149,28
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan di Daerah, strategi dan program dalam bentuk rencana penanganan kemiskinan di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (1) UUD RI Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 63 Tahun 2013; Perpres No. 13 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang penanggulangan kemiskinan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, hak dan tanggung jawab, penanganan fakir miskin, pelaksanaan penanganan dan perlindungan fakir miskin melalui pendekatan wilayah, tugas dan wewenang, sumber daya, koordinasi dan pengawasan, peran serta masyarakat, pendidikan, serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2018.
Terdiri dari 37 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, diperlukan pembentukan Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
b. berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Dalam Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BAB III
PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BAB IV
PENGADAAN BABV
PENGGUNAAN BAB VI
PEMANFAATAN BAB VII
PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BAB VIII
PENILAIAN BAB IX
PEMINDAHTANGANAN BAB X
PEMUSNAHAN BAB XI
PENGHAPUSAN BAB XII
PENATAUSAHAAN BAB XIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB XIV
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BAB XV
BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA BAB XVI
GANTI RUGI DAN SANKSI BAB XVII
KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
112 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO. 05, TLD.2018/NO.193, LL SETDA KAB. MTB : 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Desa
ABSTRAK:
Penataan desa perlukan sebagai upaya aktualisasi nilai yang terkandung dalam otonmi daerah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Penataan desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan daya saing desa. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan pelaksanaannya maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan, sudah tidak lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapakan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa.
Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penataan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan jaminan hukum dan penegakan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum, perlu menegaskan kedudukan dan kewenangan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
Untuk menjamin terwujudnya penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak tumpang tindih, perlu meningkatkan sinergitas antar Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dengan Satuan Polisi Pamong Praja;
Dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan perundang-undangan di Daerah, Pemerintah Daerah perlu memberikan pedoman kepada Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Permenhukham No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Wewenang; Sekretariat PPNS; Hak dan Kewajiban; Syarat dan Pengangkatan; Pelantikan dan Pengucapan Sumpah atau Pernyataan Janji; Mutasi dan Pemberhentian; Pengangkatan Kembali; Kartu Tanda Pengenal; Pelaksanaan Operasional Pejabat PPNS Daerah; Kode Etik Pejabat PPNS Daerah; Tata Kerja; Penegakan Kode Etik Pejabat PPNS Daerah; Pengaduan; Pembinaan; Pakaian dan Atribut; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dan prosedur pelaksanaan tugas Pejabat PPNS Daerah; tambahan penghasilan; pelaksanaan operasional; Tim Kehormatan Kode Etik; Tim Pembina Pejabat PPNS Daerah; pakaian dan atribut Pejabat PPNS Daerah; , diatur dengan Peraturan Walikota.
Pejabat PPNS Daerah yang telah diangkat sebelum perda ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai.
PNS yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi Pejabat PPNS Daerah tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan perda ini.
Kartu Tanda Pengenal yang sudah ada sebelum Perda ini berlaku, dalam waktu 6 (enam) bulan wajib disesuaikan berdasarkan Perda ini.
15 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73
ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barito
Timur tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 110 Tahun 2016.
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
c. peraturan tata tertib BPD;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur
Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur
Nomor 5 Tahun 2018
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat