Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2015 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa Kab. Tasikmalaya merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah geografis, sosiologis, dan antropologis daJam kerangka NKRI Dan dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, membangun kebanggaan Daerah, dan mendorong semangat maka perIu menetapkan Perda Kab. TasikmaJaya tentang Hari Jadi Kab. TasikmaIaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penetapan Hari Jadi, Maksud Dan Tujuan, Peringatan Hari Jadi, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2015
Desa sebagai kesatuan mayarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diapresiasi dalam Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu melakukan penataan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara yang berkaitan secara langsung dengan Desa untuk disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan tersebut di atas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014
Dalam Peraturan ini diatur tentang desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang landasan filosofis, azas, dan tujuan. Diatur juga tentang penataan desa, kewenangan desa, dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan Badan Permusyawaratan Desa. Diatur megenai hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa dan atta cara penyusunan peraturan di desa. Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, peraturan Kepala Desa, serta keuangan dan kekayaan desa. Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Lembaga kemasyarakatan Desa dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat. Pemerintah desa dan masyarakat desa dapat membentuk lembaga adat di desa. Pemerintah, Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual No. 1 Tahun 2015
INSPEKTORAT dan BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.82, TLD NO.7090, SEKDA KOTA TUAL, 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organsisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Dan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik, maka perlu mengoptimalkan fungsi Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Tual serta penguatan urusan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas kinerja kelembagaan, peningkatan kualitas sumber daya manusia. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah,
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan, maka daerah melakukan evaluasi kelembagaan perangkat daerah dengan tujuan untuk penyerasian, penyesuaian, dan pembenahan Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tual tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Tual dan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tual.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2014;Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Tual dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2014;
1. laporan realisasi anggaran 2014
2. neraca
3. laporan arus kas
4. catatan atas laporan keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPALA DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 29 Tahun 2010 tentang Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan mengenai Kepala Desa, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa, Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Penjabat Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa, Pengawasan dan Monitoring, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 29 Tahun 2010 tentang Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi tambahan diatur dengan Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur dengan Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai Musyawarah Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Di Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
untuk melaksanakan amanat Pasal 225 Ayat (1) dan Pasal 256 UU No.23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 PP No.6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu mengatur Pembentukan dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; Permendagri No.40 Tahun 2011; Permendagri No.60 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Organisasi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Mamuju.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2015.
mencabut berlakunya PERDA Kabupaten Mamuju No.14 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kota Amlapura
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kepentingan pembangunan Ibukota Kabupaten Karangasem, dipandang perlu menetapkan hari
jadi Kota Amlapura sebagai Ibukota Kabupaten Karangasem yang merupakan bagian penting bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat
b. bahwa hari jadi suatu kota merupakan lembaran sejarah kota yang penting untuk diketahui dengan tepat dan pasti
sebagai warisan bagi generasi penerus dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan membangun kebanggaan daerah dan mendorong semangat memiliki.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2008
Pasal 5 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa urusan pemerintahan merupakan sesuatu yang diurus bersama antar tingkatan pemerintahan berdasarkan asas efektifitas, efisiensi dan ekternalitas
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 95 Tahun 2012; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Urusan Pemerintah Daerah Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2015.
Penjelasan sebanyak 39 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat