Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Pertambahan jumlah penduduk Kota
yang semakin besar dengan tingkat
pertumbuhan yang tinggi dan perubahan
pola konsumsi masyarakat yang tidak
terkendali menimbulkan bertambahnya
volume, jenis, dan karakteristik sampah
yang semakin beragam, yang apabila tidak
dikelola dengan optimal akan menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan, Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan adalah jenis
Retribusi Jasa Umum yang dipungut
berdasarkan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 14
Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan (Lembaran
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Ujung Pandang Nomor 14 Tahun 1999 Seri
B Nomor 4) dipandang tidak sesuai lagi
dengan kondisi dewasa ini sehingga perlu
ditinjau untuk ditetapkan kembali sesuai
Peraturan-perundangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah ,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1971 tentang Perubahan Batas-batas
Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan
Pangkajene dan Kepulauan dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan , Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun
1999 tentang Perubahan Nama Kota
Ujung Pandang Menjadi Kota Makassar
dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010 tentang Tatacara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
tentang Pengesahan Pengundangan dan
Penyebarluasan Peraturan Perundangundangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2010 tentang Pedoman
Pengelolaan Sampah , Peraturan Menteri Keuangan Nomor
11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara
Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran
Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;, Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Makassar, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor
3 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah
Kota Makassar
RETRIBUSI PELAYANAN
PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
Menggantika peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 14
Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah dibidang perparkiran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk melakukan pungutan dalam bentuk retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan dan keadaan sekarang, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004 ; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 43 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama, objek dan subjek Retribusi;
c. Golongan retribusi;
d. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
e. Prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
f. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
g. Tata cara perhitungan retribusi;
h. Wilayah pemungutan;
i. Pemungutan retribusi;
j. Tata cara pemungutan;
k. Penagihan;
l. Penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa;
m. Insentif pemungutan;
n. Sanksi Administratif;
o. Penyidikan;
p. Ketentuan pidana;
q. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011; dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011, maka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; sehubungan dengan hal tersebut, perubahan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2011 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang sebagaimana telah diubah beberapakali terkhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 62010 Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokol dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Pinrang;
Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2011;
MRNGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2011
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA MENENGAH - DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2011-2016
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2011-2016
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan suatu arahan dan pedoman bagi penyelenggaraan pembangunan daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Junto Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah di pandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2016;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2016
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERDA No. 01 Tahun 2008; PERDA No. 02 Tahun 2008; PERDA No. 03 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2011-2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembetukan Kecamatan Pulau Panjang Di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan wilayah berpotensi dan
memperpendek rentang kendali pelaksanaan pemerintahan,
pemerataan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat
dengan memperhatikan perkembangan jumlah Negeri/Negeri
Administratif, luas wilayah, potensi ekonomi dan sosial budaya serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, maka wilayah
Pulau Panjang dipandang sangat potensial dan memenuhi persyaratan
sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 4 Tahun
2000 untuk ditetapkan menjadi Kecamatan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Kecamatan Pulau Panjang di Kabupaten Seram Bagian
Timur.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
tahun 2008; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Panjang di Kabupaten Seram Bagian
Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab serta melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dibentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU
Nomor 12 Tahun 1985; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 28 Tahun
1999; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 17
Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU
Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun
2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 1983; UU Nomor 25
Tahun 2002; UU Nomor 58 Tahun 2005; UU Nomor 79 Tahun 2005; PP
Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010;
Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Permenkeu Nomor 148/PMK.07/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan.
Diatur tentang nama, objek, dan subjek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara
perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pendataan, surat
pemberitahuan objek pajak, surat pemberitahuan pajak terutang/pemungutan
pajak; keberatan dan banding; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan
dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; kedaluarsa penagihan;
ketentuan lain-lain; pembukuan dan pemeriksaan; insentif pemungutan;
ketentuan khusus; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
- Terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang
untuk Tahun Pajak 2013 dan sebelumnya, berlaku ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang lama Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan.
- Dengan berlakunya Perda ini, peraturan pelaksana yang telah ada di bidang
Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 sepanjang tidak
bertentangan dan belum diatur peraturan pelaksana yang baru berdasarkan
Peraturan Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Perda ini, diatur dengan
Peraturan Bupati.
17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2011 No.11/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah,
Bupati dibantu oleh perangkat daerah yang merupakan
organisasi pada Pemerintah Daerah, antara lain Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b.bahwa dalam rangka optimalisasi perangkat daerah dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka susunan
organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Blora Nomor 5 Tahun 2008 perlu ditinjau kembali
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007,Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : SOTK Setda dan SetDPRD Kabupaten Blora
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten
Blora Nomor 5 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN
KESEHATAN DI PUSKESMAS
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pelayanan secara baik kepada masyarakat di Puskesmas, pemerintah menyediakan pasilitas untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan;
Atas pemanfaatan fasilitas dan jasa pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat dikenakan retribusi;
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Perda.
UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 18 Tahun 2011.
Perda ini mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, meliputi: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat pengguna jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif ; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan retribusi; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keringanan / pembebasan ; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa penagihan; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan di atur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kota Prabumulih Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Kota Prabumulih Tahun 2010-2014.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UUD Negara RI Pasal 4 (1); UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Perwal Prabumulih No. 16 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM- Desa) Kota Prabumulih Tahun 2010-2014 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta diatur tentang tujuan, perencanaan pembangunan desa, rencana pembangunan jangka menengah desa, rencana kerja pembangunan desa, mekanisme pelaksanaan perencanaan pembangunan desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat