Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2016 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH
PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 71 dan Pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyertaan Modal; Bentuk Penyertaan Modal Daerah; Badan Usaha Milik Daerah; Besaran Penyertaan Modal Daerah; Tata Cara Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pemeriksaan; Hasil Usaha; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2016.
7 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 3 Tahun 2016
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO KEDALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN GORONTALO
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Kedalam Modal Saham Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air MInum dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah serta berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo No. 6 Tahun 1993.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gorontalo Kedalam Modal Saham Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah, pelaksanaan penambahan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang penting bagi kehidupan masyarakat sehingga pemerintah daerah perlu melakukan pengembangan terhadap Penyediaan Air Minum melalui Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Klaten, dan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, khususnya air
minum maka perlu adanya penataan organ, kepegawaian dan permodalan pada Perusahaan Umum Daerah di bidang penyediaan air minum. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klaten didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Klaten, serta untuk meningkatkan kinerja dan peranan Perusahaan Umum Daerah yang bergerak di bidang penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu mengganti Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Klaten. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009;
1. pembentukan
2. nama
3. bentuk badan hukum dan kedudukan
4. kepemilikan
5. asas, maksud dan tujuan
6. fungsi
7. kegiatan usaha
8. modal
9. organ PDAM Tirta Merapi
10. Kepengurusan
11. pensiunan
12. peneteapan dan penggunaan laba bersih
13. kerjasama dengan pihak ketiga
14. standar operasional prosedur
15. pembinaan dan pengawasan
16. pembubaran
17. peran serta maasyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pendirian Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2016
Dalam rangka untuk mengingkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, diperlukan adanya upaya peningkatan penanaman modal yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menumbuhkembangkan penanaman modal dalam berbagai bidang, serta guna menjamin kepastian hukum sekaligus kepastian iklim usaha bagi Penanaman Modal yang menanamkan modalnya di Kabupaten Tapin, maka dipandang perlu untuk mengatur Kebijakan Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Tapin dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 05 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanaman Modal, meliputi Kebijakan Penanaman Modal; Bentuk Badan Usaha dan Kedudukan; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanaman Modal; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan; Pengesahan dan Perizinan Perusahan; Tata Cara Penanaman Modal; Kerjasama Penanaman Modal; Pengembangan Penanaman Modal bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi; Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; serta Ketentuan dan Sanksi. Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan pengembangan Penanaman Modal di Daerah dalam bentuk Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) yang dijadikan dasar pelaksanaan penanaman modal yang diatur dengan Peraturan Bupati. Untuk melakukan penaman modal, diawali dengan penanam modal mengajukan pendaftaran penanaman modal kepada SKPD yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dan/atau penanaman modal, selanjutnya Penanam Modal mengajukan permohonan Persetujuan Penanaman Modal (Izin Prinsip) kepada Bupati melalui SKPD yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu dan/atau penanaman modal. Apabila dalam jangka waktu satu tahun sejak diterbitkannya Izin Prinsip tidak ada kegiatan nyata maka dinyatakan gugur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 03 Tahun 2016
PENYERIAAN MODAL PEMERJNTAH KABUPATEN PINRANG KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUMTIRTA SAWIITO
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2016/NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pinrang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto
ABSTRAK:
bahwa untuk mclaksanakan kctentuan Pasal 3 ayat {2}
Pcraturan Mcnteri Dalam Ncgcri No111or 48 Tahun 2016
tcntang Pcdoman Penerimaan 1libah dari Pemerintah Pusat
kepada Pemcrintah Daerah Air Minum dalam rangka
Penyelcsaian Hutang Perusahaan Dacrah Air Minum Kepada
Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu mcnetapkan
Peraturan Daerah tentang Pcnyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Pinrang kepada Perusahaan Dacrah Air Minum
Tirta Sawiuo:
l.
2.
3.
5.
6.
7.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
UndangUndang Namer 29 Tahun 1959 tentang
Pembcntukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelcnggaraan Negara yang Bcrsih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Ncpotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
UndangUndang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, 'fambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang·Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Pcrundangundangan
{Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2011 ) Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
PENYERTAAN MODALDAERAH
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
NOMOR 3 TAHUN 2016
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok No. 3 Tahun 2016
PERDA Kota Depok No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, asal 54 ayat (3) huruf a dan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok Tirta Asasta merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Depok yang telah berdiri sesuai Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta dan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan cakupan layanan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok Tirta Asasta maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta.
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 33 ayat (3) Tahun 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2004; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PP Nomor 122 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA Kota Depok No 1 Tahun 2008; PERDA Kota Depok No 10 Tahun 2011; PERDA Kota Depok No 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta dengan maksud peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas, kualitas dan kuantitas, serta peningkatan kinerja PDAM Kota Depok serta tujuan lainnya. Besaran Penambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM Kota Depok ditetapkan sebesar Rp. 499.094.500.000 dengan rincian Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 125.000.000.000, Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 100.000.000.000, Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 100.000.000.000, Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp100.000.000.000, dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 74.094.500.000. Dimana dana tersebut bersumber dari APBD setiap tahun dari 2016-2020 dan dianggarkan dalam akun pembiayaan dengan kelompok pengeluaran pembiayaan pada jenis Penyertaan Modal Daerah pada obyek BUMD. Untuk pengendalian PDAM Kota Depok diwajibkan untuk mengumumkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh auditor independen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di surat kabar atau media online yang menjangkau wilayah daerah pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan
penyertaan modal daerah kepada PT. Penjaminan Kredit
Daerah Provinsi Bali sesuai Peraturan Daerah Provinsi
Bali Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal
Daerah;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi
Pemerintah Provinsi Bali perlu menambah jumlah
penyertaan modal kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Bali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah
kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BESARAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 8 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 3 Tahun 2016
PENYERTAAN MODAL DAERAH NON KAS KE DALAM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTAULI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2016/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Non Kas Ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtauli
ABSTRAK:
Dengan adanya Tujuan Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat berdasarkan Hibah Non Kas Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah diperlukan Pedoman dalam Penyelenggaraannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Darurat Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKEU No. 31 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2016; PERDA KOTAMDAYA DAERAH TINGKAT II PEMATANGSIANTAR No. 9 Tahun 1976; PERDA KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PEMATANGSIANTAR No. 3 Tahun 1986.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah Non Kas ke Dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtauli dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan terkait Penyertaan Modal Daerah Non Kas. Dalam hal Penyertaan Modal Daerah Non Kas ke dalam Modal PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar bersumber dari Penerusan Dana hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah secara Non Kas oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten TBK.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah, perlu adanya penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk; b. bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UNomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Nomor 9 Tahun 2007; PpNomor 9 Tahun 2009
1. Ketentuan umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Bentuk Penyertaan Modal; 4. Nilai Penyertaan Modal; 5. Pertanggungjawaban Dan Kewajiban; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memperkuat struktur permodalan dan mengembalikan posisi keuangan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan yang kurang sehat menjadi sehat. Dalam rangka usaha mendorong perubahan perekonomian masyarakat dan menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang perlu melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Prov. Kalsel No. 12 Tahun 2008; Perda Kab. HSS No. 1 Tahun 1998; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007; Perda Kab. HSS No. 9 Tahun 2009; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HSS No. 19 Tahun 2015.
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kandangan, dengan isi ringkas sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan Modal;
d. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat