PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Tahun: 2018

Menemukan 19.487 peraturan dalam 0,036 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2018
• Berlaku mulai 19 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Lingkungan Hidup
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Sumber Daya Alam
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 5 Tahun 2018
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
APBD
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Download file:
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2018
• Berlaku mulai 5 tahun yang lalu
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2018
• Berlaku mulai 6 tahun yang lalu
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan