Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamim terciptanya arsip berdasarkan pertibangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 28 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 2 tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 13 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 16 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengelolaan Arsip, Perlindungan Dan Penyelematan Arsip, Perizinan, Prasarana Sarana Dan Sumber Daya Manusia, Sosial Dan Kerja Sama, Pendanaan, Pebinaan, Pengawaan dan Evaluasi, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang khusus oleh UndangUndang sebagai Penyidik sesuai dengan bidang tugasnya;
b. bahwa dalam rangka penegakan hukum di daerah keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam
melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun
2008 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM ; 2.PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN MUTASI PENYIDIK ; 3.KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG ; 4.TATA KERJA ; 5.PEMBINAAN ; 6.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi
pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten
Murung Raya perlu dilakukan penyeragaman
prosedur penyusunan produk hukum daerah
secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. Untuk mewujudkan pembentukan produk
hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur
ketentuan mengenai tata cara pembentukan
produk hukum dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dari perencanaan,
persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan,
pengundangan, dan penyebarluasan yang sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Produk Hukum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor
02 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB IV
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB V
PENYUSUNAN PRODUK HUKUM BERSIFAT PENETAPAN;
BAB VI
PENGESAHAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI;
BAB VII
EVALUASI DAN KLARIFIKASI PERATURAN DAERAH;
BAB VIII
PENYEBARLUASAN PROLEGDA, RANCANGAN PERATURAN DAERAH,
DAN PERATURAN DAERAH;
BAB IX
PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB X
PEMBIAYAAN;
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
91 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 5 Tahun 2015
pertanggungjawaban - apbd - kabupaten tojo unauna - tahun anggaran 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun Anggaran 2014;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Perda Tojo Una-Una Nomor 1 Tahun 2006; Perda Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008; Perda Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2008; Perda Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Tojo Una-Una Nomor 8 Tahun 2013; Perda Tojo Una-Una Nomor 12 Tahun 2013; Perda Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Saham, Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Daerah dan Deviden; Bentuk dan Jumlah Penyertaan Modal; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Usaha jasa konstruksi merupakan salaha satu kegiatan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang berperan penting dalam pencapaian sasaran pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Untuk menjamin keselamatan umum dan keterpaduan pengaturan dan pembinaan maka dibentuklah pedoman dalam pemberian izin usaha jasa konstruksi agar kegiatan dapat terlaksana dengan konsisten, efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 6 Drt. Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 1987; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permen PU No. 04/ PRT/ M/ 2011; Perda No. 13 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2008
Perda ini mengatur tentang izin usaha jasa konstruksi dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, tujuan dari izin usaha jasa konstruksi, tentang usaha jasa konstruksi itu sendiri, dan tahapan pemberian izin usaha jasa konstruksi, hak dan kewajiban pemegang izin hingga laporan pertanggungjawaban pemberian izin sampai pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kota Tanjungbalai No. 18 Tahun 2004 (LD No. 18 seri C No. 7 Tahun 2004 Tanjung Balai) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Walikota.
Peraturan daerah ini terdiri atas 27 hlm,
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk memberikan kepastian hukum dan untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan proses pemilihan kepala desa sesuai dengan amanat undang-undang, maka ketentuan tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa perlu diatur dalam peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; dan Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemilihan kepala desa yang dapat dilakukan secara serentak satu kali atau bergelombang. Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Dalam peraturan ini juga diatur tentang pemberhentian kepala desa dan pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. Biaya pemilihan kepala desa dibebankan pada APBD Kab. Kolaka Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2016.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 5 Tahun 2015
PENYUSUNAN - PENGELOLAAN - PROGRAM PEMBENTUKAN - PERATURAN DAERAH
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN PROGRAM
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang
disusun secara terencana, terpadu dan sistimatis. Bahwa dalam
pembentukan peraturan daerah perlu dilakukan dengan sinergi dan
terencana berdasarkan sekala priorotas sesuai dengan perkembangan
kebutuhan masyarakat
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.58 Tahun 1958 UU; UU No.23
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 9 Tahun 2015;
Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kab.
Kerinci No.2 Tahun 2014.
Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh DRPD dengan pemerintah
Daerah secara terencana, terpadu dan sistimatis yang pelaksanaannya
dikoordinasikan oleh DPRD melalui Bapemperda. Penyusunan
Propemperda dilingkunngan Pemerintah Daerah di Koordinasikan oleh
bagian Hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan suatu kegiatan dan/atau usaha menunjukkan
intensitas yang semakin meningkat dalam beberapa hal dapat menimbulkan
dampak gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu
lintas dan angkutan jalan sehingga membutuhkan pengendalian.
Bahwa dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu kegiatan dan/atau usaha
tersebut sudah seharusnya juga menjadi tanggung jawab dari pemrakarsa
kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan sehingga dapat dicapai kondisi
transportasi jalan yang aman, nyaman, tertib, dan lancar.
Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak
yang terlibat dalam ketertiban lalu lintas, maka diperlukan pengaturan
tentang analisis dampak lalu lintas di Kabupaten Sarolangun
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun
2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun
2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun
2015; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 32 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan
Sasaran, Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas, Tata Cara Analisis
Dampak Lalu Lintas, Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintas, Pengawasan
dan Pengendalian, Sanksi Adminstrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan
Penutup.
Sanksi Administrasi berupa Peringatan Tertulis, Penghentian Sementara
Pelayanan Umum, Penghentian Sementara Kegiatan, Pembatalan Ijin, dan
Pencabutan Ijin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 Hlm, Penjelasan 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN MALAKA TAHUN 2015 NOMOR ...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN KABUPATEN MALAKA
ABSTRAK:
bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan salah satu potensi penerimaan daerah yang dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kapasitas fiskal daerah dan pemungutannya perlu diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PP No. 40 tahun 1996; Perbup Malaka No. 3 Tahun 2013
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Sistem dan Prosedur pemungutan BPHTB; IV. Fasilitasi; V. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman; 22 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat