Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 30 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai: Ketentuan Umum, Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa, Fungsi, Tugas dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa, Hak, Kewajiban dan Larangan Badan Permusyawaratan Desa, Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah, Pemberhentian Anggota BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 30 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 570), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2015
kepala desa - pencalonan, pemilihan, pengangkatan , pelantikan dan pemberhentian
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum 2.Pemilihan Kepala Desa 3.Laporan kepala Desa 4.Pemberhentian kepala Desa 5.Pengangkatan Pejabat kepala Desa 6.Larangan Kepala Desa 7.Pembinaan dan Pengawasan 8.Ketentuan Peralihan 9.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2006 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Adanya Pergeseran Penanganan Urusan Pemerintahan Dari Unsur Staf Ke Unsur Pelaksana Otonomi Daerah, maka Susunan Organisasi Sekretariat Daerah. Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perlu Diadakan Penyempurnaan
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007
Asisten Administrasi Pemerintahan, Sub Bagian, Susunan Struktur Organisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan adanya penyempurnaan perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam PP RI NO.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
dasar hukum: 7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.28 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.20 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Mamuju Utara No.7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.20 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1), dan Bagian Kesembilan Pasal 11.
6 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembar Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 Ayat (5) dan Ayata (6) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang bersama Walikota Sabang telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2015, sesuai dengan keputusan Gubernur Aceh Nomor 903-03 Tahun 2015 tanggal 22 Januari 2015 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Kota Sabang Tahun 2015 tentang APBK Sabang Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Walikota Sabang tentang Penjabaran APBK Sabang Tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum Qanun ini adalah Dasar Hukum Qanun ini adalah UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 diubah PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERPRES 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; QANUN KOTA SABANG No. 3 Tahun 2009; PERWALI SABANG No. 30 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI SABANG No. 81 Tahun 2012
Dalam Qanun ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Tahun Anggaran 2015 yang meliputi: Pendapatan Daerah sebesar Rp575.099.814.299,19; Belanja Daerah sebesar Rp648.293.107.987,19, Defisit sebesar Rp73.193.293.688,00; Pembiayaan Daerah sebesar Rp73.193.293.688,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp0,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 1 Tahun 2015
PEDOMAN-STANDAR-PENCALONAN-PEMILIHAN-PENGANGKATAN-PELANTIKAN-PEMBERHENTIAN-KEPALA DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2015/ NO. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Kepala Desa dipilih secara langsung oleh dan dari penduduk Desa warga
negara Republik Indonesia Pilkades diatur agar dilaksanakan secara serentak untuk menghindari hal negatif dalam pelaksanaannya. Pilkades secara serentak mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada APBD dan APBDesa, sehingga dimungkinkan pelaksanaannya secara bergelombang sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah ini. Sebagai akibat dilaksanakannya kebijakan Pilkades secara serentak, dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pengisian jabatan Kepala Desa yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatan.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dipandang perlu untuk mengatur Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, sehingga untuk menjamin kepastian hukum serta kebutuhan pengaturan, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau kembali oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 7 Tahun 2008, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, Permendagri Negeri Nomor 113 Tahun 2015, Perda Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 26 Tahun 2013, Perda Nomor 10 Tahun 2008, Perda Nomor 1 Tahun 2010, dan Perda Nomor 15 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemilihan Kepala Desa. Pelaksanaan yang terdiri dari Umum, Persiapan, Syarat dan Susunan Panitia Pemilihan, Penetapan Pemilih, Tahapan, Pencalonan, Kampanye, Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Tahapan, Penetapan, Pengesahan dan Pengangkatan Calon Terpilih, Pilkades Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa. Diatur juga tentang Masa Jabatan Kepala Desa, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Kepala Desa, Pengawas Pemilihan, Pembiayaan Pilkades, Sanksi. Ketentuan Peralihan dan terakhir adalah Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
43 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat