Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis pajak kabupaten/kota; bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan
Peraturan Daerah ini adalah : UU No8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Pemanfaatan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2011.
Penjelasan sebanyak 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis Pajak Kabupaten;
bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan Sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak, saat pajak terhutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan dan penetapan pajak; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; sanksi administrasi; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2001
16 Halaman, Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkannya Undang - Undang Nomor 32
Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah
Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Propinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
1945;UU No 8 Tahun 1981;UU No 2 Tahun 2002;UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 Tahun 2004;Uu No 32 tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;Uu No 38 Tahun 2004;UU No 22 Tahun 2009;UU No 28 Tahun 2009;PP No 27 Tahun 1983; PP No 22 Tahun 1990;PP No 20 Tahun 2001;PP No 16 Tahun 2010;Kepres Tahun 2001;Permendagri No 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH01.PP.01 Tahun 2008;Kepmenhub No 31 Tahun 1995;Kepmendagri No 4 Tahun 1997;Kepmenhum No 84 Tahun 1999;Perda No 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ,GOLONGAN RETRIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA,PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ,WILAYAH PEMUNGUTAN,PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN,SANKSI ADMINISTRASI,PENAGIHAN ,PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA,INSENTIF PEMUNGUTAN,PENYIDIKAN ,KETENTUAN PIDANA
,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah serta menghindari tumpang tindih pemungutan retribusi daerah perlu dilakukan penyesuaian objek retribusi daerah; bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin di Bidang Kesehatan bukan termasuk dalam jenis retribusi yang boleh dipungut oleh Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Magelang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi di Bidang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2003 dicabut.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dengan ditetapkannya Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah Retribusi daerah, maka pajak penerangan jalan merupakan jenis pajak yang merupakan kewenangan Kabupaten; perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum :
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 73 tahuni 956 tentang menyatakan berlakunya Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan-peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3955);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
16. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 04-PW 07.03 Tahun 2004 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bombana.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan umum (pasal 1)
2. Nama, objek dan subjek pajak (pasal 2 – pasal 4)
3. Dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak (pasal 5 – pasal 7)
4. Wilayah pemungutan (pasal 8)
5. Masa pajak (pasal 9)
6. Pemungutan pajak (pasal 10 – pasal 20)
7. Pengembalian kelebihan pembayaran (pasal 21)
8. Kedaluwarsa penagihan (pasal 22 – pasal 23)
9. Pengurangan (pasal 20)
10. Keberatan, banding dan gugatan (pasal 21 – pasal 26)
11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi ( pasal 27)
12. Pengembalian kelebihan pembayaran dan pemeriksaan
(pasal 28 – pasal 30)
13. Kedaluarsa (pasal 31)
14. Ketentuan khusus (pasal 32)
15. Ketentuan pidana (pasal 33 – pasal 36)
16. Penyidikan (pasal 37)
17. Ketentuan penutup (pasal 38)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 111 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dengan telah ditetapkannya kebijakan Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan dengan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Kabupaten Wajo No: 04.A/VI/Dinkes/Tahun 2008 & Nomor : 440/473/SET tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kabupaten Wajo, maka Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukelleng Sengkang Kabupaten Wajo dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2003 Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Tarif Harga Obat pada Puskesmas dan Pustu dalam Kabupaten Wajo dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta dipandang perlu untuk ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti; berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kabupaten Wajo.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
10. Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
11. Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
15. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
135 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 11 Tahun 2011
RENCANA - PEMBANGUNAN - JANGKA PANJANG - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT - TAHUN 2005-2025
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah diperlukan suatu pedoman yang memberikan arah pembangunan yang ditetapkan dalam suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan jangka panjang Kabupaten Tanjung Jabung Barat perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2005-2025;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2005-2025;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 29 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2005-2025; Meliputi Program Pembangunan Daerah; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011
Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan jenis Pajak Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat diatas dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Reklame dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Reklame dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek dan Subjek Pajak, 3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, 4. Cara Perhitungan Pajak, 5. Wilayah Pemungutan Pajak, 6. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak, 7. Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, 8. Tata Cara Pembayaran, 9. Tata Cara Penagihan Pajak, 10. Keberatan dan Banding, 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, 13. Kedaluwarsa Penagihan, 14. Penyidikan, dan 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk pelaksaan Pasal 127 Undang-Undang Nomoro 28 Tahun 2009
mengenai Retribusi Jasa Usaha ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; UndangUndang Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2005;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
138 Tahun 138/Menkes/pb/II/2009; Peraturan Menteri kesehatan Nomor
631/menkes/per/III/2011;Peraturan Menteri kesehatan Nomor
903/menkes/per/V/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun
1993; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 18 Tahun 2002; Peraturan
Daerah Kabupaten Nias Nomor 231 Tahun 2002; Peraturan Daerah
Kabupaten Nias Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias
Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kabupaten Nias Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Nias Nomor 10 Tahun 2008;
raturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Objek dan Retribusi Jasa Usaha
Bab III : Prinsip danPenetapan Tarif Retribusi
Bab IV : Pemungutan Retribusi
Bab V : Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab VI : Pemeriksaan
Bab VII : Insentif Pemungutan
Bab VIII : Penyidikan
Bab IX : Ketentuan Peralihan
Bab X : Ketentuan Pidana
Bab XI : Ketentuan Peralihan
Bab XII : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat