Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Terminal merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Kebijakan Retribusi Terminal dilaksanakan dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Terminal
perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB VIII TATA CARA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF; BAB X TATA CARA PENAGIHAN; BAB XI SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB XII TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XIII KEBERATAN; BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XV PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7, LL KOTA SINGKAWANG: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Singkawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Gunung Poteng
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf b Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Gunung Poteng, modal dasar dan sumber dana PDAM diperoleh dari penyertaan modal Pemerintah Kota Singkawang;.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.1 Tahun 2008, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.52 Tahun 2012, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2009, Perda No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum;Tujuan; Penyertaan Modal; Pemanfaatan Penyertaan Modal; Pengawasan; Pembagian Laba; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
7 halaman dan Penjelasan sebanyak 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Belitung Tahun 2012 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Penjaminan Kredit Daerah (JAMKRIDA) Kepulauan Bangka Belitung pada Tahun 2013
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pembangunan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menegah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dibentuk PT Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung, dan untuk menunjang pendirian dan operasional PT Jamkrida perlu dilakukan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Belitung No. 20 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal kepada PT Jamkrida dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2013. Nilai penamabahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dengan pengalokasian dalam dua tahun anggaran, yaitu Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 07 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b. bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah:
1. Undang-Undang Nomor 4 Darurat Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten - kabupaten
dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1091) Jo. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 (Lemabaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4503); sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5219);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimabangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
17 .Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akutansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272)
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
22.Peraturan Daerah Kabupaten lampung Utara Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
daerah (Lembaran Daearah Kabupaten lampung Utara
Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 01
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2011
(Lembaran Daearh Kabupaten Lampung Utara Tahun 2011
Nomor 01);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 16
Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun
Anggaran 2011 (Lembaran Daearah Kabupaten Lampung
Utara Tahun 2011 Nomor 16);
Didalam Peraturan Daerah ini Mengatur tentang : Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2012.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan bagian dalam rangka pembangunan hukum nasional yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan khususnya di tingkat daerah;
bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas produk hukum daerah yang baik, pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman prosedur secara terpadu dan terkoordinasi dalam rangka tertib administrasi penyusunan peraturan daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepasian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembentukan peraturan daerah dan tata cara pembentukan peraturan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Peraturan Daerah; Meliputi Asas dan Materi Muatan Peraturan Daerah; Perencanaan Peraturan Daerah; Penyusunan Peraturan Daerah; Teknis Penyusunan; Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah; Evaluasi dan Pengawasan; Tahap Penetapan; Tahap Pengundangan dan Autentifikasi; Tahap Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2012.
12 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2012
PEDOMAN - PENYELENGGARAAN - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Upaya untuk mencapai visi “Jambi Maju, Mandiri, Adil dan Sejahtera diperlukan upaya pemberdayaan masyarakat secara terkoordinasi, terintegrasi, terpadu, holistik dan berkelanjutan dengan melibatkan semua stakeholders pembangunan;
Program pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu, terintegrasi, holistik dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya, potensi lokal serta keseimbangan lingkungan;
Dalam rangka pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat diperlukan kebijakan dan pedoman yang mengatur tentang tata kelola dan tata laksana program pemberdayaan masyarakat sehingga semua kegiatan pemberdayaan masyarakat di Provinsi Jambi dapat berdaya guna dan berhasil bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Pemberdayaan Masyarakat, meliputi: Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup, Nama, dan Fungsi; Kebijakan Pokok; Penyelenggaraan Program Pemberdayaan Masyarakat; Organisasi dan Kelembagaan; Sumber Pendanaan Program Pemberdayaan Masyarakat; Pengendalian Program Pemberdayaan Masyarakat; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2012.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2012/NO.7 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Wilayah Jawa Barat Bagian Utara
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Sinergitas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kawasan Industri, Minyak Dan Gas, Pesisir Dan Kelautan Serta Meningkatkan Ketersediaan Permukiman Dengan Mempertimbangkan Jumlah, Distribusi Dan Karakteristik Penduduk Yang Selaras Dengan Daya Dukung Dan Daya Tampung Lingkungan Dengan Memperhatikan Fungsi Lindung, Perlu Mewujudkan Arahan Pengembangan Ekonomi Wilayah Yang Didukung Pengembangan Infrastruktur Regional Dan Lokal Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat Bagian Utara; Sehingga Dalam Rangka Pengelolaan Wilayah Jawa Barat Bagian Utara Secara Terpadu Maka Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Pengembangan Wilayah Jawa Barat Bagian Utara.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Jangka Waktu, Kebijakan Dan Strategi, Rencana Pengembangan Wilayah, Kelembagaan, Sistematika, Peran Masyarakat, Larangan, Arahan Sanksi, Penyidikan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2012.
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 07 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat se Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan Asli Daerah, perlu diupayakan sumber-sumber yang menghasilkan keuntungan sebagai pendapatan daerah dan penyertaan modal yang diserahkan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sungai Tabuk, Martapura, Astambul dan Simpang Empat merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang berupa deviden serta guna meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap perbankan. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar pada Bank Perkreditan Rakyat se-Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Peraturan BI No. 8/26/PBI/2006; Peraturan BI No. 8/18/PBI/2006; Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Banjar No. 20 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banjar pada Bank Perkreditan Rakyat se-Kabupaten Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan Modal;
4. Pengawasan;
5. Hasil Usaha;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2012.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat