Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
- Bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana telah
disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui surat
Nomor 79856/MPK.A/KU.02.02/2021 perihal Permohonan Usulan Penetapan Tarif
Layanan pendidikan Universitas Jember, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai,
sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif
layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum
Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak
kerja sama. Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan
Umum Universitas Jember pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dengan pihak pengguna jasa. Badan Layanan Umum Universitas Jember
pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan
kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk
meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling
rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik. Terhadap
mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah)
dari tarif layanan akademik.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
15 HLM, Lampiran halaman 13 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.02/2022
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Peraturan Menteri Keuangan tentang Dukungan Pengembangan Panas Bumi Melalui Penggunaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian hukum dan peningkatan tata kelola, pemberian dukungan
dalam pengembangan infrastruktur sektor panas bumi dan guna mengakomodir
perkembangan pembiayaan dan/atau pendanaan, termasuk pengelolaan lingkungan
hidup dan/atau mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, perlu mengganti Peraturan
Menteri 62/PMK.08/2017 tentang Keuangan Pengelolaan Nomor Dana Pembiayaan
Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
lnfrastruktur, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Dukungan Pengembangan Panas Bumi melalui Penggunaan Dana Pembiayaan
Infrastruktur Sektor Panas Bumi pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi
Infrastruktur.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 19 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 70, TLN No. 4297), UU 39 Tahun 2008
(LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 21 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 217,
TLN No. 5585), PP 95 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 297), Perpres 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No. 98), Perpres 103 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 242), Permenkeu RI
232/PMK.06/2015 (BN Tahun 2015 No. 1915), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi yang selanjutnya disebut Dana PISP
adalah kerangka pendanaan yang dibentuk secara khusus oleh Menteri Keuangan
sebagai sarana untuk mendukung terselenggaranya penyediaan infrastruktur sektor
panas bumi. Dana PISP bersumber dari: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Menteri memberikan penugasan kepada PT SMI untuk melakukan
pengelolaan Dana PISP. Pengelolaan Dana PISP bertujuan untuk: menjaga dan
mengoptimalkan kinerja Dana PISP dalam rangka mendukung terselenggaranya
penyediaan infrastruktur sektor Panas Bumi melalui penyediaan Dukungan
Pengembangan Panas Bumi; memelihara kesinambungan Dana PISP agar dapat
memberikan manfaat secara terus-menerus dalam waktu yang panjang; dan
mengupayakan pertumbuhan secara terencana atas Dana PISP guna mengantisipasi
perkembangan kebutuhan penyediaan Dukungan Pengembangan Panas Bumi dengan
memperhatikan perkembangan kebutuhan penyediaan infrastruktur sektor Panas
Bumi. Dana PISP digunakan untuk: mendanai dan/atau membiayai penyediaan
Dukungan Pengembangan Panas Bumi; mendanai kegiatan untuk mendukung
peningkatan kinerja pengelolaan Dana PISP dan efektivitas penyediaan Dukungan
Pengembangan Panas Bumi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan kebijakan
publik, terutama di bidang Panas Bumi; melakukan kegiatan investasi perbendaharaan
(treasury investment activities); dan mendanai kegiatan PT SMI lainnya berdasarkan
persetujuan Menteri
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas
Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 689), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
59 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.03/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
ABSTRAK:
telah dibentuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan
petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak oleh pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.63, TLN No.6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.68, TLN No.6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.77, TLN No.6340), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No.1961) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No.1356), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengujian Kepatuhan Perpajakan dan/ atau Penegakan Hukum Perpajakan pada Kementerian, yang terdiri atas Pemeriksa Pajak Ahli Pertama, Pemeriksa Pajak Ahli Muda, Pemeriksa Pajak Ahli Madya, dan Pemeriksa Pajak Ahli Utama. Kegiatan
penyidikan tindak pidana perpajakan dalam klaster Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Penilaian kinerja Pemeriksa Pajak meliputi SKP dan Perilaku Kerja. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam J abatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Pemeriksa Pajak, dibentuk organisasi profesi Pemeriksa Pajak. Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pemeriksa Pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan PPK. Pemeriksa Pajak yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat dan/ atau jabatan dan memiliki rekomendasi untuk kenaikan pangkat dan/ atau jabatan setingkat lebih tinggi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018, dapat dipertimbangkan untuk mendapat kenaikan pangkat dan/atau jabatan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan dan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 34.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1370), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
124 HLM, Lampiran halaman 35-124.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.04/2022
PMK No. 185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman
pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran
negara. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan
dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Pemulihan Ekonomi Nasional yang didanai dari anggaran penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi
Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 2 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 87, TLN No. 6485), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 131, TLN
No. 6514) sebagaimana telah diubah dengan PP 43 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
186, TLN No. 6542), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres 82 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 178) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 82 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 256), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.
1031)
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengelolaan anggaran dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Program PEN yang bersumber dari APBN, terdiri atas pengalokasian
anggaran, perubahan dan pergeseran anggaran, dan penandaan anggaran dan
pelaporan. Dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional,
Pemerintah melalui Komite menyusun kebijakan dan strategi penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai komite penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan dan strategi penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN, menjadi dasar
pengalokasian anggaran dalam APBN untuk penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN. Pengalokasian anggaran termasuk atas
kegiatan/belanja reguler Kementerian/Lembaga, yang bersumber dari insentif
perpajakan, belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Kementerian/Lembaga dan
BUN dapat mengajukan usulan perubahan dan/atau pergeseran anggaran kepada
Kementerian Keuangan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Program PEN.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1379), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
22 HLM, Lampiran halaman 19-22
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mencabut
PMK No. 14/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
PMK No. 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan perdagangan preferensial antara Republik
Indonesia dan Republik Islam Pakistan, Pemerintah Republik Indonesia telah
menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Perjanjian Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam
Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan). Sehubungan
dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan
Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif
Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade
Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government
of the Islamic Republic of Pakistan).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 98
Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 236), Perpres 114 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.
208), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021
(BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Pakistan dalam rangka Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor tersebut, diberitahukan untuk
diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri
mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas
barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk,
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif
bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. Dalam hal
tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam
rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic
of Pakistan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku
yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam
Pakistan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 345) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 124), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 HLM, Lampiran halaman 8-26
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat