Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 NOMOR 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDARDISASI PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN BANGUNAN GEDUNG HIJAU
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan partisipasi Pemerintah Daerah dalam upaya menjaga ,mengembangkan serta melestari kan fungsi lingkungan hidup perlu pengaturan penyelenggaraan dan pengelolaan bangunan gedung hijau dilingkungan Pemerintah Kota Pariaman;
-bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung Hijau , Walikota perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan dan pengelolaaan bangunan gedung hijau di Kota Pariaman;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Walikota Tentang Standardisasi Penyelenggaraan dan Pengelolaan Bangunan Gedung Hijau di Kota Pariaman;
- Undang undang Nomor 28 tahun 2002
- Undang-Undang nomor 26 tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
- Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2015 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2013
kriteria dan persyaratan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pemanfaatan bangunan gedung hijau; pembinaan, pengawasan, dan pelaporan penyelenggaraaan dan pengelolaan bangunan gedung hijau;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
PERATURAN WALIKOTA PARIAMAN NOMOR 33 TAHUN 2018
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 29 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN PENGURANGAN ATAS POKOK PIUTANG KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PIUTANG PAJAK BUMI DAN
BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 79 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, dimana kewenangan Wali Kota untuk memberikan
pengurangan atas pokok piutang ketetapan Pajak Daerah
dan penghapusan/pengurangan sanksi administratif Pajak
Daerah;
b. bahwa pada saat ini banyak masyarakat yang mengajukan
permohonan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun 2007
sampai dengan tahun 2011;
c. bahwa Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Pemberian Pengurangan Atas Pokok Piutang Ketetapan dan
Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masa berlakunya, telah
berakhir pada tanggal 30 Juni 2018, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Pengurangan Atas
Pokok Piutang Ketetapan dan Penghapusan Sanksi
Administratif Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.PERDA No. 4 Tahun 2011.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya
disebut PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan,
perhutanan dan pertambangan. Penghapusan Sanksi Administratif adalah menghapuskan sanksi
administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang timbul
sebagai akibat dari pajak terutang, tidak atau kurang dibayar dalam
masa pajak atau tahun pajak atau dari akibat ketidakpatuhan Wajib
Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Besarnya pemberian pengurangan atas pokok piutang ketetapan PBB-P2
ditetapkan sebesar 20 % (dua puluh persen). Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat PBB-P2 terutang yang
tidak dibayar, belum dibayar atau terlambat dibayar dihapuskan.
Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Piutang PBB-P2 yang telah diberi
pengurangan pokok piutang ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif
Piutang PBB-P2 pada bank
atau tempat pembayaran lain yang telah ditunjuk oleh Walikota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 27 Tahun 2018
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI - TATA CARA DAN PERSYARATAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 369
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam Peraturan Walikota ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 13, dan Pasal 34 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 125), dan dalam rangka mempercepat dan memperpendek mata rantai proses perizinan Usaha Jasa Konstruksi, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2017; PP No. 29 Tahun 2009; PP No. 97 Tahun 2014; Permen PUPR No. 04/PRT/M/2011; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Lingkup Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Prinsip Pemberian IUJK; Perizinan Usaha Jasa Konstruksi; Wewenang dan Penandatanganan Pemberian IUJK; Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi; Tata Cara Pemberian IUJK; Masa Berlaku; Pembinaan dan Pengawasan dan Bentuk dan Jenis Format Perijinan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2018.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, terkait perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3833);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Vndang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3833);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955), Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Izin Jasa Konstruksi;
12. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
13. Peraturan Walikota Palopo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Kata Palopo;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB V IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BAB VI BAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BABVII LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN INSTANSI DAERAB YANG MEMBERIKAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
BABVIII PERBERDAYAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN
BAB X SISTEM INFORMASI
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 26
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENETAPAN RENCANA KEGIATAN DANA ALOKASI KHUSUS INFRASTRUKTUR DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) huruf c Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2017 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang menyatakan bahwa “Hasil pembahasan Uraian Rencana Kegiatan (URK) yang dibahas bersama Unit Organisasi Teknis, ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Rencana Kegiatan (RK)”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, materi muatan Rencana Kerja (RK) tersebut merupakan norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan, vide Pasal 1 angka 2 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Penetapan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 21/PRT/M/2017 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan rincian dan lokasi, target output kegiatan, rincian pendanaan kegiatan, metode pelaksanaan kegiatan dan kegiatan penunjang atas Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2018 yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
Dalam rangka mensinergikan dan mengintegrasikan penataan ruang Kota Tanjungbalai dipandang perlu dilakukan optimalisasi koordinasi antar instansi terkait dalam penyelenggaraan penataan ruang.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 69 Tahun 1996; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 26 Tahun 2008; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Kepres Nomor 62 Tahun 2000; Kepmendagri Nomor 147 Tahun 2004; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 2 Tahun 2013; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; koordinasi penataan ruang kota; susunan keanggotaan dan tugas; pelaporan dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014
11 Hlmn.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG IZIN USAHA JASA KONTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat(2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (6), Pasal 15 ayat (2), Pasal 19, Pasal 24 a y a t (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat(2), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.6 Tahun 2015
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang kegiatan usahanya bergerak dibidang usaha jasa konstruksi. Walikota memberikan kewenangan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) untuk menandatangani Sertifikat IUJK setelah menerima Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Standar operasional prosedur penerbitan rekomendasi IUJK ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPU. Standar Operasional Prosedur penerbitan IUJK ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPMPT.
Dalam rangka pemberian IUJK, Pemohon IUJK mengajukan permohonan kepada Kepala DPMPT dengan tahapan proses meliputi:
a. permohonan dan pendaftaran
b. penelitian kelengkapan proses;
c. rekomendasi;
d. penerbitan; dan
e. pengambilan IUJK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
9 hlm. 10 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PENENTUAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN TERHDAP JALAN DI KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pelayanan perizinan serta pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penentuan Garis Sempadan Bangunan Terhadap Jalan Di Kota Singkawang perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat 96) UUD RI Tahun 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 2002, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, Perpres No.91 Tahun 2017, Permen PUPR No.05/PRT/M/2016, Perda No.1 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penentuan Garis Sempadan Bangunan terhadap Jalan Di Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PENENTUAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN TERHADAP JALAN DI KOTA SINGKAWANG
5 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghunian dan Pemanfaatan Rumah Khusus di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi visi pembangunan
perumahan rakyat yaitu Setiap Keluarga Indonesia
menghuni Rumah yang layak maka salah satu
kebijakan pembangunan perumahan rakyat di
arahkan pada pengembangan perumahan berbasis
kawasan;
b. bahwa pengembangan perumahan berbasis kawasan
untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal di
kawasan perkotaan khususnya Kota Kendari maka
Rumah Khusus yang dibangun oleh . Pemerintah
menjadi altematif untuk pemenuhan kebutuhan
rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman,
dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan
menengah · ke bawah khususnya yang
berpenghasilan rendah;
c. bahwa fasilitas pembangunan Rumah Khusus
sebagaimana dimaksud huruf b yang telah
terbangun perlu segera dihuni dan dimanfaatkan
agar tujuan pembangunan Rumah Khusus berhasil
dan berdaya guna serta mencapai target sasaran
yang diharapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghunian
dan Pemanfaatan Rumah Khusus di Kota Kendari;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
.;
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Permukiman {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman;
9. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman
Bantuan Pembangunan Rumah Khusus;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun
2012 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2012 Nomor 07);
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun
2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
13. Peraturan daerah Kota Kendari Nomor 13 Tahun
2014 Tentang Penyediaan, Penyerahan, dan
Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utlilitas
Perumahan dan Permukiman;
14. Peraturan Walikota Kendari Nomor 42 Tahun 2016
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kota
Kendari;
KETENTUAN UMUM
MAKSUD DAN TUJUAN
PERSYARATAN DAN PENDAFTARAN CALON PENGHUNI
PENETAPAN CALON PENGHUNI
PENGHUNIAN
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENGHUNI
SEWA RUMAH KHUSUS
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
SANKS I
BIAYA PENGELOLAAN RUMAH KHUSUS
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat