Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
b. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU Gangguan (hinder ordonantie) staatsblad Tahun 1926 No. 226 ;3. UU No. 8 tahun 1981;4. UU No. 5 tahun 1984;5. UU No. 2 tahun 1993;6. UU No. 23 tahun 2000;7. UU No. 28 tahun 2002;8. UU No. 32 tahun 2004;9. UU No. 33 tahun 2004;10. UU No. 26 tahun 2007;11. UU No. 22 tahun 2009;12. UU No. 28 tahun 2009;13. UU No. 32 tahun 2009;14. UU No. 12 tahun 2011;15. PP No. 27 tahun 1983;16. PP No. 41 tahun 1993;17. PP No. 43 tahun 1993
;18. PP No. 36 tahun 2005;19. PP No. 58 tahun 2005;20. PP No. 79 tahun 2005
;21. PP No. 38 tahun 2007;22. PP No. 69 tahun 2010;23. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 ;24. Perda No. 8 tahun 1994
;25. Perda No. 1 tahun 2008;26. Perda No. 5 tahun 2008;27. Perda No. 6 tahun 2008;28. Perda No. 5 tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
A. Bahwa Burung Walet Merupakan Salah Satu Satwa Liar Yang Dapat Dimanfaatkan Secara Lestari Untuk Sebesar-Besarnya Kesejahteraan Rakyat;
B. Bahwa Dalam Rangka Menjaga Kelestarian Lingkungan, Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Yang Berwawasan Lingkungan, Perlu Untuk Mengatur Tata Cara Perizinan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : OBYEK DAN SUBYEK;
BAB III : LOKASI IZIN USAHA SARANG BURUNG WALET DAN PENGUSAHAANNYA;
BAB IV : PERSYARATAN DAN CARA MEMPEROLEH IZIN;
BAB V : MASA BERLAKU IZIN;
BAB VI : PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN;
BAB VII : PENCABUTAN IZIN;
BAB VIII : KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB IX : PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN;
BAB X : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI : KETENTUAN PIDANA;
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan pembinaan, pelayanan masyarakat
guna melindungi, memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan
jasmani dan rohani masyarakat Kabupaten Konawe Selatan pada
khususnya perlu didukung dengan sarana dan prasarana serta
pelayanan kesehatan yang memadai;
b. bahwa tarif pelayanan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi
Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Selatan
sudah tidak sesuai tagi dengan kondisi saat ini, untuk itu perlu ditinjau
kembali;
c. bahwa memenuhi maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Kependudukan dan
Pembangnunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3475);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerimtahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5089);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang penyerahan
sebagian Urusan Pemerintah Pusat di Bidang Kesehatan kepada Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3347);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan intensif pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007
tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe selatan nomor 13 Tahun 2007
tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas daerah
Kabupaten Konawe Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Selatan Tahun 2007 Nomor 13); sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 05
Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 05);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Setatan Nomor 01 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 01);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TENTANG
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN
KONAWE SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI
PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN
KONAWE SELATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Kos dan Barak
ABSTRAK:
bahwa Kota Palangka Raya sebagai Kota Pendidikan, Jasa, dan
Wisata berkualitas akan berdampak pada periunya Rumah Kos dan
Barak bagi para pekerja/karyawan/karyawati, pelajar dan
mahasiswa dan luar daerah. Aktivitas usaha pengeloiaan Rumah Kos dan Barak di
tengah-tengah masyarakat kota Palangka Raya saat ini semakin
marak dan berkembang, maka untuk itu perlu adanya pengaturan
dalam rangka pengendaiian dan penertiban. Guna terwujudnya keamanan dan ketertiban umum di wilayah
kota Palangka Raya maka perlu adanya pengaturan tentang izin
usaha pengeloiaan Rumah Kos dan Barak di kota Palangka Raya
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
ASAS DAN TUJUAN;
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB V
IZIN PENGELOLAAN RUMAH KOS DAN BARAK;
BAB VI
LARANGAN;
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII
PENCABUTAN IZIN;
BAB IX
PENUTUPAN PENGELOLAAN RUMAH KOS DAN BARAK;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam meningkatkan pembinaan pelayanan kesehatan
masyarakat guna melindungi, memelihara dan mempertinggi
derajat kesehatan
jasmani dan rohani masyarakat Kabupaten
Konawe Selatan pada khususnya perlu diadakan sarana dan
prasarana penunjang pelayanan kesehatan yang memadai;
b. bahwa untuk maksud huruf a, maka puskesmas yang ada
diharapkan dapat berfungsi secara optimal sebagai sarana
pelayanan kesehatan masyarakat;
c. bahwa sehubungan huruf a dan huruf b tersebut sebagai
upaya penunjang fungsi pelayanan puskesmas di Kabupaten
Konawe Selatan, maka setiap pelayanan dikenakan pungutan
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi {Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor L8221;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undangundang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesra Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor L29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 33, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3575);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Negara
Republik lndon'esia Tahun 2003 Nomor 24 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4267);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4267), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Eaerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 Tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat dibidang
Kesehatan Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 1987
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3347);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun
2OO7 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadl
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007
Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13
Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13),
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5)
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat