Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 18 tahun 2016;
1. tipe pembentukan dan susunan perangkat daerah
2. staf ahli
3. kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2016
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2016 Nomor 118
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1968, PP No. 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Dimuat tentang ketentuan umum, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong;
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dengan ketentuan yang menyangkut pengaturan mengenai urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik masih tetap berlaku sampai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Peraturan ini terdiri atas 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Pohuwato No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato
pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pohuwato
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.184
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Melaksanakan Ketentuan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perlu Menyesuaikan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pohuwato.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Kepegawaian, Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Perahlian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, menyatakan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016
1.Ketentuan Umum; 2. Pembentukan Dan Sususnan Perangkat Daerah; 3. Sususnan Perangkat Daerah; 4. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja; 5. Staf Ahli; 6. Unit Pelaksana Teknis; 7. Kepegawaian; 8. Jabatan Perangkat Daerah; 8. Pembiayaan; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.18 tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, staf ahli dan asisten, serta kepegawaian. Selain itu dalam peraturan ini juga terdapat ketentuan lain-lain yang mengatur beberapa tugas perangkat daerah yang telah ada untuk melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya peraturan peundangan yang baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk bahwa kebutuhan air minum yang bersih dan sehat semakin meningkat, sehingga penyediaan air minum perlu dikelola dan ditangani secara profesional untuk menjamin ketersediaan air bersih bagi warga masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air MInum, termasuk didalamnya mengatur tentang Anggaran Dasar PUDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Layanan Umum Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Gorontalo Utara (Berita Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2012 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 54 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2016
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Prov. Jambi No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi
Diubah sebagian dengan
PERDA Prov. Jambi No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi
PEMBENTUKAN - SUSUNAN PERANGKAT DAERAH - PROVINSI JAMBI
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 232 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perda dan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perda Prov. Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; Perda Prov. Jambi No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov. Jambi No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Jambi No. 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov. Jambi No. 5 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, meliputi; Pembentukan, Tipelogi dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan Unit Pelaksana Teknis; Pembentukan Cabang Dinas; Staf Ahli; Pengisian Jabatan Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 18 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2014; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 7 Tahun 2014; dan Perda No. 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat mulai berlakunya Perda ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Perda ini.
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Perda ini, dilaksanakan mulai 1 Januari 2017.
Semua ketentuan yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Perda ini.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri RI No. 80 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, unit pelaksana teknis, serta staf ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka, Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Staf Ahli, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Bolango; Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango; Pasal 2 ayat (1) angka 1, angka 2, angka 4 sampai dengan angka 6, Pasal 3 sampai dengan Pasal 8, dan Pasal 12 sampai dengan Pasal 21 Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pasal 1 angka 9, angka 11 sampai dengan angka 14, Pasal 2 ayat (1) angka 1, angka 3, dan angka 4, Pasal 3 sampai dengan Pasal 5, dan Pasal 9 sampai dengan Pasal 15 Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone Bolango, Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bone Bolango, Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone Bolango, Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Toto Kabila dan Rumah Sakit Umum Daerah Tombulilato Kabupaten Bone Bolango, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Darah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa pemberdayaan masyarakat melalui Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan merupakan wujud nyata pengembalian harkat warga negara sebagai pemilik kedaulatan dan demokrasi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan berbagai kegiatan Pemerintah Daerah dan prakarsa serta swadaya gotong royong masyarakat di wilayah Kota Pekalongan, telah dibentuk Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Serta dalam rangka menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan kearifan lokal Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu dilakukan perubahan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2010;
1. merubah Ketentuan angka 2, angka 4, angka 5, angka 7, angka 8, dan angka 12 diubah, angka 16 dan angka 22 dihapus
2. merubah Ketentuan Pasal 9 diubah
3. merubah Ketentuan Pasal 40 diubah
4. Ketentuan Pasal 47 ayat (2) dihapus
5. Diantara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 47 A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2Ol5 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintatr Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dapar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor L9, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tatrun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 273O); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintahan Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036)
ketentuan umum, asas pembentukan, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, Staf Ahli, Jabatan Perangkat Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun
2008 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2014; b. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun
2008 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2014, kecuali perangkat daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik; c. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2008 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Situbondo; d. Peraturan Daerah Kabupaten Sihrbondo Nomor 8 Tahun
2008 tentang tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Rumah sakit umum Daerah Kabupaten Situbondo; e. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2008 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Situbondo; f. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kelurahan Kabupaten Situbondo. g. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2O14; h. Perafuran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Besuki Kabupaten Situbondo; i. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2O13 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Asembagus Kabupaten Situbondo; j. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2O14 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2O17
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
11 halaman dan 4 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat