PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Bumd)Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan pembangunan Kabupaten Banjar yang kondusif, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah PT. Banjar Intan Mandiri sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Banjar yang berorientasi bisnis, mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional;bahwa Perusahaan Perseroan Terbatas yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap BUMDagar menjadi perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menunjang prinsip Good Corporate Governance, menciptakan
lapangan kerja untuk seluruh masyarakat Kabupaten Banjar, untuk meningkatkan taraf hidup dan menciptakan perusahaan berskala nasional dan regional;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor Tahun 1998;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor Tahun 2005.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (Bumd)Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pendirian;Maksud dan Tujuan;Tempat Kedudukan dan kegiatan Usaha;Modal dan Saham;Rapat Umum Pemegang Saham;Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi;Komisaris;Kepegawaian;Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran;Penetepan Pembagian Laba Bersih;Penggabungan, Peleburan dan Pengambilan Alihan;Pembubaran dan likuidasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar No. 3 Tahun 2008
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
ABSTRAK PERATURAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Desa yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Peemrintah Desa diatur dengan Peratruan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN; 3. Undang-Undang No10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peratruan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Peemrintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelayanan di bidang usaha pelayanan air bersih kepada masyarakat dalam Kabupaten Musi Banyuasin diperlukan sarana dan prasarana yang memadai; Modal daerah yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 18 Tahun 2007, perlu diadakan penambahan modal; Terhadap modal yang telah ada masih dianggap belum optimal untuk memenuhi sarana dan prasarana geraknya PDAM Tirta Randik, sehingga perlu diadakan penambahan penyertaan modal daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No. 8 Tahun 2000; Keputusan Mendagri No. 153 Tahun 2004; Perda No. 13 Tahun 1987 jo. Perda No. 12 Tahun 2005; Perda No. 18 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Randik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2008 No.8/TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu diberikan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya; b. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka perlu mengatur ketentuan mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kepala Desa dan Perangkat Desa diberi penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan desa berupa :
a. penghasilan tetap;
b. tunjangan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2008.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2000 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanak ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahn 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ditetapkan kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan hal-hal menyangkut Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1987; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.22 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 1995; PP No.104 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2008.
Perbup ini memiliki 15 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844) ; bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun Anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Penerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17
Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14
Tahun 2007
Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun Anggaran 2007 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2008
bahwa dengan telah di tetapkan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atas Perubahan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka ketentuan yang mengatur Pajak Hiburan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian materi sesuai dengan perkembangan Kabupaten Sekadau
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001
Ketentuan Umum, Nama, Subjek dan Objek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Ketentuan PIdana, Penyidikan, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2008.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepelabuhanan di Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah di bidang perhubungan laut di daerah, perlu dilakukan penataan dan pengaturan Kepelabuhanan Kabupaten Belitung. Untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; 26 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 81 Tahun 2000; 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 53 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 54 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 55 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 56 Tahun 2002; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Belitung No. 6 Tahun 1985; PERDA Kab. Belitung No.18 Tahun 2000; PERDA Kab. Belitung No. 20 Tahun 2007.
Peraturan Daerahmengatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Kabupaten, Kawasab Pelabuhan, Tatanan Kepelabuhanan, Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), Pelaksanan di Kegiatan Pelabuhan, Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan, Kegiatan Usaha Penunjang Pelabuhan, Penyelenggaraan Kepelabuhanan, Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, Fasilitas Penampungan Limbah di Pelabuhan, Kerja Sama, Ketentuan Pidana, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Dewan Maritim Kabupaten, Sanksi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2008.
28 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat