Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga Yang Dikelola Dinas Kepemudaan Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pemungutan retribusi
tempat rekreasi dan olahraga yang dikelola Dinas
Kepemudaan dan Olahraga, telah dilaksanakan evaluasi
berkaitan dengan biaya pemakaian sarana dan prasarana
olahraga dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
yang Dikelola Dinas Kepemudaan dan Olahraga,
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan
keadaan, sehingga perlu ditetapkan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olahraga yang Dikelola Dinas Kepemudaan
dan Olahraga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tarif retribusi tempat rekrasi dan olah raga yang dikelola oleh Dinas Kepemudaan Dan Olahraga, pembinaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian dan pemanfaatan insentif pajak daerah di Kota Magelang telah ditetapkan Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, sebagai dasar pelaksanaannya;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan KeuangAN Daerah, beberapa ketentguan dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dearah perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimakud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Thaun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010, Perda Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2010, Perda Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011, Perda Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012, Perda Kota Magelang Nomor 3 Taun 2016, Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019, Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah yaitu tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah, besarnya insentif yang diberikan dan penganggaran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah yaitu tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), pasal 16 ayat (2), pasal 18 ayat (3), Pasal 22 ayat (7), Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum peraturan ini UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahu 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi Nomor 09 Tahun 2016, Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Bahwa berdasarkan Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditetapkan peraturan Walikota tentang petunjuk pelaksanaan Perda yang kemudian ditetapkan Perwako Nomor 6 Tahun 2021. Peraturan ini mencakup tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi, tata cara pembebasan retribusi, keberatan pembayaran retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2021
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pemberian kem udahan kepada masyarakat serta tertib administrasi di bidang pelayanan retribusi tem pat rekreasi dan olahraga perlu dilakukan perubahan sistem pembayaran dan peralihan tugas penyetoran retribusi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h uruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Balikpapan No.10 Tahun 2021; Perwakil Kota Balikpapan No.3 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah pada pasal berikut: pasal 1; Pasal 2; pasal 4
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
PERATURAN WALI KOTA NOMOR 3 TAHUN 2018
-
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan evaluasi peninjauan tarif Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan memperhatikan
perkembangan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang
kemetrologian, perlu meninjau Tarif Retribusi Jasa Umum
Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 94 ayat (3) Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum, penetapan peninjauan tarif
retribusi ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Tegal tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa
Umum Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tarif Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2021
tata cara pengalokasian-pajak daerah dan retribusi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2021 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 97 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintahan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pendapatan
Desa bersumber dari bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pajak dan retribusi
daerah, serta pengalokasian dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Gampong
Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018; Qanun Kota Lhokseumawe 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun
2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun
2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun
2020
Peraturan Walikota ini terdiri dari 25 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Prinsip Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB III tentang Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB IV tentang Pengelolaan, BAB V tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB VI tentang Pemantauan dan Evaluasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, BAB VII tentang Sanksi, BAB VIII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
41
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Besarnya pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang
3. Pemberian pengurangan pokok atau pembatalan ketetapan pajak terutang dan penghapusan sanksi administratif piutang PBB-P2
4. Ketentuan peralihan
5. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
Isi 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2021
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK - PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2021 No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ay at (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.112 Tahun 2016
Konfimasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dalam pemberian layanan publik tertentu. dengan tujuan:
a. meningkatkan pelayanan publik;
b. meningkatkan pendapatan Daerah; dan
c. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Pembiayaan dalam pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
-
-
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2021
PERWALI Kota Depok No. 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dalam Masa Penangangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat