Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas dan optimalisasi pengoperasian Terminal di Kabupaten Konawe Utara, sejalan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jedan dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, maka pengaturan terminal perlu dilakukan secara lebih menyeluruh dan dinamis; ketentuan yang mengatur mengenai terminal dalam Kabupaten Konawe Utara perlu ditetapkan dalam Peraturgin Daerah Kabupaten Konawe Utara; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 tahun 2009;
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA INI BERISIKAN TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TERMINAL DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PEMBINAAN 4. PELAYANAN TERMINAL 5. NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI 6. GOLONGAN RETRIBUSI 7. TOLOK UKUR PENGGUNAAN JASA 8. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTURDAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI 9. KETENTUAN RETRIBUSI 10. BIASA RETRIBUSI 11. PENYIDIKAN 12. KETENTUAN PIDANA 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.05/05-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Daerah , maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Puncak tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut pajak atas pengambilan, penggunaan dan pemenfaatan mineral bukan logam dan batuan. Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Besarnya tarif pajak ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen). Pajak Daerah yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Puncak. Jenis Pajak Daerah yang pemungutan pajak terutangnya dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak yang pemungutan pajak terutangnya dengan cara dibayar sendiri, wajib mengisi SPTPD. Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus. Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Penerima pada Badan Pendapatan Daerah. Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak
benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. Tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Puncak tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau No 24 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
- Bahwa Pengujian kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan dalam rangka keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya, sebagai salah satu obyek retribusi pengujian kendaraan bermotor tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 24 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali.
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.8 Tahun 1981; UU No.13 Tahun 2001; UU No 1 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.58 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2009; Perda Kota Baubau No.5 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9139 Tahun 2016 ten tang Pembatalan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 29 Tahun 2011 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Dalam Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang--Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5162);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007 Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peratu.ran Daerah Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017
Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 230);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 29).
Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 29) dicabut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, ketentuan Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat;
b. bahwa ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi, mengacu kepada Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 199);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 99);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 166);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 167);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 199);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yaitu :
- Pasal 6 tentang tingkat penggunaan jasa ukur dan jumlah kunjungan
- Pasal 7 tentang prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif dan biaya penyediaan jasa
- Pasal 8 tentang struktur dan besarnya tarif retribusi
- Pasal 15 ayat (2) tentang pembayaran retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 68 Tahun 2010; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2012.
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan tercantum dalam Lampiran dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
mengubah PERDA No. 3 Tahun 2012
3 hlm. 2 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan pajak daerah terhadap Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pada beberapa tahun terakhir ini mengalami penurunan yang antara lain disebabkan menurunnya daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa untuk menumbuhkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor dan dalam rangka mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari perolehan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, perlu menurunkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama,
sehingga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2011;
Perda ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan yang diubah yaitu Pasal 1 angka 5, angka 7, angka 26, angka 39, dan angka 43.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak tanggal 26 Mei 2015;
b. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor : S-349/PK/2015 Tanggal 9 Juni 2015 perihal Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan agar penghitungan tarif Retribusi Menara Telekomunikasi yang telah dan akan diatur dalam Peraturan Daerah berpedoman pada tata cara penghitungan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal
151, Pasal 152 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor : S-749/PK/2015 Tanggal 18 November 2015 perihal Penjelasan Formulasi Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Ketentuan yang diubah:
1. Pasal 2 terkait Pungutan Retribusi
2. Pasal 3 terkait Objek Retribusi
3. Pasal 6 terkait Tingkat Penggunaan Jasa Menara
4. Pasal 6A terkait Indeks Peruntukan
5. Pasal 6B terkait Indeks Ketinggian
6. Pasal 8 terkait Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
7. Pasal 8A terkait Peninjauan tarif Retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Musi Banyuasin telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010. Sesuai perkembangan perekonomian dan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, mengenai besaran tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan antara lain mengenai ketentuan umum, subjek pajak, wajib pajak, besarnya tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2018.
Mengubah Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat