DANA INSENTIF DAERAH – PENGELOLAAN - TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 114/PMK.07/2020, BN.2020/NO.968, https:jdih.kemenkeu.go.id : 11 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Lampiran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, dan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Kedua Tahun Anggaran 2020;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); UU No. 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134); Perpres RI No. 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No. 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 155); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. Nomor 87/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 782)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Penggunaan DID Tambahan periode kedua Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) bidang kesehatan dan bantuan sosial. DID Tambahan periode kedua tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas. Diatur pula ketentuan mengenai pengalokasian DID Tambahan periode kedua bagi provinsi/kabupaten/kota, data penghitungan DID Tambahan periode kedua, penghitungan dan penetapan alokasi DID Tambahan periode kedua, penyaluran DID Tambahan periode kedua, rincian alokasi DID Tambahan periode kedua menurut Daerah provinsi/kabupaten/kota, dan format surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode kedua
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai DID Tambahan periode kedua dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah
24 HLM, Lampiran halaman 12-24
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 200/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1493, https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.07/2020
PMK No. 43/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
PMK No. 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
: - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15B ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung
Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Pinjaman
Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916),UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), PP 43 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020 No.186, TLN No.6542), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa
kali diubah,terakhir dengan PermenkeuRI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745).
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pengelolaan atas Pinjaman PEN
Daerah dan Subsidi Bunga. Dalam rangka penyaluran Pinjaman PEN Daerah, Direktur
Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan bersama Direktur Utama
PT SMI menandatangani Perjanjian Pengelolaan Pinjaman. PT SMI wajib menyampaikan
laporan pemberian Pinjaman PEN Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan. Dalam hal permohonan Pinjaman PEN Daerah berdasarkan berita acara
disetujui, pemberian Pinjaman PEN Daerah dituangkan dalam Perjanjian Pemberian
Pinjaman yang ditandatangani oleh Direktur Utama PT SMI bersama Kepala Daerah.
Menteri Keuangan memberikan Subsidi Bunga atas Pinjaman Daerah dalam rangka
mendukung Program PEN sebesar 3,05% selama jangka waktu Pinjaman Daerah.
Anggaran belanja Subsidi Bunga atas pelaksanaan Program PEN bersumber dari APBN,
APBN Perubahan, dan/atau peraturan perundang-undangan mengenai perubahan postur
APBN. Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program
PEN yang dananya bersumber dari selain Pemerintah yang telah mendapat persetujuan
dari PT SMI disampaikan dalam laporan pertanggungjawaban APBD. Pemerintah Daerah
bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan Pinjaman
PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Lampiran halaman 27-30.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dengan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) perlu memberikan insentif pajak dalam rangka mendukung penanggulangan dampak virus corona dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 24 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.66, TLN No.4723), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916).
Penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria a. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan/atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; b. memiliki NPWP; dan c. pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00, wajib dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan oleh pemberi kerja dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh. Pajak Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dimaksud ditanggung Pemerintah. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F dan/atau telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
-
-
51 HLM, - Lampiran Halaman 16 s.d. 51.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.07/2020
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, diperlukan adanya respon tanggap dari Pemerintah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa; b. bahwa dalam rangka merespon Covid-19 di wilayah Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa, perlu dilakukan penyesuaian sementara pada persyaratan penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah dengan tetap berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan; c. bahwa diperlukan payung hukum yang akomodatif dan aplikatif dalam rangka penyesuaian terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah untuk merespon Covid-19 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 /PMK.O 1/2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1180);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 jPMK.07 /2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana ~agi Hasil Cukai Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 37);
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini, meliputi penyaluran dan penggunaan DBH, DAU, dan DID Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja wajib bidang kesehatan yang besarannya telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dalam APBD danjatau Perubahan APBD. (2) Belanja wajib bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan pencegahan danjatau penanganan Covid-19. Peraturan ini juga mengatur: penyaluran, penggunaan, pengendalian,
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
-7-fiskal daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah tiga bulan ke depan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. BABV KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 7 (1) Sepanjang tidak diatur khusus dalam Peraturan Menteri ini, pengelolaan DBH CHT, DBH SDA selain DBH SDA Kehutanan, DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus, dan DID dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 /PMK.07 /2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan PMK 141/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah. (2) Ketentuan mengenai format Laporan Kinerja Bidang Kesehatan untuk pencegahan dan/ atau penanganan Covid-19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Peraturan Menteri ini berlaku sampa1 dengan bulan September Tahun Anggaran 2020. BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal8 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permohonan penyaluran DID tahap I Tahun Anggaran 2020 yang telah disampaikan oleh gubernur fbupatijwali kota www.jdih.kemenkeu.go.id
-8-kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, penyalurannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Men teri ini.
-
11
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.07/2020
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
ABSTRAK:
1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) danjatau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan, ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan keuangan negara termasuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/ atau pemotonganjpenundaan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan kriteria tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 20 19 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVJD-19).
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) danjatau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nom or 51);
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 94);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.Ol/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.Ol/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 17 45).
(1) Alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditetapkan sebesar Rp14.712.739.389.435,00 (empat belas triliun tujuh ratus dua belas miliar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah) terdiri atas: a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp8.142.745.691.652,00 (delapan triliun seratus empat puluh dua miliar tujuh ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua rupiah); dan b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp6.569.993.697.783,00 (enam triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah).
(2) Alokasi sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 50°/o (lima puluh persen) dari Dana Bagi Hasil triwulan IV Tahun Anggaran 2019 yang dihitung berdasarkan selisih antara prognosis realisasi Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 20 19 dengan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2019 yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III.
(3) Dalam hal terdapat laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 20 19 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Menteri Keuangan, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan kembali berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan Tahun 20 19 dari laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2020.
-
-
68
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020
PMK No. 96/PMK.04/2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona ( Corona Virus Disease 2019 / COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID 19)
ABSTRAK:
Bahwa telah terjadi keadaan tertentu berupa bencana dengan adanya penyakit virus corona (Coronavirus Disease 2019/COVID-19) di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya terhadap industri dalam negeri dan ketersediaan barang di dalam negeri dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/ COVID-19).
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpu 1 Tahun 2020 (TLN No.6487), PP 21 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.91), Permenkeu RI 177/PMK.04/2016 (BN Tahun 2016 No.1769) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 110/PMK.04/2019 (BN Tahun 2019 No.848), Permenkeu RI 131/PMK.04/2018 (BN Tahun 2018 No.1367), Permenkeu RI 160/PMK.04/2018 ( BN Tahun 2018 No.1669), Permenkeu RI
161/PMK.04/2018 (BN Tahun 2018 N0.1670).
Untuk menunjang produktivitas Kawasan Berikat dan guna mencegah berkembangnya penularan penyakit virus corona pengusaha Kawasan Berikat atau pengusaha di Kawasan Berikat dapat melakukan pemasukan barang ke Kawasan Berikat berupa disinfektan, masker, alat pelindung diri, alat pengukur suhu tubuh, dan/atau barang lain untuk keperluan penanganan penyakit virus corona yang hanya dipakai di Kawasan Berikat.
Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan oleh Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan dengan hasil produksi Perusahaan KITE Pembebasan atau Perusahaan KITE IKM, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perusahaan KITE Pembebasan dan Perusahaan KITE IKM dapat melakukan penjualan hasil produksi kepada pihak lain di tempat lain dalam daerah pabean dengan jumlah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari realisasi nilai ekspor pada tahun sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
-
-
15 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.07/2020
DANA INSENTIF DAERAH– TAHUN ANGGARAN 2020–PERIODE KETIGA
2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 151/PMK.07/2020, BN.2020/NO.1164, https:jdih.kemenkeu.go.id : 11 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 telah ditetapkan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang merupakan bagian dari anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2020 dan berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020, pengalokasian Dana Insentif Daerah Tambahan periode kedua dan periode ketiga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6516), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94) sebagaimana telah diubah dengan Perpres 72 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.155), PerpresRI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 87/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No.782)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penggunaan DID Tambahan periode ketiga Tahun Anggaran 2020 diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomidi Daerah serta penanganan COVID-19 bidang kesehatan dan bantuan sosial. DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas. Pagu DID Tambahan periode ketiga Tahun Anggaran 2020 dialokasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Pagu DID Tambahan periode ketiga dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah di dalam penanganan COVID-19 dan data terpadu kesejahteraan sosial. Penyaluran DID Tambahan periode ketiga dilakukan sekaligus paling lambat bulan Desember 2020 yang dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga ke Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan lengkap dan benar. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan surat komitmen penggunaan DID Tambahan periode ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penyaluran DID Tambahan periode ketiga tidak dilakukan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
-
-
21 HLM, Lampiran halaman 12 – 21.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 187/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1392, https:jdih.kemenkeu.go.id : 17 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Berharga Negara Dalam Rangka Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020, serta Penggunaan Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara Tahun 2020 dalam rangka Pembiayaan Pelaksanaan Lanjutan Kegiatan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.02/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 137/PMK.02/2020, BN.2020/NO.1095, https:jdih.kemenkeu.go.id : 5 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Atas Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal Yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan Karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti arahan Presiden guna memberikan stimulus non-fiskal untuk mengurangi dampak negatif wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor di tanah air dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan karena Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN No.4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No.6245), PP 31 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.197, TLN No.6115), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dalam upaya mengurangi dampak negatif pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terhadap kegiatan ekspor, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah). Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada seluruh eksportir yang mengajukan permohonan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) dengan mengisi formulir yang disediakan dalam sistem e-SKA oleh Kementerian Perdagangan. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal dapat ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Penggunaan formulir Surat Keterangan Asal dengan tarif Rp0,00 (nol Rupiah) hanya dapat digunakan untuk kegiatan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2020
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2020.
--
-
5 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat