Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERINTAHAN KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa peraturan yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta Pemerintah Kampung.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Penataan kampung
3. Kewenangan kampung
4. Penyelenggaraan pemerintahan kampung
5. Pemilihan kepala kampung
6. Penyusunan peraturan di kampung
7. Keuangan dan aset kampung
8. Pembangunan kampung dan pembangunan kawasan perkampungan
9. Badan Usaha Milik Kampung
10. Kerjasama Kampung
11. Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung
12. Pembinaan dan Pengawasan Kampung oleh Camat
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
86 hlm, penjelasan 19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa; pemilihan Kepala Desa; pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; pelantikan Kepala Desa terpilih; penyelesaian permasalahan dalam proses pemilihan Kepada Desa; Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Kepala Desa; Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa; pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa; pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui musyawarah desa; masa jabatan Kepala Desa; biaya pemilihan Kepala Desa; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2006; No.7 tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang
ABSTRAK:
seiring dengan laju pertumbuhan dan
perkembangan pembangunan diperlukan
adanya upaya untuk lebih mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat, baik dibidang
pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan maupun pembinaan social
kemasyarakatan lainnya guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat, wilayah Kota Makassar memiliki wilayah
pulau yang tergabung ke dalam beberapa
kelurahan sehinggauntuk efektifitas pelayanan
dan pemberdayaan masyarakat di pulau-pulau
terpencil dan/atau terluar, maka dipandang
perlu untuk membentuk satu kecamatan
kepulauan
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di
Sulawesi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan PeraturanPerundang-undangan, Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
tentang Perubahan Batas-Batas Daerah
Kotamadya Makassar Dan Kabupatenkabupaten
Gowa, Maros Dan Pangkajene dan
Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang
Menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi
Sulawesi Selatan, PeraturanPemerintahNomor 73 Tahun 2005
tentangKelurahan, Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2008
tentang Kecamatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31
Tahun 2006 tentang Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah , Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota
Makassar (Lembaran Daerah Nomor 3 Tahun
PEMBENTUKANKECAMATAN KEPULAUAN
SANGKARRANG DALAM W ILAYAH KOTA
MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Guna meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan terhadap terjadinya bencana di Kota Banjarbaru, maka dipandang perlu untuk membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarbaru.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmendagri No. 131 Tahun 2003; Peraturan Ka. BNPB No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
c. Organisasi;
d. Kelompol Jabatan Fungsional;
e. Tata Kerja;
f. Eselonering Unsur Pelaksana;
g. Pengangkatan dan Pemberhentian;
h. Pembiayaan;
i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2015
desa - pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006 sudah tidak sesuai lagi sehingga harus diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum 2.Organisasi 3.Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa 4.Tugas dan Fungsi perangkat Desa 5.Tata Cara Penyususnan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa 6.Hubungan kerja 7.Pembinaan dan pengawasan 8.Ketentuan 9.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Adanya Pergeseran Penanganan Urusan Dalam Organisasi Perangkat Daerah, Perlu Dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007.
Pelaksana, Susunan Organisasi, Bagan Susunan Organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 3 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu diadakan perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Belitung Timur. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 93) diubah sebagai berikut Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 dan Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja inspektorat Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO. , TLD/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008, dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan; b. bahwa penanggulangan bencana merupakan hal mendesak yang perlu segera diatur dan dilembagakan satuan organisasi yang menyelenggarakannya; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Kabupaten dalam 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826); 13. Peraturan PresidenNomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor1);
Materi Pokok Perda ini adalah: -1) Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen terdiri atas: a. DPRD. b. Perangkat Daerah. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Sekretariat Daerah termasuk didalamnya Staf Ahli Bupati; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat Kabupaten; d. Dinas Daerah, yang terdiri dari: 1. Dinas Pendidikan; 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum; 4. Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 5. Dinas Sosial; 6. Dinas Pertanian; 7. Dinas Peternakan dan Perikanan; 8. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; 9. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 10. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; 11. Dinas Perdagangan; 12. Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga; 13. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 14. Dinas Kehutanan dan Perkebunan. e. Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 2. Badan Kepegawaian Daerah; 3. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; 4. Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal; 5. Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 6. Badan Pendidikan Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan; 7. Badan Lingkungan Hidup; 8. Kantor Ketahanan Pangan; 9. Kantor Perpustakaan Daerah; 10. Kantor Arsip dan Dokumentasi; 11. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soehadi Prijonegoro Sragen; 12. Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong. f. Lembaga Lain; 1. Badan Pelaksana Penyuluhan; 2. Badan Pemberdayaan Usaha Milik Daerah; 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 4. Kantor Pengelola Data Elektronik; g. Satuan Polisi Pamong Praja; h. Kecamatan; dan i. Kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Sragen; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja inspektorat Kabupaten Sragen; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sragen; 6. Peraturan Daerah kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan Kabupaten Sragen; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
81 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 2 Tahun 2015
Hak Asasi ManusiaKesehatanOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPendidikan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak;bahwa urusan pemerintahan dibidang perlindungan anak berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup , tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskrimimasi, merupakan urusan wajib pemerintahan daerah kabupaten.
Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945; UU NO. 29 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Kepres No. 36 Tahun 1999; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2012; Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 14.
- Dalam peraturan daerah ini diatur beberapa ketentuan diantaranya:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Hak Anak;
5. Kelembagaan;
6. Pengawasan;
7. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha;
8. Tanggung Jawab;
9. Sanksi;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat