Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2011 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Bidang Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung perlu disesuaikan. Dalam rangka Perkembangan Usaha Produksi Daerah di
Bidang Perikanan perlu diupayakan peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah. Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengenaan retribusi atas penjualan hasil produksi perikanan di daerah, dengan subjek retribusi adalah individu atau badan yang menggunakan layanan jasa usaha terkait. Tarif retribusi berdasarkan jenis dan ukuran ikan yang dijual serta biaya produksi, dengan penetapan prinsip keuntungan yang layak sebagai dasar. Penyidikan dan penagihan terhadap pelanggaran retribusi diatur dengan ketat, termasuk pemberian insentif kepada instansi yang berhasil melakukan pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1995 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet
termasuk jenis pajak kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
maka perlu mengatur dan membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak
Sarang Burung Walet.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Pajak ini mengatur pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau
pengusaha sarang burung walet.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Dan Tarif;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Dan Penghitungan Pajak
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Pembebasan Pajak;
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Keberatan Dan Banding;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11, TLD NO.221
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Memperhatikan potensi mineral dan batubara yang ada untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka mengatur pengelolaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara agar lebih terarah, sehingga pengelolan Pertambangan, Mineral dan Batubara dilakukan secara tertib, berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan serta berwawasan lingkungan agar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat; usaha Pertambangan, Mineral dan Batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah; berdasarkan pertimbangan yang dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Utara Daerah Tingkat II Luwu Utara
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang– Undang
6. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air
8. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
10. Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
12. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan Pengawasan Keselamatan Kerja di Pertambangan Umum
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
16. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
62 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan sejalan dengan ditetapkan dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan dalam rangka pemenuhan hak dasar terhadap kepemilikan dokumen kependudukan maka dipandang perlu melakukan pengaturan di bidang administrasi kependudukan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
11. Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
17. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
18. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2009 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Toraja
22. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan Retribusi Izin Trayek/ Izin Operasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2011 No.11/TLD No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada
masyarakat di bidang transportasi, Pemerintah Kabupaten
Purworejo menyelenggarakan pelayanan Izin Trayek, yaitu
izin yang diberikan kepada orang pribadi atau Badan untuk
menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada
suatu atau beberapa trayek tertentu;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada huruf
a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk
pembayaran retribusi atas jasa pelayanan Izin Trayek
tersebut;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah yang
pemungutannya menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Purworejo telah
dipungut bedasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan
Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan
Retribusi Izin Trayek/ Izin Operasi, namun dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah
tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan
Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Insentif Pemungutan Retribusi;
l. Penyidikan;
m. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Retribusi yang diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan
Retribusi Izin Trayek/ Izin Operasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah dan hasil evaluasi kelembagaan daerah perlu
dilakukan penyesuaian nomenklatur Kantor
Pendidikan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Aparatur
dengan nomenklatur instansi/perangkat daerah yang
menyelenggarakan fungsi pelatihan ketenagakerjaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu
Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, perlu
dilakukan penyesuaian nomenklatur Badan
Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kabupaten
Magelang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Undang
-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional
Kabupaten merupakan instansi vertikal, sehingga
perlu menghapus Pelaksana Harian Badan Narkotika
Kabupaten Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor
33 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan Pasal 1angka 12 dan 13, perubahan Pasal 2 angka 1, penghapusan angka 3 dan 4 Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, penghapusan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16, perubahan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 diubah.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN PONDOK KUBANG DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pondok Kubang Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan disahkan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97), maka Kecamatan Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Talang Empat, Taba Penanjung, Pagar Jati, dan Kecamatan Pematang Tiga, telah menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa berdasarkan Surat usulan Presidium Pemekaran Kecamatan Nomor 146.1/178/2009 tanggal 13 Juni 2009 tentang Usul Pembentukan KecamatanPondok Kubang;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, bahwa Pembentukan Kecamatan diwilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. PP No. 19 Tahun 2008
10. Perda No. 03 Tahun 2011
Pasal 3 :
(1) Nama Kecamatan dimaksu adalah Kecamatan Pondok Kubang.
(2) Ibu Kota Kecamatan Pondok Kubang berkedudukan di Desa Pondok Kubang.
(3) Kecamatan Pondok Kubang mempunyai batas-baras wilayah :
a. Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
b. Sebelas Selatan berbatas dengan Kecamatan Talang Empat;
c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Karang Tinggi;
d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Pondok Kelapa;
(4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Bang Haji meliputi:
a. Desa Pondok Kubang;
b. Desa Batu Raja;
c. Desa Dusun Anyar;
d. Desa Dusun Dalam;
e. Desa Talang Tengah I;
f. Desa Paku Haji;
g. Desa Tanjung Terdana;
h. Desa Linggar Galing;
i. Desa Dusun Baru I;
j. Desa Harapan Makmur;
(5) Luas wilayah Kecamatan Pondok Kubang adalah 70.71 KM2.
(6) Jumlah Penduduk Kecamatan Pondook Kubang adalah 10.153 Jiwa.
(7) Batas Wilayah Kecamatan Pondok Kubang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalm Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11, TLD NO.80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber –sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan; bahwa Pajak Penerangan Jalan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada; bahwa untuk berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan Pajak atas setiap penggunaan tenaga Listrik, baik yang dihasilkan sendiri, meliputi seluruh pembangkit listrik, maupun yang diperoleh dari sumber lain, kecuali: 1) penggunaan tenaga listrik oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 2) penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh Kedutaan,
Konsulat, Perwakilan Asing dan Lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik; 3) penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait; dan 4) penggunaan tenaga listrik yang khusus digunakan untuk tempat Ibadah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli Nomor 1 Tahun 1998
15 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemulangan jema’ah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah;
bahwa sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah daerah kepada masyarakat Kabupaten Serang yang menunaikan ibadah haji maka perlu diberikan biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji.
UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2008, PP No. 58 Tahun 2005, Perda No. 15 Tahun 2006.
Perda ini mengatur tentang biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dengan sistematika: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Ruang lingkup; 4. Sumber pembiayaan; 5. Pengelolaan dan pertanggungjawaban; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Perda yang mengatur tentang biaya operasional dan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat