Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000 disebutkan bahwa semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya,Pengaturan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu untuk disempurnakan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08 /PRT/M/2011 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah
Nomor 02 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Izin Usaha Jasa Konstruksi, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Asas, Maksud Dan Tujuan
3.Usaha Jasa Konstruksi
4.Izin Usaha Jasa Kontruksi
5.Hak Dan Kewajiban Pemegang IUJK
6.Laporan Pertanggungjawaban Unit Kerja/ Instansi Yang Memberikan IUJK
7.Pemberdayaan Dan Pengawasan
8.Sanksi Administratif
9.Sistem Informasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, dipandang perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Grobogan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012.
PERDA ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah KAb. Grobogan kepada BUMD Tahun 2014 yang rinciannya sebagai berikut PD. BPR BKK Purwodadi sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ( Satu milyar lima ratus juta rupiah ). PT. Bank Jateng sejumlah Rp. 2.000.000.000,- ( Dua milyar rupiah). PDAM Purwa Tirta Dharma sejumlah Rp. 3.000.000.000,- ( Tiga milyar rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2013 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Blora No 6 Tahun 1988; Perda Kab Blora No 3 tahun 2008; Perda Kab Blora No 2 Tahun 2010; Perda Kab Blora No 1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut pembayaran atas pelayanan persampahan / kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
Perda Kab Daerah Tk II Blora No 18 tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 6 Tahun 2013
PENAMBAHAN-PENYERTAAN MODAL-PEMERINTAH- KABUPATEN- BARITO- UTARA-PADA- PDAM- TAHUN -2014
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PDAM pada Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Barito Utara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999
Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Utara Nomor 8 Tahun 1990
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 26 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan penambahan Penyertaan Modal ke dalam Modal PDAM sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).
Jumlah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Utara Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp. 23.745.597.798,76 (Dua Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah koma Tujuh Puluh Enam sen).
Dengan adanya penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka jumlah penyertaan modal daerah pada PDAM sebesar Rp. 28.745.597.798,76 (Dua Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah koma Tujuh Puluh Enam sen).
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dianggarkan dalam APBD tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun 2013
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2013
PERDA Prov. Sumatera Utara No. 7 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATER,A UTARA
NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATER,A UTARA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
Peraturan Daerah provinsi Sumatera Utara yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 24 Tahun 1956; UU No.2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UUU No. 12 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 10 Tahun 1987; PP No. 2 Tahun 1989; PP No. 40 Tahun 1994; PPP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 49 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA NO. 7 Tahunn 2008; PERDA No. 9 Tahun 2008; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2010.
Jenis Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Pelaksanaan Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan dan Pembatalan, Pengembalin Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Peninjauan Tarif Retribusi, Insentif Pemungutan, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Gubernur.
51
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2013
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraanpelayanan publik, harus diterapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan sebagai upaya memberikan perlindungan atas hak-hak publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Pelayanan Publik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pelayanan publik dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 3. Pembina, Organisasi Penyelenggara, dan Evaluasi Pelayanan Publik 4. Hak, Kewajiban, dan Larangan 5. Penyelenggaraan Pelayanan Publik 6. Pemanfaatan Teknologi Informasi 7. Peran Serta Masyarakat 8. Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) 9. Kerahasiaan Dokumen 10. Pengawasan 11. Sanksi 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
ABSTRAK:
Hutan merupakan kekayaan sumber daya alam yang harus dimanfaatkan secara optimal dan dijaga kelestarian fungsinya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; Pembakaran hutan mengakibatkan kerusakan hutan yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif berupa lingkungan hidup yang tidak baik dan tidak sehat, merugikan ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, serta mengancam keselamatan manusia dan makhluk hidup lainnya; Untuk mencegah dan menanggulangi pembakaran hutan, menertibkan tindakan pelaku pembakaran hutan, dan memulihkan kerusakan hutan, maka perlu dilakukan upaya pengendalian pembakaran hutan agar terwujud pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang baik dan sehat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir tentang Pengendalian Pembakaran Hutan dan Lahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1999; PP Nomor 54 Tahun 2000; PP Nomor 4 Tahun 2001; PP Nomor 45 Tahun 2004; PP Nomor 69 Tahun 1996; PP Nomor 21 Tahun 2001; PP Nomor 6 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengendalian Pembakaran Hutan dan Lahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan; penanggulangan dan pemulihan kebakaran hutan dan lahan; wewenang pembinaan dan pengawasan pelaku pembakaran hutan dan lahan; ganti rugi dan sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2013.
Pelaksanaan lebih lanjut terhadap Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai hal-hal teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati/Keputusan Bupati.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.76, TLD NO.76
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Dengan bertambahnya beberapa jenis pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum daerah La Galigo, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2O11 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan saat ini.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
70 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Kerusakan
Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Dan Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam hutan dan/atau lahan merupakan
kekayaan alam yang bermanfaat sebagai penyangga
ekosistem yang perlu dijaga kelestariannya yang
berwawasan lingkungan;
bahwa agar terciptanya suatu keseimbangan yang harmonis
antara tata ruang dan tata hijau yang dapat memenuhi
persyaratan sebagai daerah yang berwawasan lingkungan,
asri, serasi dan lestari serta dalam upaya penanggulangan
masalah pencemaran udara di wilayah Kabupaten Banjar,
maka perlu untuk mengatur kembali tentang pengendalian
kerusakan lingkungan akibat pembakaran hutan dan/atau
lahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005 tentang
Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat
Pembakaran dan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran Dan Kebakaran Hutan dan / atau Lahan, yang berisi : Pasal I; Pasal 1; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8, BAB IIA; Pasal 9A; Pasal 9B; Pasal 9C; Pasal 9D; Pasal 12A; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 16; BAB IVA; Pasal 16A; Pasal 16B; BAB V; Pasal 17; Pasal 18; BAB VIA; Pasal 19A; Pasal 19B; Pasal 19C; Pasal 19D; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2013.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/No.3 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat