Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Kampoeng Wisata Taman Lele, Goa Kreo Dan Hutan Wisata Tinjomoyo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan biaya penyediaan layanan dan adanya penambahan dan peningkatan fasilitas sarana dan prasarana pada Kampoeng Wisata Taman Lele, maka perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi di Kampoeng Wisata Taman Lele dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 85 Tahun 2020 tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Kampoeng Wisata Taman Lele, Goa Kreo dan Hutan Wisata Tinjomoyo perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Kampoeng Wisata Taman Lele, Goa Kreo dan Hutan Wisata Tinjomoyo.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2012.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam Rangka Menambah Potensi Penerimaan Retribusi Sektor Pelayanan Pasir, Perlu di Lakukan Penyesuaian Kelas Pasar;
Bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a, Perlu di Buat Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud dalam Huruf a dan Huruf b, Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin Lembaga Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2021.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2021
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA
PASURUAN NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN
NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI
PELAYANAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai tempat khusus parkir; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir.
Mengingat: 12. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08); 13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14); 14. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 34).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan huruf c ayat (1) Pasal 3 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan Reklame di Kota pekanbaru telah diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kondisi perkembangan dan pembangunan di Kota Pekanbaru, sehingga perlu disempurnakan
Dasar hukum perwali ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.8 tahun 1956; UU No.6 Tahun 1983; UU No.28 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.69 Tahun 2010; Perda Kota Pekanbaru No.4 Tahun 2018; Perwali Kota Pekanbaru No.24 Tahun 2013; Perwali Pekanbaru No.39 Tahun 2014
Dalam peraturan walikota ini berisi 29 (dua puluh sembilan) pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2021
PENGALIHAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DITERIMA OLEH WAKIL WALI KOTA PROBOLINGGO KEPADA WALI KOTA PROBOLINGGO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGALIHAN PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH YANG DITERIMA OLEH WAKIL WALI KOTA PROBOLINGGO KEPADA WALI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. bahwa insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, diberikan kepada instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah diberikan hak untuk memperolehnya; c. bahwa dengan telah dinyatakannya Wakil Wali Kota Probolinggo berhalangan tetap karena sebab meninggal dunia,
menyebabkan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diberikan kepada Wakil Wali Kota Probolinggo, sehingga tujuan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat diwujudkan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk mengalihkan pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diterima oleh Wakil Wali Kota Probolinggo kepada Wali Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota ini.
Mengingat: 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 1); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota ProbolinggoTahun 2019 Nomor 4, Tmbahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 41); 12. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota ProbolinggoTahun 2018 Nomor 4, Tmbahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 41).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang ditetapkan Pengalihan Pemberian Insentif
Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Yang Diterima Oleh Wakil Wali Kota Probolinggo Kepada Wali Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 50 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Pelayanan Dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (10),
Pasal 21 ayat (3), Pasal 23 ayat (4), Pasal 26 ayat (3), Pasal 28
ayat (4), Pasal 37 A, Pasal 40 ayat (3), Pasal 44 ayat (3), Pasal
49 ayat (7), Pasal 51 ayat (3), Pasal 53 ayat (3) dan Pasal 56
ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan
Persampahan/Kebersihan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/
Kebersihan, perlu menetapkan Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan dan
Pengelolaan Persampahan/ Kebersihan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016;Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Dan Pengelolaan Persampahan/Kebersihan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Teknis Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya; Teknis Penanganan Sampah Kegiatan Pasar; Pemungutan Biaya Penanganan Sampah Spesifik; TPS dan TPS3R; TPA; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Petugas Pelayanan; Bentuk, Isi dan Tata Cara Penertiban dan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pembayaran, Penyetokan, dan Tempat Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Sudah Kedaluwarsa; Tata Cara Pemberian; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Administrasi; Anggaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Batu Tahun 2021 No 49/B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN MASA PAJAK SAMPAI DENGAN TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Wali Kota Batu Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 54 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan sehubungan dengan kondisi perekonomian nasional, regional, maupun Kota Batu yang masih cenderung mengalami penurunan pada masa pemulihan akibat pandemi Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai dengan Tahun 2021;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 91 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Batu No 7 Tahun 2019;
Perwali Kota Batu No 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Kota Batu No 16 Tahun 2021.
Mengatur tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Sasaran;
3. Pelaksanaan;
4. Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Batu Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai dengan Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 15/B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 48 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak diatur dengan Peraturan Walikota;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD Pasal 18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.31 Tahun 1986, PP No.135 Tahun 2000, PP No.14 Tahun 2005, PP No.45 Tahun 2008, PP No.69 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2016, Perda No.12 Tahun 1987, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.11 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Dan Kriteria Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah, Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan, Pembebasan Dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Peraturan ini memiliki 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekanbaru Nomor 45 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 206 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 107 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
Dasar Hukum perwali ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No.8 Tahun 1956; UU No.19 tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; UU No.15 Tahun 2004; UU No.28 tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.15 Tahun 2016; Permen Agraria & Tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.6 Tahun 2018; Perda Kota Pekanbaru No.4 tahun 2010; Perda Kota pekanbaru No.8 tahun 2011; Perwali No.206 Tahun 2017;
Daftar peraturan walikota ini berisi 2 (dua) pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat