Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan di bidang peternakan dan kesehatan hewan guna meningkatkan
status kesehatan hewan agar berproduksi dan bereproduksi secara optimal untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas mutu hasil ternak, maka perlu penyediaan pelayanan kesehatan hewan yang terpadu; Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/ OT.140/9/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi, 3. Golongan Retribusi, 4. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, 7. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, 8. Pemungutan Retribusi, 9. Tata Cara Pembayaran, 10. Penagihan Retribusi, 11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, 12. Keberatan, 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 14. Kedaluarsa Penagihan, 15. Pemeriksaan, 16. Insentif Pemungutan, 17. Sanksi Administrasi, 18. Ketentuan Penyidikan, 19. Ketentuan Pidana, 20. Ketentuan Lain-Lain, 21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/No.6 SERI B NOMOR 2, TLD No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka diperlukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang berdaya guna dan berhasil guna berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
bahwa salah satu kewenangan Pemerintah Kabupaten adalah menyelenggarakan pajak reklame yang harus dilaksanakan secara sederhana, efektif, berdasarkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2004; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak reklame; pembagian hasil pemungutan; masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran dan penagihan; pembetulan, pembatalan, pengurangan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
15 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018
Dengan ditetapkannya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda Prov. Daerah Tk.I Sulut No.4 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Daerah Tk.I Sulut No.6 Tahun 2002, Perda Prov. Daerah Tk.I Sulut No.5 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Daerah Tk.I Sulut No.7 Tahun 2002, Perda Prov. Daerah Tk.I Sulut No.6 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulut No.8 Tahun 2002, Perda Prov. Daerah Tk.I Sulut No.4 Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov.Sulut No.21 Tahun 2006, Perda Prov. Sulut No.5 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov.Sulut No.22 Tahun 2006 dan Perda Prov. Sulut No.3 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Sulut No.20 Tahun 2006 tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti. Atas pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda Prov. Sulut tentang Pajak Daerah.
- UU No. 47 Prp Tahun 1960 jo UU No.13 Tahun 1964;
- UU No.8 Tahun 1981;
- UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009;
- UU No. 19 Tahun 2000;
- UU No. 14 Tahun 2002;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 7 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 28 Tahun 2007;
- UU No. 12 Tahun 2008;
- UU No. 17 Tahun 2008;
- UU No. 22 Tahun 2009;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 28 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- PP No. 135 Tahun 2000;
- PP No. 136 Tahun 2000;
- PP No. 137 Tahun 2000;
- PP No. 69 Tahun 2010;
- PP No. 91 Tahun 2010;
- Kepmendagri No. 84 Tahun 1993;
- Kepmendagri No. 170 Tahun 1997;
- Kepmendagri No. 173 Tahun 1997;
- Permendagri No. 1 Tahun 2003;
- Permendagri No. 15 Tahun 2006;
- PMK No. 11/PMK.07/2010.
Pajak daerah terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok. Dalam peraturan ini diatur mengenai nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, pendataan objek dan subjek pajak, alokasi dalam APBD, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dst.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2018.
- Perda Prov. Daerah Tk I Sulut No.6 Tahun 2002;
- Perda Prov. Daerah Tk I Sulut No.7 Tahun 2002;
- Perda Prov. Sulut No.21 Tahun 2006;
- Perda Prov. Sulut No.22 Tahun 2006;
- Perda Prov. Sulut No.8 Tahun 2002;
- Perda Prov. Sulut No. 20 Tahun 2006
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 halaman batang tubuh (84 pasal)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2018 No.1 SERI C/NOREG 7.5/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan, ketertiban lalu lintas, penataan lokasi perparkiran, tertib administrasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011,
Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 4 Tahun 2011
Pasal 10 ayat (1)
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
dengan telah bubarnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Irang Kabupaten Lampung Tengah, maka Pemerintah Daerah perlu melaksanakan penyediaan air minum untuk keperluan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah dengan tarif tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD; UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 122 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2017; PERMEN Nomor 105 Tahun 2016;
Penetapan UU, Keuangan Negara, Perimbangan Keuangan, Pajak, Pemerintahan, Pengelolaan Keuangan, Tata cara Pemberian, Tata cara Pemberian, Pembinaan dan Pengawasan, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA – PERUBAHAN KEDUA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan perlu dukungan pembiayaan dari pendapatan asli daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha. Dengan adanya penambahan objek dan tarif tempat rekreasi dan olahraga maka perlu dilakukan peninjauan kembali atas Retribusi Jasa Usaha, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ketentuan Pasal 42 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR
3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.68 Tahun 2010; PERPRES No.87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PD No.3 Tahun 2012.
Struktur dan besarnya Tarif Retribu si Izin Trayek dan Izin Usaha Perikanan tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf I UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan layanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang di Wilayah Kota Banjarbaru serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang dalam Peraturan Daerah.
UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 48 Tahun 2015; Permendag No. 08/M-DAG/PER/10/2012; Permendag No. 74/M-DAG/PER/12/2012; Permendag No. 69/M-DAG/PER/10/2014; Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2014; Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2016; Permendag No. 78/M-DAG/PER/11/2016; Permendag No. 26/M-DAG/PER/5/2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang yang terdiri atas 21 Bab dan 31 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomo 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan Asli Daerah yang perlu dioptimalkan untuk memberikan pelayanan publik dan kemandirian Daerah. Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Retribusi Daerah. Bahwa kebijakan retribusi dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian Daerah, perlu dilakukan perluasan objek Retribusi Daerah dan standar dalam penetapan tarif. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Retribusi Daerah.
Objek Retribusi adalah:
a. jasa umum;
b. jasa usaha; dan
c. perizinan tertentu.
Retribusi yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah :
a. Retribusi Izin Trayek;
b. Retribusi Izin usaha Perikanan; dan
c. Retribusi Perpanjangan IMTA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha
Perikanan;
b. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek;
c. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing;
d. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
e. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
31
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat