Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 026-6/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kualitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan; bahwa dengan adanya kegiatan pembangunan di segala bidang di Kabupaten Gresik telah memberikan kontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Gresik, perlu diberikan landasan yang kuat mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam suatu Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4157); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan; 10. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 8); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2011 tentang Konservasi Sumber Daya Air (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2011 Nomor 15); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 2); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013 Nomor 6);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pemanfaatan, Pengendalian, Pemeliharaan, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat, Larangan, Sistem Informasi, Tugas dan Wewenang, Pengawasan dan Sanksi Administrasi, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 62 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
ayat (3) huruf c dan Pasal 63 ayat (3) UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah.
MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
106 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENERTIBAN DAN PENGENDALIAN KAWASAN HUTAN DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
kawasan hutan di provinsi lampung mempunyai fungsi konservasi, lindung dan produksi, untuk itu diperlukan penertiban dan pengendalian pengelolaan kawasan hutan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 5 tahun 1960
3. undang-undang nomor 14 tahun 1964
4. undang-undang nomor 41 tahun 1999
5. undang-undang nomor 7 tahun 2004
6. undang-undang nomor 33 tahun 2004
7. undang-undang nomor 26 tahun 2007
8. undang-undang nomor 32 tahun 2009
9. undang-undang nomor 12 tahun 2011
10. undang-undang nomor 23 tahun 2014
11. peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2004
12. peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2004
13. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2007
14. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
15. peraturan pemeirntah nomor 76 tahun 2008
16. peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008
17. peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2010
18. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012
19. keputusan menteri kehutanan nomor 215/Menhut-II/2004
20. keputusan menteri kehutanan nomor 394/Menhut-II/2004
21. peraturan lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor P.12/menlhk-II/2015
22. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
23. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
24. peraturan daerah provinsi lampung nomor 1 tahun 2010
25. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
peraturan daerah ini memutuskan tentang penerbitan dan pengendalian hutan produksi di provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2015
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERUBAHAN TAhun 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan TA 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah untuk ketiga kalinya dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2006; Perda Kabupaten No. 7.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 7)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 25 TAHUN 2015 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
a. bahwa semakin berkembangnya usaha di bidang restoran dan/atau usaha lainnya yang masuk dalam kategori restoran di daerah, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah berupa Pajak Restoran;
b. bahwa Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mendasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dengan memperhatikan potensi daerah.
1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Mengubah Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dan menetapkan bahwa tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT diatur dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa kondisi geografis Rembang termasuk daerah rawan
bencana, terutarna bencana yang diakibatkan angin,
abrasi, tsunami, tanah longsor, banjir, kebakaran,
kekeringan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; b. bahwa bencana yang terjadi di Daerah dapat menghambat
dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat,
pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu
dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara
terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Daerah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4412); 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 5. Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomer 10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3733); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor
4828); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran
serta Lembaga Intemasional dan Lembaga Asing Non
Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4830); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor
2,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
81); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 12,Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 90) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2012 Nomor l); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor
4);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Penanggulangan bencana berasaskan:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kesamaan kedudukan dalam dan pemerintahan;
d. keseimbangan, keselarasan dan keserasian;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kebersamaan;
g. kelestarian lingkungan hidup; dan
h. ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Prinsip-prinsip Penanggulangan Bencana adalah:
a. cepat dan tepat;
b. prioritas;
c. koordinasi dan keterpaduan;
d. berdayaguna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas;
f. kemitraan;
g. pemberdayaan;
h. non diskriminasi;
i. nonproletisi;
j. partisipatif;
k. penghargaan pada nilai-nilai kearifan local. Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana,
terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh;
d. menghargai budaya lokal;
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan;
dan
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara;
h. mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan
berupa kerusakan maupun kerugian materiil dan imateriil maupun korban
jiwa;
j. meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana baik
sebelum, pada saat maupun setelah terjadinya bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Kepenghuluan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerinfah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomr 6 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 maka Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Kerja sama Kepenghuluan sudah tidak sesuai lagi sehingga dipandang perlu untuk diganti.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam; Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam peraturan ini berisi Pedoman Pelaksanaan Undang-Undang Nomr 6 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 maka Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Kerja sama Kepenghuluan sudah tidak sesuai lagi sehingga dipadang perlu untuk diganti dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2015.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Sleman No. 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Mencabut
PERDA Kab. Sleman No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab. Sleman No.3 Tahun 2007 ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/NO.2.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat