PERGUB Prov. Jawa Barat No. 56 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERUBAHAN - ATAS - PERGUB - NOMOR - 56 - 2020 - NOMENKLATUR - JABATAN - PELAKSANA - BAGI - PNS - PADA - PERANGKAT - DAERAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD 2021/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan dengan Pergub Nomor 56 Tahun 2020. Dengan telah dilakukannya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, struktur, tugas pokok dan fungsi pada beberapa Perangkat Daerah mengalami perubahan yang berimplikasi pada perubahan atas Peraturan Gubernur sebagaimana termaksud. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 56 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permen PANRB No.41 Tahun 2018; Perda No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.10 Tahun 2019; Pergub No.82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.96 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Lampiran huruf A, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, Q, S, T, Z, DD, FF, GG, HH, LL, MM, NN, OO, PP, QQ, RR, SS, dan TT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
37 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 06
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengemban tugas penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai motor penggerak pembangunan di dalam era reformasi birokrasi sehingga Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk terus meningkatkan kinerjanya;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat, bangsa dan tanah air dan untuk peningkatan kualitas dan produktivitas kerja, perlu diberikan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan kriteria yang ditentukan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan ini tentang Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Kategori, Peringkat dan Bentuk Penghargaan;
3. Persyaratan dan tata Cara Pengusulan;
4. Tim Penilai;
5. Tahapan Seleksi;
6. Bobot Penilaian;
7. Penetapan Pemenang;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penilaian Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2021
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA-KETENTUAN PENGISIAN DAFTAR HADIR
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2021/No.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka menegakkan disiplin serta meningkatkan kinerja, khususnya perilaku kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu dilakukan pembinaan melalui pengisian daftar hadir; Pergub Kalimantan Timur No.36 Tahun 2019 tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi Pegawai Negara Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga harus diganti.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; Perda Prov. Kalimantan Timur No.9 Tahun 2016; Pergub Kalimantan Timur No.32 Tahun 2020.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, meliputi:
a. Jam kerja;
b. Apel Pagi dan Apel Tanggal 17;
c. Pengisian daftar hadir;
d. Penanggung Jawab dan Mekanisme Rekapitulasi Absensi;
e. Pelaporan daftar hadir; dan
f. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Pergub No.36 Tahun 2019 tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir Bagi Pegawai Negara Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2021
perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 20 tahun 2020 tentang kode etik pegawai aparatur sipil negara
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2021/NO.04
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 20 tahun 2020 tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja, disiplin serta untuk menjaga martabat dan kehormatan aparatur sipil, maka pelaksanaan kode etik aparatur sipil negara perlu dilakukan penambahan kode etik dalam berperilaku yang patut dilakukan oleh pegawai aparatur sipil negara dalam pelaksanaan tugas dan perilaku yang profesional.
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah pasal 18 ayat (6) UU tahun 1945; UU no. 38 tahun 2000; UU no. 5 tahun 2014; UU no. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU no. 11 tahun 2020; UU no. 30 tahun 2014; PP no. 42 tahun 2004; PP no. 53 tahun 2010; PP no. 11 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP no. tahun 2020; PERMENDAGRI no. 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI no. 120 tahun 2019; PERGUB no. 20 tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 20 tahun 2020 tentang kode etik pegawai aparatur sipil negara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 3 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, perlu melakukan penyesuaian terhadap Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 126
Tahun 2018 tentang Manajemen Kinerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 30 Tahun 2019;
Pergub No 73 Tahun 2020;
Pergub Jawa Timur No 82 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Jawa Timur No 129 Tahun 2018.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. perencanaan kinerja (Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan SKP dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja.);
b. pelaksanaan kinerja (Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara periodik);
c. penilaian kinerja (Pejabat Penilai Kinerja PNS memberikan penilaian terhadap unsur SKP dan unsur Perilaku Kerja);
d. tindak lanjut; dan
e. sistem informasi kinerja PNS.
Pembinaan kinerja PNS bertujuan untuk menjamin pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam SKP; Dalam rangka monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penilaian Kinerja, dibentuk Tim Manajemen Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 126 Tahun 2018 tentang Manajemen Kinerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa dengan terpenuhinya kebutuhan anggaran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan kemampuan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020, Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini merubah beberapa ketentuan dalam Pergub No. 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS Dalam Rangka Penanganan Covid-19, dilakukan rasionalisasi penghasilan dilaksanakan sejak TPP/TKD bulan April 2020 sampai dengan TPP/TKD bulan November 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Merubah Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 156 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGEMBANGAN BUDAYA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja, menumbuhkembangkan semangat dan etos kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperluhkan perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) untuk mendukung percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, Permenpan RB No PER/01/M.PAN/01/2007, Permendagri No.31 Tahun 2011, Permenpan RB No.39 Tahun 2012, Perda No.8 Tahun 2016,
Ketentuan Umum; Nilai Budaya Kerja; Penerapan Budaya Kerja; Pelaporan; Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
14 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 153 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 105 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 153 TAHUN 2020 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Mencabut
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 21 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PAKAIAN KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 telah ditetapkan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pakaian Keja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat; bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.11 Tahun 2020; Perda Prov.Kalbar No.8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Penggunaan Pakaian Dinas; Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pengadaan dan Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Penjelasan sebanyak 28 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 135 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TIM PENILAI KINERJA PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur No.61 Tahun 2018 telah dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Pemerntah Provinsi Kalimantan Barat; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 201 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka mewujudkan tata kelola aparatur yang baik berdasarkan pada kompetesi, kualifikasi dan kinerja perlu dibentuk Tim Penilai Kinerja; bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tim Penilai Kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017; PP No.49 Tahun 2018; PP No.30 Tahun 2019; Perda No.8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembsentukan dan Tugas Tim Penilai Kinerja; Keanggotaan Tim Penilai Kinerja; Tata Cara Pelaksanaan Sidang/Rapat; Pengambilan Keputusan dan Penyampaiana Hasil Sidang/Rapat; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
8 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 133 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MELALUI SELEKSI TERBUKA DAN MUTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi dan kepangkaan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan pengaturan tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Seleksi Terbuka dan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; PP No.11 Tahun 2017; Permenpan rb No.15 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip dan Ruang Lingkup; Pembentukan Pansel; Persyaratan Pelamar; Tahapan dan Pelaksanaan Seleksi; Penetapan Pejabat Pimpinan Tinggi; Mutasi JPT Pratama; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
13 HAL DAN 11 HAL LAMPIRAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat