Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No. 186/PMK.07/2010 dan 53 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri No. 213/PMK.07/2010 dan 58 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 147/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 148/PMK.07/2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang pajak, nama pajak, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan dan masa pajak, pemungutan pajak, retribusi, nama retribusi, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, dasar pengenaan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan tarif retribusi, pemungutan retribusi, wilayah pemungutan pajak dan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang pajak dan retribusi yang kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, sanksi, peninjuan tarif, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 26 Tahun 2001 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 48, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 26); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 27 Tahun 2001 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 49, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 27); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 28 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 50, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 28); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 29 Tahun 2001 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 51, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 29); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengawasan Kualitas Air (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 52, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 30); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 53 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 31); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 32 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 54, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 32); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 33 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 55, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 33); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 56, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 34); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 57, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 35); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 36 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 58, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 36); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 37 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 59, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 37); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 38 Tahun 2001 tentang Retribusi Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 60, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 38); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 39 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 61, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 39); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 40 Tahun 2001 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 62, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 40); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 41 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 63, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 41); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 42 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 64, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 42); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 43 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 65, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 43); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 44 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengamanan, Pengawasan dan Pembinaan Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 66, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 44); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 45 Tahun 2001tentang Retribusi Usaha Perikanan dan Jasa Pesisir (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 67, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 45); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 46 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 68, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 46); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 47 Tahun 2001 tentang Retribusi Perizinan di Sektor Industri, Perdagangan, Penanaman Modal dan Koperasi (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 69, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 47); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 48 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengusahaan di Bidang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 70, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 48); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 49 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Ketenagalistrikan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 71, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 49); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 53 Tahun 2001 tentang Pajak Pengembalian dan Pengelohan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 75, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 53); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 54 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 76, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 54); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 55 Tahun 2001 tentang Pajak Pemanfaatan Hasil-Hasil Pohon Kelapa dan Ikutannya (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2001 No. 77, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 55); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemberian Kartu Kepemilikan Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2002 No. 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 84); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemanfaatan Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2002 No. 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 85); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 12 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Sarana Produksi dan Hasil-Hasil Produksi Pertanian (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2002 No. 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 87); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2002 No. 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 88); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2002 No. 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 89); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Lokasi Peruntukan Penggunaan Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2002 No. 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 90); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Pemilikan Alat dan Mesin Bidang Kehutanan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2003 No. 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 95); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Tempat Penimbunan Kayu (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2003 No. 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 96); Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 43 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2004 No 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boalemo No. 110), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 141 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b UU No. 28 Tahun 2009 penyesuayan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dengan huruf a maka retribusi pelayanan persampahan/kebersihan perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar HUkum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diuba dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2001; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Subjek Dan Wajib Rtribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan struktur San Bearnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Keberatan, Pengambilan Kelebihan Pembayaran, Kedaluarsaan Penagihan, Ketentuan Pidana, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
13 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2011 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah; bahwa sesuai dengan kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah dapat meninjau kembali semua Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang tidak sesuai lagi, dengan tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pengeluaran dan pendapatan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP NO. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK No. 11/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 7 tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 8 tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 9 tahun 2008; Perda Kabupaten Timor Tengah Utara No. 19 tahun 2008
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Nama, Objek dan Subjek Retribusi Jasa Umum; IV. Wilayah Pemungutan; V. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; VI. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; VII. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; VIII. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; IX. Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; X. Sanksi Administratif; XI. Penagihan; XII. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; XIII. Masa Retribusi; XIV. Insentif Pemungutan; XV. Peninjauan Tarif; XVI. Ketentuan Penyidikan; XVII. Ketentuan Pidana; XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2011
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2011/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah dapat
membentuk dana cadangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan daerah untuk Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
PEMERINTAH KABUPATEN TAKALARPERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah dapat
membentuk dana cadangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan daerah untuk Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
PEMERINTAH KABUPATEN TAKALARPERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah dapat
membentuk dana cadangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan daerah untuk Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
PEMERINTAH KABUPATEN TAKALARPERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah dapat
membentuk dana cadangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan daerah untuk Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BESARAN DANA CADANGAN
BAB III
SUMBER, TUJUAN DAN PENGGUNAAN
BAB IV
PENGELOLAAN DANA CADANGAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
NOMOR : 06 TAHUN 2011
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik yang antara lain mengatur tentang
pemberian, pengajuan dan penyaluran bantuan keuangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; UndangUndang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Pemberian Bantuan Keuangan
Bab III : Pengajuan dan Penyaluran Bantuan Keuangan
Bab IV : Penggunaan Bantuan Keuangan
Bab V : Laporan Pertanggung Jawaban
Bab VI : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Negara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta berorientasi kepada pelayanan umum, perlu adanya pedoman pengelolaan keuangan Daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat; bahwa pelaksanaan kebijakan keuangan Daerah harus sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 13 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2678);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
11. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Prov'nsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
26. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
4. KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
5. ASAS UMUM DAN STRUKTUR APBD
6. PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
7. PENETAPAN APBD
8. PELAKSANAAN APBD
9. LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA DAN PERUBAHAN APBD
10. PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
11. PERTANGGUNGJAW ABAN PELAKSANAAN APBD
12. PENGENDALIAN DEFISIT DAN PENGGUNAAN SURPLUS APBD
13. KEKAYAAN DAN KEWAJIBAN
14. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
15. PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
16. PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
17. KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2011.
69 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu mengatur Retribusi Pelayanan Pasar yang ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Pertaturan Daerah Ini Adalah UU NO. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab. Cirebon No. 2 Tahun 2001; Perda Kab.Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Subjek Dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif,Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pasar, Wilayah Pemungutan - Saat Retribusi Terutang , Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluarsaan Penagihan, Ketentuan Pidana, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2011.
14 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat