PERDA Kab. Bantul No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Bantul No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No.3 Tahun 2015 ttg Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
Mencabut
PERDA Kab. Bantul No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 21 Tahun 2007 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Lurah Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa dalam penyelengagraan pemerintahan daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2007, Uu No.26 Tahun 2007, Perpres No.5 Tahun 2010, Perpres No.2 Tahun 2015, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2005, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Program Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang; Sistematika; Isi dan Uraian Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; Pengendalian dan evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
11 halaman dan Penjelasan sebanyak 90 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Bogor Tahun 2015 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mars Tegar Beriman
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya memupuk dan menanamkan rasa cinta dan bangga kepada Kab. Bogor serta guna meningkatkan semangat juang yang tidak kenal menyerah untuk membangun Kab. Bogor maka perlu membentuk Perda tentang Mars Tegar Beriman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 24 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Bogor No. 2 Tahun 1995.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pengukuhan, Penggunaan, Sosialisasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PENGHULU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Penghulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemilihan Penghulu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Penghulu.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 12 (dua belas) Bab dan 70 (tujuh puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemilihan Penghulu; Pelaksanaan; Penetapan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan Penghulu Terpilih; Larangan Bagi Penghulu; Pemberhentian Sementara Pemberhentian Penghulu; Pengangkatan Pejabat Penghulu; Biaya Pemilihan Penghulu; Tim Pengawas Pemilihan Penghulu; Pembinaan dan Pengawasan Penghulu; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 3 Tahun 2015
Administrasi dan tata usaha negara - otonomi daerah dan pemerintah daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan. Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahanyang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 78 Tahun 2012; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud, Tujuan dan Asas;
c. Ruang Lingkup;
d. Penyelenggaraan;
e. Pengelolaan Arsip Dinamis;
f. Penciptaan Arsip;
g. Penyusutan Arsip;
h. Program Arsip Vital;
i. Kearsipan BUMD;
j. Penyelenggaraan Arsip Statis;
k. Pengelolaan Arsip Statis;
l. Sumber Daya Aparatur Kearsipan;
m. Pendanaan;
n. Sarana dan Prasarana;
o. Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
p. Pelayanan Jasa dan Publikasi Kearsipan;
q. Peran Serta Masyarakat;
r. Penghargaan;
s. Kerjasama;
t. Keadaan Darurat;
u. Larangan;
v. Sanksi Administratif;
w. Penegakan Hukum;
x. Penyidikan;
y. Ketentuan Pidana;
z. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2015
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sumber pendapatan asli daerah, kualitas pelayanan publik, dan mewujudkan tujuan pembangunan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 24 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 19 Tahun 2009; Permendagri No. 22 Tahun 2009; Perda Kab. Boalemo No. 1 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Kerjasama Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang KD, tata cara KD, persetujuan DPRD, tim koordinasi KD, hasil KD, penyelesaian perselisihan, perubahan KD, berakhirnya KD, badan kerjasama, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 25 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan perangkat Desa, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai kedudukan perangkat desa, yaitu: - Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. - Perangkat diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati. - Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Perangkat Desa dalam peraturan daerah ini terdiri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
Secara lebih lanjut Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perangkat Desa dengan sistematika sebagai berikut:
Ketentuan Umum, Kedudukan Perangkat Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Larangan Perangkat Desa, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 566), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayah dan menetapkan desa dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di Kabupaten Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Desa di Kabupaten Blora
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan umum, sesuai kewenangannya ;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan di daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, agar pelaksanaannya lebih efisien dan efektif perlu dilakukan Kerja Sama daerah;
c. bahwa sesuai amanat Pasal 363 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik daerah dapat mengadakan Kerja Sama daerah yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas serta saling menguntungkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 09/A/KP/XII/2006/01; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. KERJA SAMA DAERAH; 4. TATA CARA KERJA SAMA DAERAH; 5. TIM KOORDINASI KERJA SAMA DAERAH; 6. PERSETUJUAN DPRD; 7. PEMBIAYAAN DAN HASIL KERJA SAMA; 8. PENYELESAIAN PERSELISIHAN; 9. PERUBAHAN KERJA SAMA DAERAH; 10. BERAKHIRNYA KERJA SAMA DAERAH; 11. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 12. PELAPORAN; 13. KETENTUAN PERALIHAN; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat