DINAS DAERAH - PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Kepala daerah perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat rnenyelenggarakan seluruh urusan Pemerintah Daerah. Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Timur secara efektif dan efisien, perlu penataan kembali Perangkat Daerah. Dengan berkembangnya wilayah dan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Kutai Timur, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur dianggap sudah tidak sesuai lagi.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum organisasi dan tata kerja dinas daerah; pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Koperasi; UKM dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pemuda, Olah raga dan Pariwisata Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur; Tata Kerja; Unit Pelaksana Teknis Daerah; kelompok jabatan fungsional; eselon pejabat dinas daerah; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.2 Tahun 2009 dicabut dan tidak berlaku lagi
Peraturan Bupati tentang rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah dalam Perda ini
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 16 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2012.
PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN ANGGARAN 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan ekonomi yang berkelanjutan merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta pelestarian lingkungan hidup;
b. bahwa stabilitas dan kemajuan perusahaan membutuhkan iklim yang kondusif dan sinergitas dengan masyarakat lingkungannya, Pemerintah Daerah dan daya dukung lingkungan alam;
c. bahwa pesatnya perkembangan Perusahaan di Daerah telah memberi kontribusi positif terhadap kemajuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, namun belum memberi kontribusi secara periodik, berkelanjutan dan berkeadilan terhadap lingkungan sosial dimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005; Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor Per05/MBU/2007.
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD DAN TUJUAN; 3. ASAS DAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB SOSIAL; 4. HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN; 5. PROGRAM TJSP DAN SINERGI PROGRAM TJSP; 6. FORUM TJSP; 7. MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN TJSP; 8. MASYARAKAT SASARAN DAN LOKASI PELAKSANAAN TJSP; 9. PEMBIAYAAN TJSP; 10. FASILITAS DAN PENGHARGAAN TJSP; 11. PELAPORAN; 12. HAK DAN PARTISIPASI MASYARAKAT; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 06 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Paasal 110 ayat (1) Huruf n UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewenangan daerah otononomi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kepelayanan kepda masyarakat, sesuai dnegan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 maka pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi diatur dengan Peraturan Daerah,
Berdasarkan hal tersebut maka perlu membentuk peraturan daerah tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 17 tahun 2003;
UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 tahun 2004; UU Nomor 33 tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor
26 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983 Sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 58 Tahun 2010; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 58 tahun 2005; PP Nomor 75 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dimana diantaranya mengatur juga tentang objek, subjek,dan wajib retribusi, teknis penyelenggaraan pengendalian menara telekomunikasi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, besaran tarif retribusi, golongan retribusi, wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terhutang, pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, keberatan, pengurangan,
keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan kebayaran, kadaluarsa penagihan, pemeriksaan, peninjauan tarif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2013.
11 hlm; Penjelasan :2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahnn 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah N omor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
1. Diantara angka 31 dan angka 32 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 31a, diantara angka 58 dan angka 59 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 58a, dan diantara angka 59 dan angka 60 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 59a;
2. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A;
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
4. Ketentuan Pasal 14 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
5. ;
6. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7a), dan ayat (2), ayat (7) dan ayat (8) diubah;
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 42 diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
8. Ketentuan ayat (4) Pasal 43 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, ayat (2) dihapus dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4);
10. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 45 diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan ayat (3) dan ayat (4) dihapus;
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah;
12. Ketentuan Pasal 51 diubah;
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 52 diubah, ayat (3) dihapus, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat ( 4 );
14. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 52A dan Pasal 52B;
15. Ketentuan Pasal 61 diubah;
16. Ketentuan Pasal 65 diubah;
17. Ketentuan ayat (7) Pasal 66 diubah dan ditambah 2 ( dua) ayat yakni ayat (8) dan ayat (9);
18. Ketentuan Bab IV Bagian Ketiga diubah;
19. Ketentuan Pasal 80 diubah;
20. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 81A;
21. Diantara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 83A;
22. Pasal 84 ayat (3) dan ayat (5) dihapus;
23. Pasal 85 dihapus;
24. Ketentuan ayat (2) Pasal 86 diubah, ayat (3) dihapus dan ditambah 5 (lima) ayat yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8);
25. Diantara Pasal 86 dan Pasal 87 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 86A;
26. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 87 diubah;
27. Diantara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 1 (satu) Pas al, yakni Pasal 88A;
28. Ketentuan Pasal 90 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5);
29. Diantara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 94A;
30. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 110 diubah, dan ditambah I (satu) ayat yakni ayat (5);
31. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 126 diubah;
32. Ketentuan Pasal 127 diubah; '
33. Ketentuan ayat (2) huruf a dan huruf e Pasal 128 diubah, dan huruf b dan huruf d dihapus;
34. Pasal 130 ayat (4) dihapus;
35. Ketentuan ayat (2) Pasal 132 diubah;
36. Ketentuan ayat (8) Pasal 133 diubah, diantara ayat (8) dan ayat (9) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (8a), ayat (8b), dan ayat (8c);
37. Pasal 140 ayat (2) huruf g dihapus;
38. Ketentuan Pasal 155 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3);
39. Ketentuan ayat (3) Pasal 166 diubah;
40. Diantara Pasal 169 dan Pasal 170 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 169A;
41. Diantara Bab XVI dan Bab XVII disisipkan 1 (satu) Bab yakni Bab XVIA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2013
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA LIPANG BAJENG KABUPATEN TAKALAR
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2013/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA LIPANG BAJENG KABUPATEN TAKALAR
ABSTRAK:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Ayat
(3) Undang –undang Nomor 32
Penyiaran dan ketentuan Pasal
Tahun 2002 tentang
7 Ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik.
b. bahwa Lembaga Penyiaran
merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi
pendidikan dan hiburan serta sosial.
kontrol dan perekat
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan
huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga
Penyiaran Publik Lokal Radio
Kabupaten Takalar.
Suara Lipang Bajeng
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55), Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3041 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999);
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
: Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3887);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyiaran, Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 8954, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO LIPANG BAJENG KABUPATEN TAKALAR
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Bupati adalah Bupati Takalar;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Selanjutnya disebut DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar;
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya di singkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah;
6. Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Lipang Bajeng Kabupaten Takalar adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh
Pemerintah Kabupaten Takalar, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI);
7. Radio Siaran Lipang Bajeng FM adalah Lenbaga Penyiaran Publik Lokal yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat;
8. Dewan Pengawas adalah Organ Lembaga Penyiaran Publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsure Lembaga Penyiaran Publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik;
9. Dewan Direksi adalah unsure pimpinan lembaga penyiaran public yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran publik;
10. Kepala Satuan Radio adalah Pimpinan Stasiun Radio Lipang Bajeng
Kabupaten Takalar;
11. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter , baik yang bersifat interaktif maupun tidak yang tidak dapat diterima melalui perangkat penerima siaran;
12. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisi didarat dan di laut dengan menggunakan spectrum frekuensi radio melalui udara, kabel dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran;
13. Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka berupa program yang teratur dan berkesinambungan;
14. Iuran penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada Negara, sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat;
15. Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat diwilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran;
16. Komisi Penyiaran Indonesia adalah Lembaga Negara yang besifat independen yang ada di pusat yang selanjutnya disebut KPIP dan didaerah
disebut KPID yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran;
17. Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh Negara kepadalembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
18. Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran adalah Acuan
Lembaga penyiaran dan KPI untuk menyelenggarakan penyiaran.
19. Modulasi Frekuensi (Frequency Modulation=FM) adalah Proses menumpangnya sinyal Informasi pada sinyal pembawa (cerrier) sehingga Frekuensi gelombang pembawa perubah sesuai dengan perubahan simpangan (tegangan) gelombang sinyal informasi.
BAB II
BENTUK KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI Bagian Kesatu
Bentuk
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Lembaga penyiaran Publik Lokal Radio
SuaraLipang Bajeng Kabupaten Takalar.
Bagian kedua
Kedudukan
Pasal 3
(1).Radio Suara Lipang Bajeng merupakan wadah untuk penyelenggaraan penyebaran informasi pembangunan,pemerintahan dan Kemasyarakatan di Kabupaten Takalar yang bersifat independen,tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan infomasi kepentingan masyarakat.
(2) Radio suara lipang bajeng berada dibawah dan bertanggung jawab kepada
Bupati Takalar.
(3) Tempat dan kedudukan dan stasiun penyiaran Radio Suara Lipang Bajeng di Kabupaten Takalar.
Bagian Ketiga Tugas dan Funsi Pasal 4
Radio Suara Lipang Bajeng Mempunyai tugas :
a. Memberikan pelayanan informasi dengan penyelenggaraan penyusunan program siaran radio,teknik radio,administrasi dan pemasaran di bidang radio.
b. Menyebar luasan informasi pembangunan Daerah,pendidikan,hiburan,informasi lalulintas, kebencanaan, keparawisataan, kontrol dan perekat sosial.
c. Melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah kabupaten Takalar.
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,Radio
Siarang Lipang Bajeng mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan umum,pengawan penyelenggaraan penyiaran
b. Pengkoordinasian perumusan kebijakan dalam penyelenggaraan penyiaran;
c. Penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi,sumber daya manusia
(SDM),keuangan,penyusunan laporan,serta pemasran dan promosi;
d. Penyelenggaraan dan pengelolaan program acara dan siaran;
e. Penyelenggaraan dan pengelolaan prasarana,sarana dan teknik radio public lokal;
f. Penyebarluasan informasi pembangunan,kehidupan sosial budaya politik dan ekonomi masyarakat serta sebagai media,infomasi,pendidikan,hiburan,informasi lalulintas,kebencanaan,control dan perekat sosial masyarakat;dan
g. Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan
penyiaran.
BAB III
ALAT KELENGKAPAN Pasal 6
Alat kelengkapan Radio Suara Lipang Bajeng Kabupaten takalar terdiri dari :
a. Dewan Pengawasan;
b. Dewan Direksi;
c. Kepala Stasiun radio.
BAB IV
DEWAN PENGAWASAN Pasal 7
(1) Dewan pengawasan Radio suara Lipang bajeng adalah bagian dalam strutur lembaga penyiaran public lokal yang berfungsi mewakili
masyarakat yang menjalangkan tugas pengawasan terhadap dewan penyiran direksi demi mencapai tujuan lembaga penyiaran publik;
(2) Dewan pengawasan berjumlah tiga orang terdiri unsure Lembaga penyiaran Publik Lokal Radio Suara Lipang Bajeng Kabupaten Takalar,Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten.
(3) Dewan pengawasan penyiaran Publik lokal radio suara lipang bajeng ditetapkan oleh Bupati atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahsetelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan pemerintah daerah dan atau masyarakat
(4) Dewan Pengawasan Lembaga Penyiaran Publik Suara Lipang Bajeng memiliki masa kerja 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan,Tugas dan kewajiban Dewan
Pengawas diatur dengan peraturan Bupati.
Pasal 8
Untuk dapat dipilih sebagai anggota Dewan Penawas harus mempunyai syarat:
a. Warga Negara RI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi yang setara;
d. Sehat Jasmani dan Rohani;
e. Beribawa,jujur,adil dan berkelakuan tidak tercela;
f. Bagi yang bertatus PNS harus memenuhi kualifikasi di bidang penyiaran;
g. Bagi anggota yang diangkat dari unsure Masyarakat wajib non partisan,tidak sedang menjabat anggota legislative dan yudikatif;
h. Bagi anggota yang diangkat dari unsure penyiaran wajib memiliki pengalaman dibidan g penyiaran yang layak dan tidak sedang menjabat atau mengelola lembaga penyiaran lainnya dan
i. Tidak memikiikatan dengan lembaga penyiaran lain.
BAB V DEWAN DIREKSI Pasal 9
(1) Dewan Direksi adalah unsure pimpinan lembaga penyiaran public lokal Radio suara lipang bajeng yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga penyiaran public lokal;
(2) Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara lipang Bajeng diangkat,ditetapkan dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas Radio Suara Lipang Bajeng atas persetujuan Bupati Takalar;
(3) Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik lokal suara Lipang Bajeng memiliki nasa kerja selama 5 (lima) Ttahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya;
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan, tugas dan kewajiban Dewan
Direksi diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 10
Untuk dapat dipilih sebagai anggota Dewan Direksi harus memenuhi syarat :
a. Warga Negara RI yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. Sehat Jasmani dan Rohani;
d. Beribawa,jujur,adil,berkelakuan tidak tercela serta memiliki kecakapan manejerial;
e. Berpendidikan Sarjana (S1)
f. Memiliki kompetensi dan pengalaman dibidang penyuaran public;
g. Bagi yang berstatus PNS harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi di bidang penyiaran;
h. Bukan anggota legislative dan non partisan;dan
i. Tidak memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran lain.
BAB VI
KEPALA STASIUN RADIO Pasal
(1) Kepala Stasiun Radio adalah Pimpinan Stasiun Radio Suara Lipang bajeng Kabupaten Takalar
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja Kepala Stasiun Radio sebagai mana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan peraturan Bupati Takalar
BAB VII SUMBER BIAYA Pasal 12
(1) Sumber biaya penyiaran Publik Lokal Radio Suara Lipang Bajeng
Kabupaten Takalar dan alat kelengkapannya berasal dari:
a. APBD
b. Iuran Penyiaran
c. Siaran iklan yang sesuai ketentuan peraturan perung undangan yang berlaku
d. Usaha lain yang sah dan tidak meningkat;dan e. Sumbangan masyarakat.
(2) Sumber pembiayaan di luar APBD diatur dengan Peraturan Bupati
Takalar.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum alat kelengkapan Radio Suara Lipang Bajeng Kabupaten Takalar terbentuk, maka segala ketentuan dan lembaga yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini;
(2) Hal hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan Bupati.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangkan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2013
pedoman - tata - cara - pembentukan - dan - pengelolaan - badan - usaha - milik - desa
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2013/6 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan kegiatan perekononmian masyarakat perdesaan Perda No. 19 Tahun 2003 maka perlu menetapkan Perda tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan BUMD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali dioub ah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri no. 39 Tahun 2010; Perdqa Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Strategi Dan Asas Bumdes, Pembentukan BUMDES, Jenis Dan Pengembangan Usaha, Permodalan, Organisasi Kepengurusan BUMBES, Bagi Hasil, Kerja Sama, Pengelolaan Pelapiran Dan Pertanggungjawaban BUMDES, Pembubaran BUMDES, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya daftar kekayaan daerah
berupa alat berat yang menjadi objek retribusi pemakaian
kekayaan daerah, maka perlu melakukan perubahan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
13 Tahun 2012.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
RETRIBUSI Pasal 8 dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Retribusi Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Nomor 18); diubah.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan dan Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat