PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Golongan Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali
Terakhir Dengan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dan
meninjau kembali semua Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan yang berkenaan dengan Retribusi Daerah; bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan
perluasan objek retribusi daerah dan penetapan tarif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, RETRIBUSI IZIN GANGGUAN, RETRIBUSI TRAYEK, GOLONGAN RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KADALUWARSA PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI, PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan Peraturan
Dearah ini
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2011
pembentukan - desa - gungung - mulya - kecamatan - tenjolaya - dan - desa - batu - tulis - kecamatan - nanggung
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2011/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA GUNUNG MULYA KECAMATAN TENJOLAYA DAN DESA BATU TULIS KECAMATAN NANGGUNG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan pemerintah, pembangunan dan pelayanan sesuai dengan kemampuan potensi desa serta adanya tuntutan aspirasi masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2006 maka perlu membentuk Perda tenatng Pembentukan Perda Tentang Pembentukan Desa Gunung Mulya Kec. Tenjolaya dan Desa atu Tulis Kec. Nanggung.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2004; Persa Kab Bogor No. 9 Tahun 2006; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 22 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, pembentukan, Desa Gunung Mulya Kecamatan Tanjolaya,Desa Batu Tulis Kecamatan, Pemerintah Desa Dan Perangkat, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2011.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk peningkatan
pelayanan penjualan produksi daerah kepada masyarakat,
peningkatan pengembangan usaha masyarakat, serta
mendukung peningkatan pendapatan asli daerah, perlu
mengatur Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan atau pembatalan ketetapan serta penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1979 dicabut.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2011 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan
kewenangan daerah,
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 9 Tahun 1956
UU No. 8 Tahun 1981
UU No. 36 Tahun 1999
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 10 Tahun 2004
UU No. 32 Tahun 2004
UU No. 38 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2006
UU No. 18 Tahun 2008
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 32 Tahun 2009
UU No. 36 Tahun 2009
UU No. 4 Tahun 2011
PP No. 17 Tahun 1980
PP No. 18 Tahun 1999
PP No. 52 Tahun 2000
PP No. 53 Tahun 2000
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 38 Tahun 2007
PP No. 69 Tahun 2010
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21 / PRT/M/ 2006
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum,
Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PERT/M/2009,
Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2008
Retribusi Jasa Umum meliputi:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
d. Retribusi Retribusi Pelayanan Pemakaman;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
k. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
l. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Mencabut:
1. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2000
2. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 05 Tahun 2002
3. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2002
4. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 07 Tahun 2002
5. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 14 Tahun 2001
6. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 06 Tahun 2004
7. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 29 Tahun 2002
8. Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 06 Tahun 2002
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
N/A
UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; KepmenPU No. 585/PKD/1988; Perda No. 3 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, meliputi: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Retribusi; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2011.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda No. 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan retribusi; persyaratan untuk dapat mengangsur dan/atau menunda pembayaran; bentuk, jenis, isi, ukuran buku dan bukti pembayaran; tata cara penagihan retribusi; tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa, diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2011
pendirian perusahaan daerah air minum kabupaten bone bolango
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk guna tercapainya tujuan pemberian jasa, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan penumpukan pendapatan melalui pengusahaan air minum yang mandiri dan profesional.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1962; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Pepres No.1 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.7 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Perusahaan dan Kepengurusan, Kepegawain, Tahun Buku, Laporan Keuangan Dan Tahunan, Dana Pensiun, Asosiasi, Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 20 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 11 Tahun 2011
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah, dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi daerah di Kota Lubuklinggau perlu disesuaikan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau tentang Retribusi Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Objek Dan Golongan Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Tata Cara Pemungutan Pembayaran, Insentif Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Pengapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administratif, Penyidikan Dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 36 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 42 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 43 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 08 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 09 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 09 Tahun 2004 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan mengenai Tata cara penggunaan tera/tera ulang, Struktur dan besarnya tarif retribusi tera/tera ulang pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), Tata cara pengajuan permohonan dan syarat-syarat pemberian izin usaha, Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, tata cara pelaksanaan penagihan Retribusi, Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa, Tata cara pengurangan, keringanan pembebasan retribusi, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Wonosobo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2011 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka persiapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo, perlu adanya Penyediaan dana dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasar ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat membentuk dana Cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU no 2 Tahun 2011; UU No 14 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 15 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Perda No 13 Tahun 2007; perda No 2 Tahun 2008; Perda No 3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sumber Cana Cadangan, Besaran, Penggunaanm Pengelolaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 49 Seri E Nomor 10) beserta dengan perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Cianjur Tahun 2011 No 43
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat